a.Direktur Peraturan Perpaj akan II melakukan penelitian atas usulan untuk dilakukan permintaan Informasi yang diajukan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak.
b.Terhadap usulan untuk dilakukan permintaan Informasi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ·butir 1 huruf b, D irektur Peraturan Perpaj akan II menyampaikan surat permintaan Informasi kepada O toritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. c . D alam hal usulan untuk dilakukan permintaan Informasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b, Direktur Peraturan Perpaj akan II menyampaikan surat kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang berisi permintaan untuk melengkapi usulan permintaan Informasi dimaksud. d . D alam hal permintaan Informasi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Direktur Peraturan Perpajakan II tidak menindaklanj uti usulan untuk dilakukan permintaan Infonnasi dimaksud dan memberitahukan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang meminta Informasi. ·
3.Pemanfaatan Informasi dari Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
a.Direktur Peraturan Perpaj akan II menerima Informasi yang disampaikan oleh Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. b . Atas Informasi yang disampaikan oleh Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Peraturan Perpaj akan II menyampaikan Informasi kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang meminta Informasi. c . Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak membuat laporan hasil pemanfaatan Informasi sebagaimana ci.imaksud pada huruf b, dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Peraturail. Perpaj akan II. cl. Berdasarkan laporan hasil pemanfaatan Informasi dari unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat kepada Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra yang berisi mengenai hasil. pemanfaatan atas Informasi yang diterima. // www.jdih.kemenkeu.go.id M EN TE R ! K E UA N G A N B . Permintaan Informasi dari Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
1.Penelitian atas permintaan Informasi
a.Direktur Peraturan Perpaj akan II menerima surat permintaan Informasi dari Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. b . Direktur Peraturan Perpaj akan II melakukan penelitian mengenai validitas dan kelengkapan atas surat permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a . c . Penelitian mengenai validitas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) . d . Penelitian men.genai kelengkapan permintaan Informasi, antara lain berupa penguj ian atas : 1) memadai atau tidaknya permintaan Informasi untuk mengidentifikasi Waj ib Paj ak .terkait dengan permintaan Informasi; dan 2) memadai atau tidaknya permintaan Informasi untuk memahami permintaan Informasi secara keseluruhan . e . D alam hal surat permintaan Informasi tidak valid dan / atau tidak lengkap, Direktur Peraturan Perpaj akan II menyampaikan surat kepada O toritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang berisi klarifikasi atas permintaan Informasi tersebut.
f.Untuk permintaan Informasi yang telah valid clan lengkap , D irektur Peraturan Perpaj akan II melakukan akse s Informasi pada aplikasi pemanfaatan Informasi yang ada, sesuai dengan kewenangan akses Informasi D irektur Peraturan Perpaj akan II . g . Untuk permintaan atas Informasi yang telah tersedia pada aplikasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, Direktur Peraturan Perpaj akan II menyampaikan surat j awaban permintaan Informasi kepada O toritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. h . D alam hal permintaan Informasi memenuhi ketentu8:n sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) , Direktur Peraturan Perpaj akan II tidak 1nenindaklanj uti permintaan Informasi dimaksud dan memberitahukan kepada O toritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi M itra.
2.Penyampaian permintaan Informasi kepada unit di lingkungan D irektorat Jenderal Paj ak a . D alam hal Informasi yang diminta: 1) telah tersedia pada aplikasi pemanfaatan Informasi namun D irektur Peraturan Perpaj akan II tidak dapat mengakses Informasi tersebut; dan / atau 2) tidak tersedia pada aplikasi pemanfaatan Informasi, Direktur Peraturan Perpaj akan II meminta Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan D irektorat Jenderal Paj ak terkait. / / www.jdih.kemenkeu.go.id M E N T E R I K E UA N G A N R E P U B L l l< I N D O N ES I A b . Dalam hal terdapat surat permintaan Informasi dari Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang disampaikan secara langsung kepada unit selain Direktorat Peraturan Perpaj akan II, unit tersebut menyampaikan surat permintaan Informasi dimaksud kepada Direktur Peraturan Perpaj akan II . c . D irektur Peraturan Perpaj akan II menyampaikan . permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada unit di lingkungan D irektorat Jenderal Paj ak terkait . d . Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c menindaklanjuti penyampaian permintaan Informasi dari Direktur Peraturan Perpaj akan II. e . . Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak harus memberikan Informasi yang dimintakan kepada Direktur Peraturan Perpaj akan II .
f.D alam hal unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak: 1) belum dapat sepenuhnya memberikan Informasi yang dimintakan, unit dimaksud 1nenyampaikan Informasi yang telah diperoleh beserta laporan status tindak lanjut permintaan Informasi yang belum dapat diberikan; 2) belum dapat memberikan Informasi yang dimintakan , unit dimaksud menyampaikan laporan status tindak lanj ut permintaan Informasi yang belum dapat diberikan .
g.Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f angka 1) antara lain berisi: 1) identitas Waj ib Paj ak dalam negeri dan luar negeri; 2) masa paj ak dan/ atau tahun paj ak; 3) Informasi yang clidapatkan oleh Direktorat Jenderal Paj ak termasuk fotokopi dokumen penclukung clan Informasi lain yang tidak secara khusus climinta tetapi berhubungan clengan Informasi yang diminta; 4) langkah-langkah yang dilakukan untuk mendapatkan Informasi tersebut; 5) penj elasan dalam hal Informasi yang disampaikan tidak . se suai dengan format yang diminta; dan / atau 6) untuk Informasi yang berkaitan dengan uang, dicantumkan mata uang, keterangan apakah nilai terse but sudah clipotong/ dipungut paj ak, tarif pemotongan / pemungutan paj ak, clan j umlah paj ak yang telah dipotong/ dipungut .
3.Penyampaian Informasi kepada Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
a.Direktur Peraturan Perpaj akan II meneliti : 1) pemberian Informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf e ; 2) pemberian Informasi dan penyampaian laporan status tinclak lanj 1Jt perrnintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf f angka 1 ); . 3) penyampaian laporan status tindak lanj ut permintaan Informasi sebagaimana climaksud clalam butir 2 huruf f angka 2) . I J- www.jdih.kemenkeu.go.id M E NTERI KEUANGAN H.EPUBLIK INDONESIA
b.Dalam hal pemberian Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) telah sesuai dengan yang dimintakan oleh Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi dimaksud kepacla Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuriscliksi Mitra.
c.Dalam hal pemberian Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) telah sesuai dengan yang dimintakan oleh Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi climaksud beserta status tinclak lanjut Informasi yang belum dapat clipenuhi kepacla Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. d . lnformasi sebagaimana dimaksucl pada huruf b clan huruf c antara lain : 1) identitas Waj ib Paj ak dalam negeri clan luar negeri; 2) masa paj ak clan/atau tahun pajak; 3) Informasi yang didapatkan oleh Direktorat Jenderal Paj ak terrnasuk fotokopi dokumen pendukung dan Informasi lain yang tidak secara khusus dirn.inta tetapi berhubungan dengan lnformasi yang diminta; 4) langkah-langkah yang dilakukan untuk mendapatkan Informasi tersebut; 5) penj elasan clalam hal Informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan format yang diminta; dan/atau 6) untuk Informasi yang berkaitan clengan uang, dicantumkan rnata uang, keterangan apakah nilai tersebut suclah dipotong/dipungut pajak, tarif pemotongan/pemungutan paj ak, clan j umlah pajak yang telah dipotong/dipungut.
e.Dalam hal Informasi yang dimintakan oleh Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra belum dapat diberikan, Direktur Peraturan Perpaj akan I I menyampaikan status tindak lanj ut permintaan Informasi dirnaksud kepada Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yuriscliksi Mitra.
f.Atas penyampaian hasil pemanfaatan Informasi sebagaimana dimaksud pacla huruf b clan huruf c dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpaj akan II menyampaikan hasd pemanfaatan Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan Direktorat Jencleral Paj ak yang memberikan Informasi. . , MENTER! KEUAN GAN REPUBLlK I N D O NE S IA , ttd . BAMBAN G P . S . BRODJONEGORO Salin.an · se lJti;q!tJWan a� , inya KEPAL •,Q MUM ,,. , ,' KEPA 11/� KE¥,ENTERIAN � ' GIARTO-J'��"' _/ J NIP 1 9 5�42!€) 9 : /2 1 00 1 ::::..--=:- 0 www.jdih.kemenkeu.go.id LAM PI RAN I I PERATURAN M ENTER! KEUANGAN REPUBLIK J N D O N 8SIA N O M O R 1 25/ PM K . 010/2015 . TENTANG M E N T E R ! K E UA N G A N PERUBAHAN ATAS PERAT U RAN M ENTER! K E U A N GAN N O M O R 6 0 / PM K . 03 / 2 0 1 4 TENTANG TATA CARA PERTUKARAN I N F O RMASI (EXCHANGE OF INFORMATION) TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN A. Pertukaran Informasi secara spontan kepada Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra 1 . Pengaj uan Informasi oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak dalam rangka pertukaran Informasi secara spontan
a.Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang memperoleh / meneri:ma data konkret dari Waj ib Paj ak atau pihak lain termasuk data konkret yang berasal dari kegiatan : 1) pengawasan kepatuhan perpaj akan; 2) analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan , dan perigaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Paj ak; 3) verifikasi; 4) pemeriksaan; 5) penagihan; 6) pemeriksaan bukti permulaan; 7) penyidikan tindak pidana di bidang perpaj akan; 8) pengurangan atau pembatalan ketetapan paj ak; 9) keberatan; 10) banding; 11) peninj auan kembali; atau 12) pro sedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure} , atau kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement), terhadap kewaj iban perpaj akan Waj ib Paj ak, dan menemukan data konkret tersebut bermartfaat bagi Negara Mitra atau Yurisdiksi M itra, menyampaikan Informasi dimaksud kepada Direktorat Peraturan Perpaj akan II.
b.Informasi yang disampaikan oleh unit di lingkungan D irektorat Jenderal Paj ak sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memuat hal-hal sebagai berikut: 1) identitas Waj ib Paj ak dalam negeri yang terkait dengan masalah perpaj akan , yaitu nama Waj ib Paj ak, Nomor Pokok Waj ib Paj ak (NPWP) , dan alamat Waj ib Paj ak (termasuk e-mail atau situs internet U ika diketahui) ); 2) identitas Wajib Paj ak luar negeri, . termasuk entitas luar negeri, yaitu antara lain nama, Tax Identification Number (TIN) , nom01" registrasi usaha, U ika diketahui) , dan alamat (termasuk e-mail a tau situs internet U ika diketahui) ); I www.jdih.kemenkeu.go.id M E NT E R I K E UA N G A N 3 ) dalam hal Informasi menyangkut pembayaran atau tran saksi melalui perantara, mencantumkan identitas perantara dimaksud yaitu antara lain nama perantara, Tax ldentification Number (TIN) , nomor registrasi usaha U ika diketahui) , identitas rekening bank (nama pemilik, nomor rekening bank, dan / atau nama bank U ika ada) ) clan alamat (termasuk e-mail atau situs internet U ika diketahui) ) ; 4) dalam hal Informasi terkait dengan Informasi di bidang perbankan, perlu dicantumkan identitas rekening bank (nama pemilik, nomor rekening bank, dan / atau nama bank U ika ada) ) ; 5) alasan pentingnya Informasi tersebut bagi Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra penerima Informasi; 6) untuk Informasi yang berkaitan dengan uang, dicantumkan mata uang, keterangan apakah nilai terse but sudah dipotong/ dipungut paj ak, tarif pemotongan / pemungutan paj ak, dan j umlah paj ak yang telah dipotong/ dipungut; 7) penj elasan mengenai cara memperoleh Informasi dan sumber Informasi dimaksud . 2 . Tindak lanj ut atas Informasi dari unit d i lingkungan D irektorat Jenderal Paj ak a . Direktur Peraturan Perpaj akan I I melakukan penelitian atas Informasi yang disampaikan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak . b . Direktur Peraturan Perpaj akan II menyampaikan Informasi yang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) kepada O toritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. , c . D alam hal Informasi yang diberikan oleh unit di lingkungan D irektorat Jenderal Paj ak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) , Direktur Peraturan Perpaj akan II tidak menya:mpaikan Informasi dimaksud clan memberitahukan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak. · d . Atas penyampaian hasil pemanfaatan Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dari Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpaj akan II menyampaikan hasil pemanfaatan Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan D irektorat Jenderal Paj ak yang memberikan Informasi. B . Pertukaran Informasi secara spontan dari Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra 1 . Penelitian atas Informasi yang diterima dari Negara Mitra atau Yurisdiksi. Mitra
a.D irektur Peraturan · Perpaj akan II menerima dan meneliti Informasi , secara spontan dari Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. b . Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra bahwa Informasi yang disampaikan telah diterima. I www.jdih.kemenkeu.go.id M E NTERI KEUAN GAN
c.Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Informasi secara spontan kepada unit di lingkungan Direktorat Jencleral Paj ak yang clapat memanfaatkan Informasi tersebut. 2 . Pemanfaatan Informasi oleh unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak
a.Unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak melakukan analisis clan pengembangan, penelitian, verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, clan/atau penyiclikan tinclak piclana di biclang perpajakan berclasarkan lnformasi yang diterima clari Direktur Peraturan Perpajakan II.
b.Unit di lingkungan Direktorat Jencleral Paj ak menyampaikan laporan basil pemanfaatan lnformasi kepacla Direktur Peratura:n Perpajakan II.
c.Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan hasil pemanfaatan lnformasi dari unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak kepacla Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuriscliksi Mitra sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan di biclang perpajakan. ------------------�· .-<:,... _ �·----------- S alin.an sesuai dengan aslinya KEPALA ,B-rl}O- lJlV,I1.:JM · • . - � - j. [· ' M ENTERI KEUANGAN REPUBLIK I N D O N E S IA , ttd . BAMBANG P. S . BRODJONEGORO r , b� "'O: ' /, L • • � ' KEPALi�.t _ EMENTERIAN \Jff,_,B.ov ""1LJM � )1 GIARTQ-[----- / /, NIP l 9 5'9:E> l.J. 2 0 1 9 -84 0 2 l! CJ O l '1 ; 4r�tNO�\I..� --==- --....... www.jdih.kemenkeu.go.id M EN T E R I K E UA N G A N R E P U B L l l\ I N D O N ES IA LAM PIRAN I I I PERATURAN M ENTER! KE UANGAN R E P U B L I K I N D O N ESIA NOMOR 1 2 5/ PM K . 010 / 201 5 TENTANG PERUBAHANATAS PERATU RAN M ENTER! K E UANGAN N O M O R 6 0 / PM K . 0 3 / 2 0 1 4TENTA N G TATA CARA PERTUKARAN I N F' O RMASI (EXCHANGE OF INFORMA TION) TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS A . Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra 1 . Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang mengelola dan mengadministrasikan Informasi terkait data pemotongan / pemungutan p aj ak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subj ek paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) harus memberikan Informasi tersebut kepada Direktur Peraturan Perpaj akan II berdasarkan ketentuan yang diatur dalam : a) P3B ; b ) Konvensi; c) Persetujuan Pej abat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement); d) Persetuj uan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA); atau e) Perj anj ian bilateral atau multilateral lainnya.
2.O toritas terkait sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (5) memberikan Informasi keuangan nasabah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) tersebut kepada Direktur Peraturan Perpaj akan II selaku pej abat yang berwenang atau competent authority di Indonesia. 3 . Atas Informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada butir 1 , D irektur Peraturan Perpaj akan II melakukan penelitian dan menyampaikan Informasi tersebut kepada Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra . 4 . Atas Informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada butir 2, D irektur Peraturan Perpaj akan II melakukan penelitian dan menyampaikan I nformasi tersebut kepada:
a.O toritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan b . unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang mengelola dan mengadministrasikan Informasi perpaj akan . 5 . D alam hal Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. memanfaatkan Informasi yang diterima, dan menyampaikan kepada Dii:-ektur Peraturan Perpaj akan II mengenai laporan hasil pemanfaatan Informasi dimaksud , D irektur Peraturan Perpaj akan II meneruskan laporan pemanfaatan Informasi dimaksud kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang mengelola dan mengadministrasikan Informasi perpaj akan . B . Pertukaran Informasi secara otomatis dari Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra 1 . D irektur Peraturan Perpaj akan I I menerima Informasi secara otomatis dari otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
2.Atas Informasi yang diterima dari Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada butir 1, Direktur Peraturan Perpaj akan II : www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN
a.menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepacla Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yuriscliksi Mitra bahwa Informasi telah cliterima;
b.melakukan penelitian atas Informasi sebagaimana climaksucl pacla buruf a; c . berclasarkan hasil penelitian sebagaimana climaksucl pacla huruf b, menyampaikan Informasi sebagaimana climaksucl pacla buruf a kepacla unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak yang mengelola clan mengaclministrasikan Informasi perpajakan. 3 . Atas Informasi yang cliterima clari Direktur Peraturan Perpajakan II sebagaimana climaksucl pacla butir 2 buruf c, unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak yang mengelola clan mengaclministrasikan informasi perpajakan : a . mengaclministrasikan Informasi tersebut sesuai clengan pedoman aclministrasi pembangunan, pemanfaatan, clan pengawasan data;
b.menclistribusikan Informasi yang cliterima kepacla unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang clapat memanfaatkan Informasi tersebut. 4 . Unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang memanfaatkan Informasi sebagaimana climaksucl pada butir 3 huruf b, menyampaikan laporan basil pemanfaatan Informasi kepacla:
a.unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak yang mengelola clan mengaclministrasikan Informasi perpajakan; clan
b.Direktur Peraturan Perpajakan II. 5 . Atas penyampaian laporan basil pemanfaatan Informasi dari unit di lingkungan Direktorat Jencleral Pajak sebagaimana climaksucl pada butir 4, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitabuan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuriscliksi Mitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unclangan di bidang perpajakan. . . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I N D O N E SIA , ttcl . BAMBANG P . S . BRODJONEGORO f ; www.jdih.kemenkeu.go.id M EN T E R I K E UA N G A N LAM P I RAN IV ���A��RA� ��N1�1M: P. u$1Gc)'-7 �1Cf Y �I K I N D O N ES I A T E N TANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN M ENTER! K E U A N GA N N O M O R 6 0 / PM K . 0 3 / 2 0 1 4 TENTA N G TATA CARA PERTUKARAN I N FORMASI (EXCHA NGE OF INFORMA TION) TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINA TION ABROAD A . Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra 1 . Usulan tax examination abroad d i Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra a . . Unit d i lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak menyampaikan usulan tax examination abroad kepada Direktur Peraturan Perpaj akan II . b . Usulan tax examination abroad kepada Direktur Peraturan Perpaj akan II sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memuat hal-hal sebagai berikut: 1) referensi surat terkait permintaan Informasi kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, surat terkait Pertukaran Informasi secara spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau surat terkait Pertukaran Informasi secara otomatis dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; 2) alasan pengajuan usulan tax: examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; 3) hasil penelitian bahwa ta)c examination abroad merupakan satu satunya tnetode atau cara yang harus ditempuh ; dan 4) hasil penelitian bahwa terdapat indikasi bahwa Waj ib Paj ak melakukan penghindaran paj ak, pengelakan paj ak, atau semata mata hanya untuk memanfaatkan fasilitas P3B di Negara Mitra a tau Yurisdiksi Mitra dan / atau di Indonesia.
c.Terhadap usulan tax examination abroad sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Peraturan Perpaj akan II melakukan penelitian mengenm: 1) pemenuhan ketentuan Pasal 10 ayat (1); 2) kese suaian antara usulan tax examination abroad dengan ketentuan dalam P3B , TIEA, Konvensi, atau perj anj ian bilateral maupun multilateral lainnya; dan 3) pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b, bersama- sama dengan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak terkait. d . Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c , D irektur Peraturan Perpaj akan I I menentukan tax examination abroad disetuj ui atau ditolak. e . Terhadap usulan tax examination abroad yang disetuj ui, D irektur Peraturan Perpaj akan II menyampaikan permintaan secara tertulis mengenai tax examination abroad kepada Otoritas Paj ak Negara Mifra · atau Yurisdiksi Mitra.
f.Dalam hal usulan tax examination abroad ditolak, Direktur Peraturan ' Perpaj akan II menyampaikan surat penolakan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang rnenyarnpaikan usulan tax examination abroad dengan menyebutkan alasan penolakan . www.jdih.kemenkeu.go.id M EN T E R ! K E UA N G A N 2 . Tindak lanj ut penyampaian permintaan tax examination abroad kepada Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
a.Terhadap permintaan tax examination abroad yang disetuj ui oleh Otoritas Paj ak Negara Mitra atali Yurisdiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpaj akan II : 1) menyampaikan kepada Direktur Jenderal Paj ak usulan pembentukan tim dalam rangka pelaksanaan tax examination abroad di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; 2) melakukan koordinasi dengan Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk menentukan tata cara dan waktu pelaksanaan tax examination abroad. b . Terhadap permintaan tax examination abroad yang tidak disetujui oleh O toritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, D irektur Peraturan Perpaj akan II menyampaikan pemberitahuan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak yang menyampaikan usulan tax examination abroad, dengan tembusan unit di lingkungan D irektorat Jenderal Paj ak terkait . B . Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad yang diaj ukan O toritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
1.Penelitian atas permintaan tax examination abroad yang diaj ukan O toritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
a.Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengaj ukan permintaan tax examination abroad kepada Direktur Peraturan Perpaj akan II . b . Atas permintaan tax examination abroad sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Peraturan Perpaj akan II : 1) melakukan penelitian mengenai P3B , TIEA, Konvensi, atau multilateral lainnya; dan kese suaian dengan ketentuan perJ anJ 1an bilateral maupun 2) bersama dengan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Paj ak terkait, melakukan penelitian apakah permintaan tax examination abroad dapat dilakukan melalui pemeriksaan untuk tujuan lain . c . Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b , Direktur Peraturan Perpaj akan I I menentukan permintaan tax examination abroad disetuj ui atau ditolak. d . Terhadap tax examination abroad yang disetuj ui, Direktur Peraturan Perpaj akan II menyampaikan pemberitahuan kepada O toritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. e . Terhadap tax examination abroad yang ditolak, Direktur Peraturan . Perpaj akan II menyampaikan penolakan kepada Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. I r www.jdih.kemenkeu.go.id M ENTEI�I KEUANGAN EEPUBLIK INDON ESIA 2 . Tinclak lanjut atas permintaan tax examination abroacl
a.Pemeriksaan untuk tujuan lain clalam rangka meninclaklanjuti permintaan tax examination ab roacl dilakukan dengan melibatkan wakil dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
b.Keterlibatan wakil clari Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksucl pacla huruf a clilakukan dengan status sebagai penclamping tim pemeriksa pajak.
c.Dalam mendampingi tirn_ pemeriksa pajak sebagaimana dimaksucl pada huruf b , 111elalui tim pemeriksa paj ak, wakil dari Otoritas Paj ak Negara Mitra atau Yuriscliksi Mitra clapat: 1) meminjam buku, catatan, clan/atau dokumen yang terkait clengan Informasi yang climintakan; 2) men.gun.duh data yang clikelola secara elektronik yang terkait clengan Informasi yang climintakan; 3) meminta keterangan lisan clan/atau tertulis clari Wajib Pajak; clan/atau 4) meminta keterangan clan/atau bukti yang cliperlukan clari pihak ketiga yang mempunyai hubungan clengan Wajib Pajak yang cliperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan. M ENTERI KEUANGAN REPUBLIK I N D O N E S IA , ttcl . BAMBANG P. S . BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id www.jdih.kemenkeu.go.id