Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.04/2016
- Nomor
- 86/PMK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar; www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014, diubah sebagai berikut:
Pengecualian pengenaan Bea barang untuk keperluan Keluar terhadap penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diberikan terhadap Barang Ekspor yang diekspor oleh perguruan tinggi, lembaga, atau badan penelitian dan pengembangan.
( 1) Dalam hal Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dilakukan penguJian laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), persetujuan ekspor dapat diberikan tanpa harus menunggu hasil pengujian laboratoris tersebut.
lA ( 1) Jenis barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar adalah berdasarkan:
Ketentuan penyampaian pemberitahuan pabean dan pengenaan Bea Keluar untuk ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sesuai ketentuan yang mengatur mengenai Pusat Logistik Berikat. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2016 MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 790 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. · -(!, Kepala Bagian T.U. Ke�� terian I - .l'l{ -� I \ I . ,., "'"'''' ) \ < " / ARIF BINTARTO YUWONO r NIP 197109121997031001 www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 86/PMK.04/2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR CONTOH FORMAT SURAT HASIL PEMERIKSAAN EKSPORTIR Nomor Lampiran Hal KOP PERUSAHAAN .......... (1) .......... .......... (2) .......... Hasil Pemeriksaan Eksportir Atas Pemuatan Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu Yth. Kepala Kantor Pelayanan Utama / Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai .......... (3) .......... Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........../PMK.04/2016, dengan ini kami menyampaikan Hasil Pemeriksaan Atas Pemuatan Barang Ekspor dengan Karakteristik Tertentu ke sarana pengangkut dengan rincian sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)