( 1 ) Dalam hal Pemohon tidak menyerahkan j aminan sesua1 dengan nilai yang telah ditetapkan atau tidak melunasi tagihan paj ak dalam rangka impor sampai dengan tanggal j atuh tempo surat penetapan, dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemblokiran di bidang kepabeanan.
(2)Dalam hal permohonan penundaan pembayaran disetujui:
a.surat teguran atas tagihan utang bea masuk dan / atau sanksi administrasi berupa denda; atau
b.surat peringatan untuk tagihan bea keluar dan/ atau sanksi administrasi berupa denda, ditunda penerbitannya, sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan bea masuk, bea keluar, dan / atau sanksi administrasi berupa denda. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 - Pasal 1 2 (1 ) Keputusan Direktur Jenderal mengena1 pemberian penundaan pembayaran dinyatakan tidak berlaku dalam hal :
a.Keputusan Direktur Jenderal mengena1 pemberian penundaan pembayaran dicabut; atau
b.seluruh tagihan telah dibayar lunas.
(2)Pencabutan terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengena1 pemberian penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a dilakukan dalam hal:
a.Jaminan tidak diserahkan sampa1 dengan j atuh tempo surat penetapan;
b.Pemohon tidak melunasi tagihan sampa1 dengan batas waktu penundaan;
c.Pemohon tidak membayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan; atau
d.Pemohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
(3)Pencabutan terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengena1 pemberian penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a.Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan atas nama Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian penundaan pembayaran diterbitkan oleh Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi pener1maan dan penagihan atas nama Direktur Jenderal;
b.Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian penundaan pembayaran diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Direktur J enderal; atau � \ www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 3 -
c.Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian penundaan pembayaran diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal, dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengena1 pencabutan pemberian penundaan pembayaran dalam j angka waktu paling lama 5 (lima) hari kerj a terhitung sej ak terpenuhinya ketentuan mengenai pencabutan, dengan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)Dalam hal pemberian penundaan pembayaran dicabut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.Jamlnan dicairkan untuk membayar utang bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga, dalam hal Pemohon sudah menyerahkan j aminan; dan/ atau
b.dilakukan penagihan aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan utang bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga.
(5)Dalam hal keputusan Direktur Jenderal mengena1 pemberian penundaan dinyatakan tidak berlaku karena seluruh tagihan telah dibayar lunas se bagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b, j aminan dikembalikan kepada Pemohon.
(6)Tata cara pengembalian j aminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai j aminan di bidang kepabeanan. a www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 4 - Pasal 1 3 (1 ) Terhadap tagihan bea masuk, danjatau sanksi administrasi berupa denda yang telah j atuh tempo dapat diberikan penundaan pembayaran tertentu berupa pembayaran secara bertahap.
(2)Penundaan pembayaran tertentu sebagaimana dimaksud pad a ayat (1 ) dilaksanakan sesuai dengan keten tuan se bagai berikut:
a.mengajukan permohonan penundaan pembayaran tertentu kepada Direktur Jenderal u . p . Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sej ak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; b . terhadap Pemohon belum diterbitkan surat paksa; dan c . j aminan yang diserahkan berupa j aminan bank.
(3)Dalam hal permohonan penundaan pembayaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disetujui, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.Pemohon dikenakan bunga sebesar 2°/o (dua persen) per bulan dikalikan pokok utang dengan jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan b . pembayaran secara bertahap menggunakan formulir skema pembayaran bertahap menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)Penagihan aktif dilanjutkan dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) .
(5)Pemberian penundaan pembayaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c, dan Pasal 6 ayat (2). r \www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 - Pasal 1 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/ PMK.04/ 2008 tentang Penundaan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; dan
a.Nomor 1 46 / PMK.04 / 201 4 (Berita Negara Tahun 201 4 Nomor 966); dan
b.Nomor 86/ PMK.04/ 201 6 (Berita Negara Tahun 201 6 Nomor 790) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 6 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 20 17 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 20 17 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd . WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 17 NOMOR 1 227 Salinan sesuai dengan aslinya Kepal · Umum www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 122/PMK.04/2017 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ATAU SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA A. FORMAT PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ ATAU SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA KOPSURATPERUSAHAAN Nom or Lamp.iran Hal ........... (1).......... ..........(2) .......... .......... {3) . . ...... .. Pennohonan. Penundaan . Pembayaran Bea Masuk, Bea Keluar, D an/ Atau San.ksi Administrasi Berupa Denda, Berupa Pembayaran Secara Bertahapf Pengunduran Janglca Waktu Pembayaran*) Yth. Direktur J end eral Bea dan Cukai
u.p. D irektur Penerimaan dan Perencanaa.n Srtategis / Kepala ...... .. .. (4) . . .. ..• . . . . * ) ..................... (5) . . .. . • . . .. Kami yang bertan.datangan di bawah ini: Nama Jabatan : ............................................. {6) ............................................. : ............................................. (7) .. . ........ � . .. .. ............. ............... Nam.a Perusahaan : � .... . .. ..... . . ...� ........ . � .... .. .... . ..... {8) .• . •. ••••. ·.. ..... . . . . . . .. . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . Alam.at Perusahaan : ....... � ..... . . .. . ... . ....... ....... .. ........{9} ............ ; . .. ...... ..... . .. . . ... .. .. . .. . ... Nomor identitasjNPWP : .................... {10) ........... . ... . ...... / . ......... . ... .. . . . (10) ..................... denga.ti ini mengajukan permohonan untuk dapat melak:ukan Penundaan berupa pembayaran secara bertahapjpengunduran jangka. waktu pembayara.t1.'•) atas tagiha.t'l. bea masuk, bea keluar danfatau sanksi administrasi berupa denda*) sesuai tagihan seperti dimal<:sud pada Sur at Penetapan Nom or ..........( 11) .... .. ... . tanggal .......... { 12) .......... , dengari rincian sebagai berikut: Bea Masuk/Bea Keluar : Rp ............................................. Sanksi Administrasi Jumlah : Rp ............................................ . : Rp ............................................. . Permohonan ini l�ami ajukan dengan alasan sebagai berikut: ................................................................. (13) .................................................... : .. . ..... ... .. .. . . . Dalam rang.ka pemenuhan persyaratan dalam pengajuan permohonan Penundaan, bersama ini ka.mi lampirkan: ·
a.Fotocopy Surat Penetapan;
b.Skema rencana Penundaan;
c.Surat pernyataan kesanggupan menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank atau Guswms Bond; dan
d.Laporan keua.n.gantahun terakhir yang sudah cliaudit oleh akun.tan publik dan laporan. keuangan periode berjalan t.ermasuk laporan kas berjalan. Demikian kami sampaikan untuk men.dapatkan keputusan. Hormat karni, .......... (14) .......... *} corBt yang tidak perlu www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN Nom or (1) diisi nomor surat permohonan·. Nomor (2) diisi tempat, tanggal, bulan; dan . tahun surat permohonan diajukan. Nomor (3) · diisi jumlah lampiran surat permohonan. Nornor (4) · diisi nama Kantor Pelayanari Utama Bea dan Cukai atau Kantor Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7 ) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor ( 1 2) Nomor (13) Nomor (14) Pengawasan dan Pelayanan · Bea dan Cukai ternpat mengajukan permohonan. diisi alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan · Pelayanan Bea dan Cukai atau alamat Direktorat Penerimaan dan . Perencanaan Strategis Direktorat J enderal B e a dan Cukai. diisi nama pemohon. diisi jabatan pemohon. diisi nama perusahaan pemohon. diisi alamat perusahaan pemohon. diisi nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan dan . Nomor Pokok Wajib Pajak. diisi nomor Surat Penetapan. diisi tanggal Surat Penetapan. diisi alasan permohonan diajukan. diisi .tanda tangan dan nama jelas pemohon. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 9 - B.· FORMAT SKEMA. RENCAN.A PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ ATAU SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DENDA 1 . PENUNDAAN PEMBAYARAN BERUPA PENGUNDURAN JANGKA WAKTU PEMBAYARAN Jangka Waktu Pengunduran (Da1am Bulan) ..... (1).... . Bea Bea· Masuk Keluar ..... (2)..... ..... (3) ..... SankS.i Bunga (2'1/o x Tanggal Administrasi Jumlah Bulanx TOTAL Jatuh Jumlah Tagihan Tempo ..... (4) ..... ..... (5) ..... ..... (6} ..... . .... (7} .....
2.PENUNDAAN PEMBAYAAN BERUPA PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP/ PENGANGSURAN ·Bea Bea Sanksi Bunga (2'1/o x Sisa Tanggal Angsuran Masuk Keluar Administrasi Jumlah Tagihan TOTAL Jatuh Tempo
1...... (8) ..... .....(9)..... ...... (10) ..... .. ...(11) ..... . ....(12) ..... .. ... (13) ..... .. ...(14) .... 2. 3. . .. 12. JUMLAH I I I Keterangan: Skema rencana penundaan pembayaran diisi sesuai dengan jenis · penundaan pembayaran yang diajukan dalam surat permohonan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) PETUNJUK PENGISIAN diisi jumlah bulan, penundaan pembayaran berupa pengunduran j angka waktu pembayaran. diisi jumlah besaran bea masuk yang diajukan pengunduran jangka waktu pembayaran. diisi . j umlah be saran bea keluar yang diajukan . pengunduran j angka waktu pembayaran. No " mor (4). diisi jumlah be.saran ·sanksi administrasi yang diajukan Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7 ) No . mor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) . pengunduran j angka waktu pembayaran. diisi besaran bunga penundaan pembayaran, dihitung dengan formula:. 2°/o (dua persen) dikali j angka waktu pengunduran sesuai angka (1) dikalikan dengan jumlah tagihan sesuai angka (2) , angka (3) , danjatau _ angka (4). diisi jumlah seluruh tagihan yang harus dibayar meliputi penj umlahan tagihan pokok sesuai angka (2) , angka (3) , danjatau angka (4) ditambah besaran bunga sesuai angka (5) . diisi. tanggal j atuh tempo tagihan sesuai pengunduran j angka waktu pembayaran. diisi urutan bulan penundaan pembayaran berupa pembayaran . secara bertahap. diisi j umlah besaran bea masuk yang diangsur, diperoleh dari total bea masuk dibagi dengan jumlah bulan pengangsuran. diisi j umlah besaran bea keluar yang diangsur, diperoleh dari total. bea keluar dibagi dengan jumlah bulan pengangsuran. diisi jumlah . be saran sanksi administrasi yang diangsur, diperoleh dari total sanksi administrasi dibagi dengan jumlah bulan pengangsuran. diisi besaran bunga pengangsuran, dihitung dengan formula: 2°/o (dua persen) dikali jumlah sisa tagihan bulan sebelumnya sesuai tagihan dalam · angka (9) , angka (10), danjatau angka· (11). www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor ( 1 3) Nomor ( 1 4) - 2 1 - diisi jumlah _seluruh tagihan yang harus dibayar pada bulan berjalan pengangsuran meliputi ·penjumlahan tagihan pokok sesua,i angka · (9) , angka ( 1 0) , dan/ atau angka · ( 1 1 ) ditambah besaran bunga sesuai angka ( 12). diisi tanggal jatuh· tempo pernbayaran tagihan sesuai pada bulan · berjalan pengangsuran. www.jdih.kemenkeu.go.id C. FORMAT JAMINAN SURAT PERNYATAAN .KESANGGUPAN MENYERAHKAN Nomor Lampiran Hal KOPSURATPERUSAHAAN ... ·...... .(1) .......... .......... (3) .....·..... Pernyataan Kesanggupan Menyerahkan Jaminan Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur ..........{4) .......... / Kepala ............. {5) ........... *) ........................(6) .......... . . Kami yang bertandatangan di bawa:h ini: ..........(2) .......... Nama ............................. . .............. '(7) .. ... .... .. ......... ............. � ........... Jabatan . ...... .. ..... .........._ .. ................ {8) ............................................ . Nama Perusal1aan ... ................................ .. .... ."(9) ............................................. Alamat Perusal1aan · ..... .................................. ... (10)............................................ . N·omor identitasjNPWP .................. (11} .. � .... ........ � ..... f ... ................. { 11) .................... dengan ini m enyatakan bahwa kami sanggup dan bersedia menyerahkanjaminan ber upa Jaminan Bank/ Cust01ns Bonds*) dalaril rangka pemen uhan persyaratan pengajuan permohonan penundaan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi admin i s trasi berupa denda. · Hormat Kami, ·I Meterai ........... (12) .......... *) coret yang tidalc perm www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) · PETUNJUK PENGISIAN diisi .nomor surat permohonan. diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pernyataan. diisi jumlah lampiran surat permohonan. diisi nama · direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evahiasi implementasi penerimaan dan penagihan · . diisi nama Kantor Pelayanan tempat mengajukan permohonan. diisi aJamat Kantor Pelayanan atau alamat direktorat evaluasi · implementasi penerimaan dan penagihan. · diisi narria Pemohon. diisi j abatan Pemohon. diisi nama perusahaan; diisi alamat perusahaan. diisi nomor ·identitas dalam rangka akses kepabeanan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. diisi tartda tangan dan nama jelas Pemohon di bawah meterai. www.jdih.kemenkeu.go.id D. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENGENAI PEMBERIAN PENUNDAAN. PEMBAYARAN BERUPA PENGUNDURAN JANGKA WAKTU PEMB . AYARAN Menin1bang KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR .... .. .. . . {1) ........... TENTANG PERSETUJUAN PENGUNDURAN JANGKA WAKTU PEMBAYARAN UTANG BEA MASUK> BEA KELUAR, DAN/ ATAU SANKSI ADMlNISTRASI BERUPA DENDA KEPADA . . . .. . . . . . (2) .. . .. . . .. . DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUI{AI,
a.bah\¥8. . ....... .. . . . .. ..... .. ... . ... ... .. . . .. .. ......{3) . . . ... .. . . . . .. .. . . . . .. . . . .. . . . . . .. . . . . . .. . . . . . . . . ;
b.bah\¥8. .. ..... ..... . . . . . . .. . .... .. .... . . . . . . .... . . . . .(3) ... . . .·. . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . .. . . . . .. . . ;
c.bal1\Va berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalan1 huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan PengunduranJangka Waktu Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Adnrinistrasi Berupa Denda ·K epada .. . .. . .. . . (2) .... . . . . .. ; ��Iengingat Peraturan Menteri Keuangan· Nomor ........... (4) . . . .. . . .. . teritang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/ atau Sanksi Adnunistrasi Berupa Denda; Men1perhatikan: Surat permohonan Nomor .......... (5) . . .. .. . . . . yang diajukan oleh: Nama Pen1ohon . . . .. . .. . . .. . . . . ... .. . , .. (6): . . . .. . . . .. ... ·.. . . . .. . . . . . . . . . . Nan1a Perusahaan ........... .. ... . .... .. .. (2) .. . .. . . . ..... . . . . . . . . . .. . . . .... Nomor identitas/ NPWP . . ..... . ... . :.............'{7) .............................. . Alamat.Perusahaan . . ... . ... . . ... . ... ...... :.(8) ................ .......... .... . MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL .BEA DAN CUKAI TENTANG PERSgTUJUAN PENGUNDURAN JANGI{A WAKTU PEMBAYARAN UTANG BEA MASUK, BEA. KELUAR, DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASl BERUPA DENDA KEPADA ...... ... . (2) ........... PERTAMA Mengabulkan permohonan . .... . .... (2) .......... untuk n1elakukan pengunduran pembayaran bea n1asuk, bea keluar > dan/ atau sanksi adnrinistrasi berupa denda*) sesuai surat tagihan Nomor .......... (9) . .... . .... sebesar . . . ... . ... (10) ........ . . ( ..........{11).� ........ ). KEDUA Kepada .. . . .. . . . . (2). ..... .. . . diperkenankan untuk melakukan pen1bayaran sebesar Rp .. .. .. ... . (12) .......... (........... {13) . .... .. . . . ) pada bulan .. . . . . . . . .(14) . .. .. . . . . . yang tern1asuk bunga 2% (dua · persen) per l;mlan selan1a jangka waktu ... : ....... (15}. · .. . . ... .. bulan denganjatuh ten1po pada tanggal . . . . . .·. . .. (16) ........ .. KETIGA Keplitusan Direktur J enderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apab:ila: .KEEMPAT KELIMA KEENAM
a.Pemohon tidak membayar tagihan dan bunga sesuaijumlah dan v:aktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA; danfatau
b.Pen1ohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Keputusan Direktur Jenderal ini dinyatakari tidak berlaku apabila jaminan · tidak diserahkan sampai dengan tanggal jatuh ten1po surat penetapan, seluruh tagihan. telah dibayar , dan jaminan dikembal:ikan kepada yang bersangkutan. Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak ·berlaku sebagain1ana dimaksud pada Diktum KETIGA, jaminan dicairkan dan d:ilakukan penagihan aktn sesuai dengan peratur<;tn perundang-undangan di bidang penagihan. Pemohon wajib · menyan1pa:ikan realisasi penundaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur .......... (17) . . . . . . . . . . atau Kepala .......... (18} ... ...... . paling lambat 5 (lima} hari setelah tanggal jatuh tempo petnbayaran pokok tagihan berikut bunga. www.jdih.kemenkeu.go.id KETUJUH Keputusan Direktur Jenderal ini mulai. berlaku pada. tanggal ditetapkan dan · apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan p en1betulan seperlunya. Salinan Keputusan Direktur J enderal ini disampaikan kepada:
1.Direktur Jenderal Bea .dan Cukai;
2.Direktur .......... (17) .......... ;
3.·Kepala Kantor Wilayah .... ...... (19) .......... ; 4 .. .... : .....(20) ..........
5.Yang bersangkutan untuk d:iketahui dan diindahkan. Ditetapkan di ..... .....{21) ......... . pada tanggal ............ (22) . ...... .. . a.n. DIREKTUR JENDERAL Direktur ..... � ....{ 17) . ... .... ..f Kepala ... ... �-: ....{18) ..........*) ................{23) ........ .. NIP ......... . (24) ......... . *) co ret yang tidak perkl www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) · · diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengena1 persetujuan pemberian penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran. Nomor (2) Nomor (3) . Nomor (4) · diisi. nama perusahaan .yang merigajukan . penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran. diisi ·hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk · dapat . memberikan penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, danjatau Sartksi Administrasi Berupa Denda. Nomor (5) diisi nomor dan tanggal surat permohonan. Nomor (6) diisi nama Pemohon. Nomor (7) Nomor diisi nomor identitas dalam ningka akses kepabeanan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (8) diisi alamat perusahaan. Nomor (9) diisi nomor dan tanggal surat penetapan. Nomor (10) diisi jumlah tagihan dalam angka. Nomor (11) diisi jumlah tagihan dalam huruf. Nomor (12) diisi nilai tagihan yang harus dibayar termasuk bunga 2o/o (dua persen) perbulan dalam angka. Norr1or (13) diisi nilai tagihan yang harus dibayar termasuk bunga 2o/o (dua persen) perbulan dalam huruf. Nomor (14) diisi bulan saat realisasi pelunasan atas penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu. Nomor (15) diisi jangka waktu pemberian penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu. Nomor (16). diisi · tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu. No:rnor (17) diisi nama direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor. (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) diisi Kantor . Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang · membawahi Kantor Pengawasan dari Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. diisi nama Direktur yang menerbitkan surat penetapan. Misalnya: Direktur Audit. diisi. tempat Keputusan Direktur· Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan pemberian penundaan pembayaran berupa pengunduran jangka waktu pembayaran ditetapkan. diisi tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan. Nomor (23) . diisi nama DirekturjKepala Kantor yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. No;mor (24) diisi Nomor Induk Pegawai DirekturjKepala Kantor yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. f J " www.jdih.kemenkeu.go.id E. FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR . JENDERAL BEA DAN · CUKAI MENGENAI PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN BERUPA PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP KEMENT ERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREK.TUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR .. . .. . ... . (1} ......... . TENTANG PERSETUJUAN PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP ATAS UTANG BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ ATAU SANK$1 ADMINISTRASI · M enitnbang BERUPA DENDA KEPADA .. . . . .. .. . (2) .... � ... . . DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
a.bahv.ra ··· · ·· ···· · · · : . ... . . .. . . . .. .. .-................. (3) . . . . . . .. . . . . .. . . .. . . . . . . . . . .. . . .. . .. . .. .. . . . . . .. . ;
b.bahwa ............................ .................. (3) . . . .. .... .. . ... . . _. . .. . . ....... . . ... . . .... . . . ... . . ;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagain1ana d:imaksud dalam huruf a dan huruf b, perhi menetapkan Keputusan D irektur Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan Pembayaran S ecara Bertahap Atas Utang Bea M asuk, Bea Keluar, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Kepada ..... ; .... (2) .......... ; ivlengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor . .. . . . ... . (4).. . . .. .. . . tentang Penundaan Pen1bayaran U tang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/ atau S anksi Adnunistrasi B�rupa Denda; :rviemperhatikan: Surat permohonan Non1or .. . ..... . . (5) .......... yang diajukan oleh: Nama Pen1ohon : .........................(6) .............................. . Nan1a Perusahaan · : .......................... (2) ..... . . .. .. . ..... . . .. . . . ... .. . . Nonwr identitas/NPWP : .........................(?) ............................... Alamat Perusahaan : ............... ......... . (8) ..... ,. . . . . . . .. . . . .· . . . . . . .. . . . . . MEMUTUSKAN: 1\1enetapkan KEPUTUSAN DlREKT.UR JENDERAL . BEA DAN CUKAI TENTANG PERSETUJUAN PEMBAYARAN SECARA BERfAHAP ATAS UTANG BEA MASUK, BEA KELUAR, DAN/ATAU SANKS! ADMINISTRASI BERUPA DE.NDA K EPADA .. . . . . .· . .. (2) .......... PERI'AMA Mengabulkan permohonan .. ... .. ... (2) •. ·. . .. . . . . untuk melakukan pembayaran secara bertahap atas utang · bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi adm:inistrasi berupa denda*) sesuai surat tagihan Nomor . .. . .... . . (9) ........ . . sebesar ·... . . . .. . . (10) ... .. . .. .. {....... .. . {11) .......... ) . . KEDUA · · Kepada . . . . . .... . (2).......... diperkenankan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp .. ..... : ... {1'2).... .. .... {.. . . .. . .. . (13} .. ... . . . ..) setiap bulan yang termasuk bunga 2% {dua persen) per bulan selama jangka waktu . .. ... .. .. (14) . . ... . . . . . bulan dengan jatuh ten1po pada tanggal .. . . .... . . (l5} .. . .... . . . setiap bulannya. K ETIGA Keputusan Direktur J enderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apab:ila:
a.Pemohon tidak membayar tagihan dan bunga sesuai jumlah dan waktu yang KEEMPAT KELIMA KEENAM . telah ditetapkan sebagaimana ditnaksud pada Diktum KEDUA; dan/ atau b .. Peniohon dinyatakan pa_Uit oleh Pengadilan Niaga. Keputusan Direktur Jenderal ini dinyatakan tidak berlaku apabila janlinan tidak diserahkan sampai dengan tanggal jatuh tempo surat penetapan, seluruh tagihan telah dibayar, dan jaminan dikembal:ikan kepada yang bersangkutan. Dalam hal Keputusan Direktur J enderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagain1ana dimaksud pada Dikturn KETIGA, janrinan dicairkan dan d:ilakukan penagihan aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan eli bidang penagihan. Pemohon v.rajib menyanipa:ikan realisasi pembayaran secara bertahap kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur ..... .-.... (16) .. .. ... . . . atau Kepala .......... (17} .. . ....... paling lambat 5 (lin1a) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran -pokok tag:ihan berikut bunga. www.jdih.kemenkeu.go.id KETUJUH -: 29- Keputusan Direktur J enderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila cliken1udian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan Direktur J ender al ini . disampaikan kepada:
1.Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2.Direktur .......... (16) .......... ;
3.Kepala Kantor Wilayah .... ...... {18) .......... ;
4.. ......... (1'9)..........
5.·Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di .......... (20) ......... . pada tanggal .... ..... ..(21) ........ .. a . n. DIREKTUR JENDERAL Direktur ...... .... { 16) ......... . / Kepala ... . ......... (17) ... .... ...*) ................ {22) ........ .. NIP .... ......(23} .......... *} co ret yang tidak perb.J. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengena1 persetujuan pemberian. penundaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap. diisi nama perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap. diisi hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk dapat memberikan penuridaan pembayaran berupa pembayaran secara bertahap. diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/ atau Sanksi . Administrasi Berupa Denda. diisi nomor dan tanggal surat permohonan. diisi nama Pemohon. . Nomor diisi nomor identitas dalam · rangka akses kepabeanan dan Nomor Pokok Wajib Pajak; diisi alamat perusahaan. diisi nomor dan tanggal surat penetapan. diisi jumlah tagihan dalam angka. diisi jumlah tagihan.dalam huruf. diisi nilai tagihan yang harus dibayar termasuk bunga 2o/o (dua persen) perbulan dalam angka. diisi nilai tagihan yahg harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) perbulan dalam huruf. . diisi jangka waktu penundaan pembayaran berupa pembayaran secara· bertahap. Nomor (15) · diisi tanggal jatuh. tempo penundaan pembayaran. berupa Nomor (16) Nomor (17) pembayaran secara bertahap. diisi nama direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan. diisi ·Kantor Pelayanan· Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (18) diisi Karitor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. Nomor (19) diisi nama Direktur yang menerbitkan surat penetapan. Misalnya: Direktur Audit. Nomor (20). diisi tempat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengena1 persetujuan pemberian penundaan pembayaran berupa pembayaran sec�ra bertahap ditetapkan. Nomor (21) diisi tanggal Keputusan· Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan. Nomor (22) diisi nama DirekturjKepala Kantor yang · menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Nomor (23) · diisi Nomor Induk Pegawai Direktur/Kepala Kantor yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id F . FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI . . . . . . · . . . . . ... . . . . .·. . . . . . . ... . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . ... . { 1} . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . ... . . . . . . . . . : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . (2} . . . .. . . .. . . . ... ... . . . . . .. . . . . . . . . . . . � · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · Nomor S:ifat Hal . . . . . . . . . . (3} . .... . . . . . . Segera · : · · · . . . . . (5) . ..... . . . . Yth . . . . . . ... . . (6) ... ... . .. , . . . . .... ..(4) ..... .. . .. . Sehubungan dengan surat S audara Nomor . . . . . .. . . . (7) . . . . . . . � .. tanggal .. . . .. . . . . (8} . . .. . . .. . . tentang . . . . . . . . . .(9) . . . . . .. . . . . , dengan ini disampaikan bahwa pennohonan Saudara tidal..: dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan bahwa:
1.' " " " ·" " " " (10) . . . . . . . . .. 2 . . . . . . . . . . . ( 10) . . .. . . .. . . U ntuk itu dimohon S audara dapat segera· melunasi t.agihan d:in1aksud. Demikian disan1paikan dan atas perhatiannya diuc�pkan terin1a kasih. a . n. DIREKTUR JE.NDERAL BEA DAN CUKAI Direktur . .. . . . . . ..(1) . . .. . . . . . . / Kepala . . . . . . . . . . ( 1) . . . . . . . . . . . . ... . *) . . . . . .. . . . .. . . .. ( 1 1 ) . . .. .. . . . . NIP . . . . . . . . . . (12} . ... . . .. .. *) co ret yang ti.dcik perlu t 1 (1 www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN Nomor ( 1) · diisi nama direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang · evaluasi implementasi penerimaan dan penagihan, . Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, .atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat penolakan. Nomor (2) diisi alamat direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang evaluasi implementasi pener1maan dan penagihan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat penolakan. Nomor (3) Nomor ( 4) Noinor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor ( 1 0) Nomor ( 1 1 ) Nomor ( 12) diisi nomor surat. diisi tanggal surat: · diisi perihal surat. diisi nama dan alamat Pemohon. diisi nomor surat permohonan. diisi tanggal surat permohonan. diisi perihal surat permohonan. diisi alasan permohonan tidak dapat dikabulkan. diisi nama pejabat yang menandafanganL . diisi Nomor Induk Pegawai pejabat yang menandatangani. www.jdih.kemenkeu.go.id G. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAl PENCABUTAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN KE ME NI'E'RIAN KE UANGl\N REPUB,LIK IND ONESIA KEPUTUSAN DIREK"TUR JE.NDE-RAL BE-A DAN CUKAI ·NOM OR . . . . .. . . .. . . {1} . . . . .. . ., ... : TE-NTANG PE.NCA.BUTAN ATAS KE PUTUSA.N .ME NTERI .KEUi�NCi.�N N0.1vldR ' ' " " ' ' ' ' ' {2) .... . .. .. . . .. .. 1\lie'lgingat PE.RTAMA KEDlJA TENTANG .. .. . .. . . .. . (3),. ,. . ,., . .. . D1REIITUR JENDEF..AL SEA DAN CUI�l\.I.
a.hah.,.,ra . . . . . . . (4) . . . . . . . sebag.ai· Pamoho.n pen:und.aan penmayara:n. tag:ih.an keku::ran,gan ·p enlb ayru:an b ea .n'lasuk, b ea kelu.ar, dan/atau sa:nks.i .adminis:tmsi b erupa denda*) yang telah d ih er:ilran · p·erseh.1.juan berdas.ar:k....--tn Keputusan D.-it:'P..:ktur Jend era1 Bea ·dan Cukai No:mo::r . . . . . . . �2} . . . . . . . · tentang . ... . . . . (3} . • • • • . • , tklak men:q:runyai itikad baik untuk n1eh.ma�'i se1uruh utangns�a seh esa::r Rp ' .... . (5� . . . . . . ( . . . . • . (6} . . . . . . };
h.ba.h'\1ra herd..asa.rl-ran. p ertimb a.nga.:n. sebag ain1...� dirnka.sud dalam. h.u.tUf ·E\ p erlu 1nenetap::kan Keputus.an D:irektu.:r .Jend e:ral Bea d an C ukai tentang Penc-.abutan Atas Keputusan D irektu1· Jender.eJ B ea dan Cuka:i Non'lO::r . . . . . . (2) . . . . . . ·tentang ,. ..... (3_) • • • • • • ; Peratura.n l\11e:n:teri Keuangan Nm:nor . . . . . . . . (.7) . . . . . . tentang :Penu.ndaan Pembayaran Utang Bea lviasuk,. Bea Keluar, dan/ atau &.-=tnksi Adrninistrasi B erupa Denda; M E.MlJTUSKAN.� KE- PUTUS.t\L'f DlRE kr.nf.R. J.E-.NDE-RAL BE.: A DAN CUKAI TE- NTANG PE.NCABUT..A..N ATAS KE PUTUSAN DIRE-KTUR .JENDE RA..L B E-A DAN CU Ki\l NO}w!O.R . . . . . . (2) . • . . . . TENTANG . . . . . . . (3).��···· Keputus.an Direktu::r J,et1.d eral B ea ·dan Gukai .No1n0:r . . . . . . (2) . . . . . . tent.a:ng ' .. . . . (3) . .. . . . . dicah ut d rui dinyatakan rulak b erlah.\.1, Keputusan. D:i:rektu.:r Jend eral ini mulai b e:rlaku pada tanggal ditetapkan. Sali:na.n Keputu�an D±rekt:ur .Jenderal in:i d:isru:npailr...an kepada:
1.Direh.--tur Jende:ral B ea dan Cu.kai; 2 . Dire'ktu::r . . . X . . (8) . . .... ;
3.Kepala Ka:n.to::r V.lllayah . . . . . . . . . ('g:) • • • • • • • • • ;
4.Yang b ersanglmt.an untuk d:iketahui dan. d:i.ind ahka11.. Ditetapkan di . . . . . . . ..( 16} . . . . .,, . Pada tanggal . . . . . . . . . ( 1 7) ..... . .. . . . an. DIREKTUR J:END.E'RAL Direkhlr . . .. ... . . . {8} .. . ,,. ... . ../ Kep ala ,.,., , ... ... ... {1 2} ... .,., ., ., . ..*) H • • • • "·""· ' • .r •·• ,.{13).,_ , ,"'' ' o '·' o· o ,. , •· •·•· :!'liP .. . . ,,., . .. . .. . {1·4} . . . . .. .. .. ... .. .. . .. . . '*} co-ret y ang tidak per.lu . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nom.or (3) Nomor ( 4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor ( 9) Nomor (10) Nomor (11) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang . Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemberian persetujuan penundaan pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda. diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang akan dicabut. diisi perihal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang akan dicabut. diisi nama Pemohon. diisi besaran utang bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi administrasi yang telah disetujui ditunda dalam angka. diisi besaran utang bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi administrasi yang telah disetujui ditunda dalam huruf. diisi . nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran· Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/ atau Sa_J.ksi Administrasi Berupa Denda. nama direktorat yang tugas dan fungsinya . di bidang evaluasi implementasi peneriinaan dan penagihan, diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan C-Jkai yang inenerbitkan surat tagihan. diisi tempat ditetapkarinya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan . Cukai tentang Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemberian persetujuan penundaan pembqyaran utang bea masuk, bea keluar, danjatau sanksi administrasi berupa denda. diisi · tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai · tentang Pencabutan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemberian persetujuan · penundaan pembayaran utang bea niasuk, bea keluar, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda. . www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor ( 1 2) Nomor ( 1 3) Nomor ( 1 4) diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengena1 . pemberian . persetujuan penundaan · pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/atau. sanksi administrasi berupa denda diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. diisi nama Direktur/ Kepala Kantor yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. diisi Nomor . Induk Pegawai Direktur/Kepala Kantor yang menandatangani. www.jdih.kemenkeu.go.id H. · FORMAT SKEMA RENCANA PENUNDAAN PEMBAYARAN SECARA BERTAHAP ATAS TAGIHAN YANG SUDAH JATUH TEMPO i\.ngsu.ran Sanksi Hunga Tanggal Bea Masuk Bea Keluar (�/o X Jumlah Total Jatuh Ke Adminsitrasi Tagihan} Tempo 1 . . . . . . ( 1} . . . . . . . .. . (2) . . ... ..... (3} . . . . . . . .. . (4} . . ... .. . .. (5) . . . .. . . . . . (6) . . . . . 2 . 3 . .. . 1 2. . , JUMLAH J Catatan: Dalam hal penundaan pembayaran diajukan setelah tanggal jatuh tempo, bunga dihitung maksimal. www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor ( 1 ) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) PETUNJUK PENGISIAN diisi jumlah besaran bea masuk yang pembayarannya secara bertahap . diisi jumlah besaran bea keluar yang pembayarannya secara bertahap . diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang pembayarannya secara bertahap . diisi besaran bunga pembayaran secara bertahap, dihitung dengan formula: 2°/o (dua persen) x jumlah sisa tagihan bulan sebelumnya sesuai tagihan dalam angka ( 1 ) , angka (2) , dan / atau angka (3) . diisi jumlah seluruh tagihan yang harus dibayar meliputi penjumlahan tagihan pokok sesuai angka ( 1 ) , angka (2) , dan / atau angka (3) , ditambah besaran bunga sesuai angka (4) . diisi tanggal j atuh tempo tagihan pembayaran untuk bulan berj alan pembayaran secara bertahap . MENTERI KEUANGAN ttd . SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id