Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2012
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Mengingat:
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang mengelola Data dan Informasi, wajib merahasiakan Data dan Informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 27 Februari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 27 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 56 www.hukumonline.com 5 / 8 PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN I. UMUM Sistem perpajakan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah sistem self assessment yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan pengawasan dari aparatur perpajakan. Sistem ini memberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemerintah dalam hal ini aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban memberikan penyuluhan dan pembinaan serta pengawasan agar Wajib Pajak mau dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment secara murni dan konsisten, Direktorat Jenderal Pajak perlu memiliki infrastruktur yang dapat digunakan untuk mendeteksi secara cepat dan akurat terhadap adanya kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan mudah serta aparatur perpajakan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik, dipandang perlu mengatur tentang kewajiban pihak lain memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang tersebut, dengan Peraturan Pemerintah. Tujuan pemberian dan penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan Wajib Pajak, dan meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun Wajib Pajak. Dalam hal kewajiban untuk memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A Undang-Undang KUP dengan sengaja tidak dipenuhi, berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang KUP. Demikian juga, dalam hal terdapat penyalahgunaan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C ayat (4) Undang-Undang KUP. II. PASAL DEMI PASAL Cukup jelas.
www.hukumonline.com 6 / 8 Ayat (1)
Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment, Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Data dan Informasi dimaksud adalah Data dan Informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan Informasi yang berkaitan dengan pertanahan, bangunan, mesin, peralatan berat, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank. Huruf b Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang bank atau utang obligasi. Huruf c Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi penjualan kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan. Huruf d Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan Informasi yang berkaitan dengan rekening listrik, rekening telepon, transaksi pembayaran kartu kredit transaksi pembelian kendaraan, atau transaksi pembayaran biaya bunga. Huruf e Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan transaksi keuangan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan antara lain Data dan Informasi yang berkaitan dengan data lalu lintas devisa yang dilakukan melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan. Huruf f Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan antara lain Data dan Informasi yang berkaitan dengan perizinan, kegiatan ekspor dan impor, informasi penanaman modal, hasil lelang, pemberian hak penguasaan atau pengelolaan, kependudukan, pendirian usaha, keimigrasian, kegiatan pengembang, dan laporan yang dibuat oleh instansi atau lembaga pemerintah. www.hukumonline.com 7 / 8 Cukup Jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.