DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2022

Nomor
123/PMK.010/2022
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berlaku ketentuan sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri ini. Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Harga Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…