Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2012
- Nomor
- 115/PMK.05/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.683 2 Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Dan Unit Pelaksana Proyek Perkebunan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Petani yang berhak mendapat penyelesaian piutang negara adalah Petani yang telah menandatangani SPH dan/atau perjanjian kredit/adendum perjanjian kredit.
Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani dilakukan dengan cara:
BAB III
Penagihan dan pengumpulan setoran atas Piutang Negara Pada Petani dilaksanakan oleh:
Perusahaan Inti dan Dinas berkewajiban:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)