MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN AT AS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 152/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL. Menetapkan Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887);
3.KeP-utusanPresiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.08/ 2008 tentang Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional; PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1297/4/2019 3/8https://jdih.kemenkeu.go.id/fu11Text/2009/129-PMK.08-2009Per.HTM
14.Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing oleh investor.
15.Penjatahan adalah penetapan alokasi SBSN yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan SBSNdalam valuta asing.
16.Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/ atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/ atau bangunan maupun selain tanah dan/ atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
17.Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
18.Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk."
2.Judul Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "BAB II PELAKSANAPENERBITANDAN PENJUALANSBSN"
12.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
13.Memorandum Informasi (Offering Memorandum) adalah informasi tertulis mengenai penawaran SBSN dalam valuta asing kepada publik.
8.Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
9.Panel Calon Agen Penjual SBSN yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual.
10.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
11.Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk membantu penyusunan dokumen hukum dalam rangka penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional. adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBSN sesuai kesepakatan.
7.Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1297/4/2019 4/8https://jdih.kemenkeu.go.id/fu11Text/2009/129-PMK.08-2009Per.HTM
4.Judul Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "BAB III PERSIAPANPENERBITANDAN PENJUALANSBSN" Penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) dapat dilakukan dengan skema penjaminan. 11 Tata cara penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud pada Pasal 3A ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang penerbitan Dan Penjualan SBSN Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement).