Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.02/2014
- Nomor
- 133/PMK.02/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output).
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015 berfungsi sebagai:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/133~PMK.02~2014Per.HTM 1 of 2 12/21/2015 1:14 PM
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 826 Lampiran............................ PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/133~PMK.02~2014Per.HTM 2 of 2 12/21/2015 1:14 PM
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.