1.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat B UN adalah Menteri Keuangan.
2.Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
3.Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara. www.jdih.kemenkeu.go.id
4.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral. 5 Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia. 6 Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk mener1ma setoran penerimaan negara.
7.PT Pos Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha milik negara yang mempunya1 unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral g1ro gabungan/sentral g1ro gabungan khusus serta Kantor Pos.
8.Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk mener1ma setoran penenmaan negara.
9.Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penenmaan setoran penenmaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik. 1C·. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit. PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
11.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara ad1ninistratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota www.jdih.kemenkeu.go.id (DKI) Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. 12: Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, :::nakar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
13.User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah pengujian yang dilakuk:::tn oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem dan proses bisnis penatausahaan penerimaan negara pada bank/pos persepsi atau bank umumjdevisa atau badan/lembe..ga yang mengajukan permohonan untuk menjadi bank/pos persepsi dengan persyaratan dan spesifikasi ye..ng ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat. 14 . Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaranjpenyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh Sistem Settle1nent. 15 . Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti tr:::tnsaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.
16.Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kar:.tor Pos sebagai Pos perseps1.
17.Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana admiil.istrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 8. Laporan Harian Penerimaan · Elektronik yang selanjutnya disingkat L HP Elektronik adalah laporan harian penerimaan negara yang dibuat oleh Bank/Pas Persepsi dalam bentuk arsip data komputer. 1 9. Sistern Settle1nent adalah sistern penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.
20.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 2 1 . Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban memb_ayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22.Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan. 23 . CA Only adalah penerimaan negara yang catatan transaksi dan uangnya berada di Bank/ Pos Persepsi.
24.Settlement Only adalah transaksi penerimaan negara yang tercatat pada Sistem Settlement (mendapatkan NTPN) namun tidak terdapat pada data penerimaan negara dari sistem Bank/Pas Persepsi. 25 . Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mernpersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, rnenyirnpan, _ menampilkan, mengumumkan, rnengirirnkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
26.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirirnkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui www.jdih.kemenkeu.go.id kornputer atau Sistern Elektronik, terrnasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, garnbar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, sirnbol atau perforasi yang rnemiliki rnakna atau arti atau dapat di.raharni oleh orang yang rnarnpu rnemahaminya.
27.Biller adalah Unit Eselon I Kernenterian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan rnengelola kode billing.
28.Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistern billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
29.Penerirnaan Negara adalah uarg yang masuk ke Kas Negara. 3 0. Instansi Pemerintah Pemilik Tagihan adalah KantorjSatuan Kerja pada Kementerian/Lembaga yang memiliki hak, kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola penerimaan negara.
2.Ketentuan ayat ( 4) dan ayat (5) Pasdl 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: