Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2013
- Nomor
- 125/PMK.07/2013
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah setiap tahun; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1080 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2014 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2014.
BAB IV
Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD/APBD Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD/APBD Perubahan.
BAB V
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)