Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2003
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dengan memperhatikan keadaan dan perkiraan perkembangan perekonomian nasional, Menteri Keuangan setiap bulan Agustus menetapkan batas maksimal pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran berikutnya.
BAB V
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. UMUM Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan bahwa APBN dan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Prinsip pengelolaan fiskal yang hati-hati dan berkesinambungan menghendaki adanya keseimbangan fiskal (balanced budget). Namun demikian, dalam keadaaan tertentu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menjalankan anggaran surplus atau defisit sesuai dengan kondisi keuangan negara/daerah dan keadaan perekonomian yang dihadapi Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah. Dalam hal APBN diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian pula dalam hal APBD diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus anggaran dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal Pemerintah perlu melakukan pengendalian terhadap jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD, serta jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tidak menimbulkan beban yang berat bagi keuangan negara. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)