1.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral www.jdih.kemenkeu.go.id dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
3.Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
4.Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
5.Provisi Sumber Daya Hutan selanjutnya disingkat PSDH adalah pungu tan yang dikenakan se bagai penggan ti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara.
6.luran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
7.Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
8.Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
9.Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusm yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. www.jdih.kemenkeu.go.id
10.Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hakjhutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
11.Sisa DBH DR Provinsi adalah selisih lebih antara alokasi DBH DR dengan realisasi penggunaan DBH DR yang sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan selama satu periode tahun anggaran dan/ atau beberapa tahun anggaran.
12.Sisa DBH DR KabupatenjKota adalah DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupatenjkota sampai dengan tahun anggaran 2016, yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.Kepala Daerah adalah gubernur bagi provms1 atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.
15.Rancangan Kegiatan dan Penganggaran adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Kehutanan Dana Reboisasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan. www.jdih.kemenkeu.go.id
(1)DBH DR disalurkan ke provinsi penghasil dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan RHL yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukungnya.
(2)Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.perlindungan dan pengamanan hutan;
b.teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c.pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d.pengembangan perbenihan;
e.penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan;
f.pembinaan; dan/ atau
g.pengawasan dan pengendalian.
(3)Sisa DBH DR KabupatenjKota digunakan oleh Pemerintah Daerah kabupatenjkota untuk: www.jdih.kemenkeu.go.id
a.pengelolaan taman hutan raya;
b.pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; danjatau
c.penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
(4)Gubernur dapat menugaskan bupatijwali kota untuk melaksanakan kegiatan RHL penggunaan DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupatijwali kota.
(6)Organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupatijwali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan oleh Sekretaris Daerah.
(7)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan untuk mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial.
(8)Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(1)Kepala Daerah menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(2)Besaran DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR KabupatenjKota yang digunakan untuk mendanai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD. www.jdih.kemenkeu.go.id
(3)Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi melaksanakan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah Daerah.
(4)Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Kementerian Dalam Negeri secara bergantian.
(5)Dalam rangka pembahasan usulan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masing-masing kementerian menerbitkan surat penugasan kepada perwakilan yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan.
(6)Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat minggu keempat bulan November.