DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017

Nomor
116/PMK.010/2017
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
5

Ringkasan

- Peraturan Menteri ini mengatur beberapa hal antara lain sebagai berikut: 1. Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak antara lain: beras dan gabah, Jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayursayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi. 2. Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kriteria ini dapat dilakukan penyesua1an setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkai

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…