Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.010/2019
- Nomor
- 115/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yam (SDY) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
Terhadap barang impor berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks, selain dari benang berkekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau poliester, selain benang tekstur, benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter, selain elastomer, selain dari poliester yang diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif 5402.47.00 yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
Negara asal yang memproduksi dan/atau mengekspor barang 1mpor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan be saran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id Besaran Bea Negara Masuk Anti Asal Nama Eksportir / Eksportir Dumping Produsen Barang dalam Persentase (%) Jiangsu Zhonglu Technology Development Co., Ltd. lJiangsu Guowang High- 9,2 lrechnique Fiber Co., Ltd. Suzhou Shenghong Fiber Co., Ltd. lZhejiang Hengyi High-Tech Republik Materials Co., Ltd. Rakyat Zhejiang Hengyi Polymer Co., Tiongkok Ltd. 9,4 Zhejiang Hengyi Petrochemicals Co. , Ltd. Zhejiang ShengYuan Chemical 5,4 Fibre Co., Ltd. Eksportir / Eksportir Produsen Lainnya 15,0
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)