Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.06/2011
- Nomor
- 125/PMK.06/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup pengelolaan BMN DK/TP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian.
BAB II
Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang bertanggung jawab atas pelaksanaan Penggunaan, Pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN DK/TP sesuai dengan batasan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
BAB III
Tata cara penetapan status Penggunaan BMN DK/TP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOM http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2011/125~PMK.06~2011Per.HTM 2 of 5 18/12/2015 15:47
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)