menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014;
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2015. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/169~PMK.02~2014Per.HTM 1 of 2 12/21/2015 1:01 PM Pasal I Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2014 MENTERI KEUANGAN ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1174 Lampiran................................ PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/169~PMK.02~2014Per.HTM 2 of 2 12/21/2015 1:01 PM