Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.05/2015
- Nomor
- 48/PMK.05/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Dmum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam · Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pacta perguruan tinggi negeri pacta lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Tarif Layanan Klinik dan Tarif Layanan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Lampung pacta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. {j.. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan. . Pasal 10 Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/ sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur jtenaga ahli.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)