Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.02/2009
- Nomor
- 123/PMK.02/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABANDANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELASEKONOMI. PERATURANMENTERI KEUANGAN NOMOR 123 Menetapkan 7/4/2019 3/7https://jdih.kemenkeu.go.id/fu11Text/2009/123-PMK.02-2009Per.HTM
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan/ atau Direktur J ender al Perbendaharaan sesuai kewenangannya.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi masih dianggarkan/ disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)