DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020

Nomor
99/PMK.010/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimakud dengan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian kembali setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…