Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.02/2018
- Nomor
- 114/PMK.02/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2018 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138); www.jdih.kemenkeu.go.id MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF TAHUN ANGGARAN 2018 ATAS KINERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2017.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
kementerian 2017 yang Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas Kinerja Anggaran yang memiliki nilai Kinerja Anggaran terbaik.
Penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Tahap pelaksanaan seleksi atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
Anggaran untuk pemberian Insentif dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) pos Cadangan Reward K/L atau pos-pos lainnya yang peruntukkannya sebagai insentif atas kinerja kementerian negara/lembaga. www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang