(1)Permohonan sebagai1nana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission.
(2)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:
a.Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
b.Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(3)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan, SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usal1a untuk:
a.melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
b.inenerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 4 -
(4)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:
a.melakukan pemeriksaan pemeriksaan lokasi; dan dokumen
b.menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. clan
(5)Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan pen er bi tan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) , dilakukan paling lama 3 ( tiga) hari kerj a ter hi tung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan .
(6)Perusahaan yang bermaksud menj adi Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
(7)Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) , dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan.
(8)Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan paling cepat pada hari kerj a berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerj a setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi.
(9)Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerima pelimpahan kewenangan atas nama Menteri memberikan :
a.persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, 1zm Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB ; ata-.i b . penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan. ( 1 0) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan paling lama 1 (satu) j am setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) selesai dilakukan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 5 - ( 1 1 ) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) , Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan peno�akan . Pasal 1 0 ( 1 ) Untuk mendukung kemudc..han berusaha serta peningkatan pelayanan dan pengawasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menenma pelimpahan kewenangan atas nama Menteri dapat menambahkan perlakuan tertentu dalam 1zm Penyelenggara Kawasan Berikat, 1z1n Pengusaha Kawasan Berikat, dan/ atau izin PDKB.
(2)Perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berupa:
a.toleransi penyusutan / penguapan/ pengurangan sesuai dengan bisnis proses perusahaan dengan melampirkan data dari lembaga atau instansi yang kompeten;
b.kemudahan pemasukan dan / atau pengeluaran atas barang curah;
c.kemudahan subkontrak; dan/ atau d . perlakuan tertentu la:..nnya dengan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan/ atau pelayanan .
(3)Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri dapat memberikan izin penambahan lokasi Kawasan Berikat tidak dalam 1 (satu) hamparan untuk keperluan penimbunan Bahan Baku dan / atau barang Hasil Produksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b; dan b . berlaku ketentuan menger:ai Kawasan Berikat. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 6 - Pasal 1 1 Perusahaan dan/ atau Orang yang bertanggung j awab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan 1zm Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/ atau izin PDKB dalam hal : .
a.pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan / atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 1 0 (sepuluh) tahun terhitung sej ak selesai menj alani hukuman pidana;
b.pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 1 0 (sepuluh) tahun terhitung sej ak putusan pailit; dan/ atau
c.memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, Cukai, dan / atau perpaj akan. Pasal 1 2 ( 1 ) Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada perusahaan yang oelakukan Kegiatan Pengolahan barang:
a.untuk tuj uan ekspor, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b.untuk menggantikan barang 1mpor (import substitution);
c.untuk mendukung hilirisasi industri; dan / atau
d.pada industri tertentu.
(2)Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf d meliputi:
a.industri penerbangan;
b.industri perkapalan;
c.industri kereta api; dan / atau
d.industri pertahanan dan keamanan. www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 7 - · Pasal 1 3 ( 1 ) Pengusaha Kawasan Berika- atau PD KB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau secara elektronik kepada Kepala Kan tor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang kesiapan dan rencana memulai operasional kegiatan Kawasan Berikat dengan melampirkan saldo awal Bahan Baku, Bahan Penolong, Barang Modal, peralatan perkantoran, dan bahan dalam proses.
(2)Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , menj adi dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean untuk:
a.memberikan akses ternadap SKP kepada Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan / atau PDKB ; b . melakukan pemeriksaan saldo awal dan membuat berita acara pencacahan (stock opname); dan
c.menugaskan Pej abat Bea dan Cukai untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengawasan.
(3)Akses terhadap SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)huruf a diberikan dalam hal:
a.Penyelenggara Kawasan Berikat telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ; dan/ atau b . Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) .
a.memasang tanda nama perusahaan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan j elas oleh umum; www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 8 - b . menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai untuk menj alankan fungsi pelayanan dan pengawasan; c . menyediakan sarana/ prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa: 1 . komputer; dan 2 . media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP Direktorat Jenderal B ea dan Cukai; d . menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat PDKB yang belum memperpanj ang waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu sewa berakhir;
e.melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawas1 apabila terdapat PDKB yang tidak beroperasi;
f.mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Penyelenggara Kawasan Berikat;
g.membuat pembukuan atau catatan serta meny1mpan dokumen atas Barang Moda� dan peralatan yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan / konstruksi dan peralatan perkantoran Kawasan Berikat;
h.menyimpan dan memelihara de:igan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 1 0 ( sepuluh) tahun; L menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prms1p prms1p akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; dan www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 9 - J. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan / atau Direktorat Jenderal Paj ak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Pasal 1 5 Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib:
a.memasang tanda . nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan j elas oleh umum;
b.menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh kantor pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Kawasan Berikat;
c.mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Paj ak;
d.mendayagunakan closed circuit television (cctv) untuk pengawasan pemasukan dan per:geluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Paj ak serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelumnya.
e.mengajukan permohonan perutahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelsyanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam 1zm Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB ;
f.melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpaj akan, dengan mendapatkan www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 0 - pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawas1, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun;
g.menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 1 0 (sepuluh) tahun;
h.menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
1.menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan / atau Direktorat Jenderal Paj ak ses:iai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; J. menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/ atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; dan
k.menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi: jumlah tenaga kerj a, dan nilai penjualan hasil produksi kepada Kepala Kantor Pabean 1 ( satu) tahun sekali. Pasal 1 6 ( 1 ) Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/ atau PDKB bertanggung j awab terhadap Bea Masuk dan/ atau Cukai, dan PDRI yang terutang atas barang yang berasal dari luar daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan B erikat.
(2)Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan / atau PDKB bertanggung j awab terhadap Cukai serta PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas barang yang berasal dari tempat lain dalam www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 1 - daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat.
(3)Penyelenggara Kawasan BerikatJ Pengusaha Kawasan Berikat, dan/ atau PDKB dibebaskan dari tanggung j awab sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat (2) , dalam hal barang yang terutang:
a.musnah tanpa sengaj a;
b.diekspor dan / atau diekspor kembali;
c.diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, dan perpaj akan;
d.dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean;
e.dikeluarkan ke Tempat Penimbunan B erikat lainnya;
f.dikeluarkan ke pengusaha di Kawasan B ebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas;
g.dikeluarkan ke pengusaha di kawasan ekonomi khusus atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan / atau h . dimusnahkan dibawah pengawasan Pej abat Bea dan Cukai.
(4)Musnah tanpa sengaj a sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi selisih kurang yang terj adi akibat:
a.penguapan atau penyusutan karena perubahan suhu, kelembapan udara, dan / atau seJemsnya; dan/ atau
b.keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan keterangan dari instansi terkait. Pasal 1 7 Terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat_. Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB berlaku ketentuc.n mengenai :
a.pemasukan barang yang dilarang untuk ciiimpor; dan b . ekspor barang yang dilarang ekspornya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 1 8 ( 1 ) Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan C.i bidang impor kecuali instansi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan :
a.kesehatan;
b.keselamatan; c . keamanan; clan / atau
d.lingkungan, yang berdampak langsung di Ka\\-asan Berikat.
(2)Pengeluaran barang impor dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan dalam hal :
a.pengeluaran barang berupa Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang tidak diolah;
b.pada saat pemasukannya. belum dipenuhi ketentuan pembatasannya; can c . instansi teknis terka:t secara khusus memberlakukan ketentuan i::embatasan pada saat pengeluaran barang dari KE.wasan Berikat.
a.luar daerah pabean;
b.Tempat Penimbunan Berikat lainnya; c . Kawasan Bebas;
d.tempat lain dalam daerah pabea::i_;
e.kawasan ekonomi khusus; dan/ atau
f.kawasan ekonomi lainnya yang di::etapkan oleh Pemerintah . www.jdih.kemenkeu.go.id