Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016
- Nomor
- 132/PMK.07/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Keuangan
menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
( 1 ) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 20 1 7 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 20 1 7.
BAB III
( 1 ) Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 20 1 7 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal sebagai berikut:
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 20 1 7 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 20 1 7. www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB IV
( 1 ) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 20 1 7 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2017.
BAB V
( 1 ) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dengan melampirkan ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 20 1 7 kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan.
Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.