Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 ( tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2017 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTER�AN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1136 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian TU Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 116/PMK. 010/2017 TENTANG BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI NO URAl AN KRITERIA POS TARIF KETERANGAN BARANG
a.Beras dan berkulit, dikuliti, 1006.10.90 Gabah setengah giling atau 1006.20.10 digiling seluruhnya, 1006.20.90 disosoh atau dikilapkan 1006.30.30 1006.30.40 maupun tidak, pecah, 1006.30.91 menir, selain yang cocok 1006.30.99 untuk disemai 1006.40.90 Ex 1103.19.20 Hanya menir
b.Jagung telah dikupas maupun 1005.90.10 belurn, termasuk 1005.90.90 pipilan, pecah, men1r, Ex 1103.13.00 Hanya Menir tidak termasuk bibit
c.Sagu empulur sagu (sari 0714.90.11 sagu), tepung, tepung 0714.90.19 kasar dan bubuk 1106.20.20
d.Kedelai berkulit, utuh dan 1201.90.00 pecah, selain benih
e.Garam beryodium maupun 2501.00.10 konsumsi tidak (termasuk garam 2501.00.91 meJa dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/ kebutuhan ,. pokok masyarakat)
f.Daging daging segar dari hewan 0201.10.00 ternak dan unggas 0201.20.00 dengan atau tanpa 0201.30.00 tulang yang 0202.10.00 tanpa diolah, baik yang 0202.20.00 0202.30.00 didinginkan, dibekukan, 0203.11.00 digarami, dikapur, 0203.12.00 diasamkan, atau 0203.19.00 diawetkan dengan cara 0203.21.00 lain. 0203.22.00 0203.29.00 0204.10.00 0204.21.00 ,( ) www.jdih.kemenkeu.go.id NO URAIAN KRITERIA POS TARIF KETERANGAN BARANG 0204.22.00 0204.23.00 0204.30.00 0204.41.00 0204.42.00 0204.43.00 0204.50.00 0207.11.00 0207.12.00 Ex 0207.13.00 Hanya potongan 0207.14.10 0207.14.20 0207.14.91 Ex 0207.14.99 0207.24.00 0207.25.00 Ex 0207.26.00 Potongan daging selain sisa 0207.27.91 Ex 0207.27.99 Potongan daging selain sisa 0207.41.00 0207.42.00 Ex 0207.44.00 Potongan daging selain sisa Ex 0207.45.00 Potongan daging selain sisa 0207.51.00 0207.52.00 Ex 0207.54.00 Potongan daging selain sisa Ex 0207.5 5.00 Potongan daging selain sisa Ex 0207.60.00 selain sisa Ex 0208.10.00 selain sisa 0210.11.00 0210.12.00 0210.19.30 0210.19.90 0210.20.00 0210.99.10
g.Telur tidak diolah, termasuk 0407.21.00 telur yang dibersihkan, 0407.29.10 diasinkan atau 0407.29.90 diawetkan dengan Ex 0407.90.10 Hanya yang cara diawetkan lain, tidak termasuk Ex 0407.90.20 Hanya yang bibit; diawetkan Ex 0407.90.90 Hanya yang diawetkan j) www.jdih.kemenkeu.go.id
h.Susu susu perah baik yang Ex 0401.10.10 Selain kepala telah melalui proses Ex 0401.10.90 susu dan susu didinginkan maupun Ex 0401.20.10 yang dipanaskan Ex 0401.20.90 mengandung ( pasteurisasi), tidak Ex 0401.40.10 tambahan gula mengandung tambahan Ex 0401.40.20 atau bahan gula atau bahan Ex 0401.40.90 lainnya lainnya. Ex 0401.50.10 Ex 0401.50.90
1.Buah-buahan buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan J. Sayur-sayuran sayuran segar, yang 0701.90.10 dipetik, dicuci, 0702.00.00 ditiriskan, danjatau 0704.10.10 disimpan pada suhu 0704.10.20 rendah atau dibekukan, 0704.20.00 termasuk sayuran segar 0704.90.10 yang dicacah. 0704.90.20 0704.90.90 0705.11.00 0705.19.00 0705.21.00 0705.29.00 0706.10.10 0706.10.20 0706.90.00 0707.00.00 0708.10.00 0708.20.10 0708.20.20 0708.20.90 0708.90.00 0709.20.00 0709.30.00 0709.40.00 0709.51.00 0709.59.10 0709.59.90 0709.60.90 0709.70.00 0709.91.00 0709.92.00 j) www.jdih.kemenkeu.go.id 0709.93.00 0709.99.10 0709.99.20 0709.99.90 Ex 0710.10.00 Selain yang dimasak Ex 0710.21.00 Selain yang dimasak Ex 0710.22.00 Selain yang dimasak Ex 0710.29.00 Selain yang dimasak Ex 0710.30.00 Selain yang dimasak Ex 0710.40.00 Selain yang dimasak Ex 0710.80.00 Selain yang dimasak Ex 0710.90.00 Selain yang dimasak
k.Ubi-ubian ubi segar, baik yang Ex 0714.10.19 Selain dalam telah melalui proses bentuk pellet dicuci, disortasi, dan selain yang dikupas, dipotong, diiris, dikeringkan digrading. 0714.10.91 Ex 0714.10.99 Selain yang dikeringkan 0714.20.10 Ex 0714.20.90 Selain yang dikeringkan 0714.30.10 Ex 0714.30.90 Selain yang dikeringkan 0714.40.10 Ex 0714.40.90 Selain yang dikeringkan 0714.50.10 Ex 0714.50.90 Selain yang dikeringkan
1.Bumbu- segar, dikeringkan tetapi 0703.10.19 bumbuan tidak dihancurkan atau 0703.10.29 ditumbuk 0703.20.90 0703.90.90 0709.60.10 0904.21.10 liwww.jdih.kemenkeu.go.id m. Gula konsumsi gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian T.U. Kementerian OYUWON� 21997031001 Ex 1701.99.90 Hanya gula dari tebu MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI /) www.jdih.kemenkeu.go.id