Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.05/2014
- Nomor
- 112/PMK.05/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum PusatDr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif layanan tidak berdasarkan kelassebagaimana dimaksud dalamPasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif layanan tidak berdasarkan kelassebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidakberdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)