a.Proses Analisis Jabatan yang sudah dilaksanakan se-:>elum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 38 / PMK. 0 1 /2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 / PM . 1 / 2 007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 38 / PMK. 0 1 / 2006 tentang PeC.oman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan; dan/ atau b . Uraian Jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 38 / PMK. 0 1 /2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 / PM . 1 / 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 38 / PMK. 0 1 / 2006 tentang PeC.oman Pelaksanaan Analisis J abatan di Lingkungan Departemen Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepc.:ij ang masih sesuai dengan tugas dan fungsi, serta struktur organisasi berkenaan . Pasal 1 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 1 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempata:inya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2 0 1 8 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 1 September 20 1 8 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDO NESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTER�AN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WID O D O EKATJAHJANA B ERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2 0 1 8 NOMOR �394 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b . www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 2 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138 / PMK. 0 1 / 2 0 1 8 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Contoh Daftar Pertanyaan Wawancara PERTANYAAN WAWAN CARA DALAM RANGKA ANALISIS JABATAN Nama Jabatan: Nama Jabatan Atasan Langsung: (diisi dengan nama j abatan atasan langsung j abatan ini) Unit Organisasi: (diisi dengan unit organisasi Eselon III , Eselon II, dan Eselon I atau secara berj enj ang pada unit organisasi Non Eselon) 1 . Apa tugas utama j abatan Anda? 2 . Apa tuj uan utama jabatan Anda? Tanggal Pelaksanaan Wawancara: Nama Pewawancara: (diisi dengan nama pejabat/ pegawai yang melaksanakan wawancara dalam rangka analisis j abatan) 3 . Jelaskan apa saja rincian tugas utama yang Anda lakukan?
a.Tugas harian (tugas yang dikerjakan setiap hari atau hampir setiap hari) b . Tugas periodik (tugas yang dikerjakan seminggu sekali, bulanan, triwulanan atau di interval yang reguler) c . Tugas yang dikerjakan secara insidental (tugas yang datang sewaktu waktu atau berdasarkan arahan pimpinan) www.jdih.kemenkeu.go.id 4 . Apakah Anda melakukan tugas tambahan lain di luar tugas utama pada j abatan Anda? Jika Ya, j elaskan! 5 . Jelaskan bahan kerj a yang menj adi masukan (input) utama dalam melaksanakan tugas utama pada j abatan Anda! 6 . Jelaskan peralatan, mesin, atau perlengkapan pendukung yang secara spesifik Anda gunakan untuk melaksanakan tugas utama pada j abatan Anda! 7 . Jelaskan keluaran ( output) utama yang Anda hasilkan d8am pelaksanaan tugas utama pada jabatan Anda! 8 . Jelaskan keputusan yang Anda ambil dalam melaksanakan tugas atau kewenangan yang melekat pada j abatan Anda! 9 . Apakah Anda memiliki tanggung j awab melakukan pengawasan/ pembinaan langsung kepada pegawai lain? Jika ya, sebutkan bentuk pengawasan/ pembinaan langsung yang Anda lakukan! 1 0 . Apakah pekerj aan Anda dilakukan pengawasan/ pemb=.naan langsung oleh j abatan lain? Jika ya, sebutkan j abatan yang melakukan pengawasan/ pembinaan langsung kepada Anda dan bentuk pengawasan/ pembinaan langsung yang Anda terima dari j abatan lain terse but! 1 1 . D ari berbagai macam tugas pokok yang Anda lakukan, apa saj a kekhususan bidang tugas (misal pembagian berdasarkan lingkup organisasi atau kompleksitas pekerj aan) yang menj adi lingkup tugas utama Anda? www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 . Apakah j abatan Anda menuntut hubungan kerj a dengan pihak lain secara reguler? Jika ya, mohon sebutkan tugas-tugas yang menuntut A d b h b d ·h k ·h k b b f k ·nya!n a er u ungan engan p1 a -p1 a terse ut eserta re uens1 No . Tu gas Jabatan/ Unit yang memiliki Hubungan Kelja 1 3 . Apakah ada permasalahan khusus yang harus Anda tangani agar pekerj aan bis a diselesaikan? J ika ada, j elaskan! 1 4 . Apa risiko yang mungkin terj adi pada pekerj aan Anda? 1 5 . J elaskan kondisi lingkungan kerj a Anda! ( cen tang pad a kondisi yang paling sangat mencerminkan)
a.Lokasi D Outdoor D Indoor b . Kondisi lingkungan D Kotor 0 Debu D Panas D Dingin D Bising D Berasap 0 B au D Lembab D Bergetar D Perubahan temperatur drastis D Gelap D Lainnya: . . . . . .. . . . . . . . . .
c.Kesehatan dan keselamatan D Tempat kerj a di ketinggian D Mesin berbahaya D Ledakan D Radiasi tinggi D Bahaya kebakaran D Sengatan listrik D Tenggelam D Lainnya: www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 5 - 1 6 . Sebutkan persyaratan minimal yang menurut Anda penting dalam pelaksanaan pekerj aan Anda!
a.Pendidikan: Jenj ang minimal: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Jurusan : b . Pengalaman Tipe : Lama:
c.Kursus / Pendidikan dan Pelatihan Tipe : Lama:
d.Keterampilan khusus : Paraf yang Diwawancarai Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u . b . Kepala Bagian T. U . Kernen t�ri<?r 1:1 , Paraf Pewawancara MENTER! KEUANGAN REPUBLI K INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDO NESIA NOMOR 138 / PMK. 0 1 / 2 0 1 8 TENTANG PED OMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. D aftar Isian Informasi J abatan NAMA JABATAN : MENTERI KEUANGAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR TENTANG INFORMASI JABATAN BAGI ..................... . (diisi dengan nomenklatur Jabatan struktural/Jabatan fungsional/Jabatan pada unit organisasi non Eselon/Jabatan pelaksana). IKHTISAR JABATAN : (diisi dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan sebagaimana ditetapkan dalam PMK mengenai organisasi dan tata kerja atau PerMenPAN-RB dan/atau PMK mengenai jabatan fungsional). WEWENANG: (diisi dengan hak yang dimiliki oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan). 1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ; 2 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ; 3 . dan seterusnya. SYARAT JABATAN : (diisi dengan kualifikasi minimal yang harus dimiliki oleh pemangku Jabatan). 1 . Pangkat/ Golongan Ruang: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ; 2 . Pendidikan Formal: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ;
3.Pendidikan dan Pelatihan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ; 4 . Syarat lainnya:
a.pengalaman menduduki j abatan sebelumnya; b . Standar Kompetensi Jabatan (diisi dengan standar kompetensi teknis, standar kompetensi manajerial, dan/atau standar kompetensi sosial kultural);
c.hal-hal lain yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemangku j abatan (diisi sesuai kebutuhan dalam jabatan terkait).
a.n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd. HADIYANTO www.jdih.kemenkeu.go.id B . D aftar Isian Uraian Jabatan 1 . NAMA JABATAN : ���Ii§ , ·� ;.., =·; '.·�\ MENTERI KEUANGAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO MOR TENTA'.'IG URAIAN JAoATAN BAGI ...................... (diisi dengan nomenklatur Jabatan struktural/Jabatan fungsional/Jabatan pada unit organisasi non Eselon/Jabatan pelaksana). 2 . IKHTISAR JABATAN : (diisi dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan sebagaimana ditetapkan dalam PMK mengenai organisasi dan tata kerja atau PerMenPAN-RB dan/atau PMK mengenai jabatan fungsional).
3.TUJUAN JABATAN : (diisi dengan tujuan yang ingin dicapai dari pembentukan suatu Jabatan atau dalam rangka mewujudkan visi unit organisasi tempat kedudukan Jabatan berkenaan). 4 . URAIAN TUGAS : (diisi dengan penjabaran atas tugas yang tercantum dalam Ikhtisar Jabatan). 4 . 1 . . .. . .. .. ... . . ... .. . ........ .. ............ . .. .. ..... . ........... . .... . .. . .... . ... .. .... ..... . . .. ... .. . 4.2. 4.3. dan seterusnya. 5 . BAHAN KERJA: (diisi dengan masukan utama (input) berupa data atau informasi yang perlu diolah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja). 5 . 1 . . ... . . . ...... ... . .. .. ...... . .............. .. . ....... ...... ....... .. . . .... . ... . .. . . . . . ... ........ ...... 5.2. · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · 5.3. dan seterusnya. 6 . PERALATAN KERJA : (diisi dengan peraturan dan alat kerja spesifik yang digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja). 6 . 1 . . . .. . . . ...... . ... . . .... ...... ........ . .. . .... . . .. . .. . . . . . ....... . . . .......... . ......... .. .... . . ... . 6.2. 6.3. dan seterusnya. 7 . HASIL KERJA: (diisi dengan keluaran utama (output) yang dihasilkan berdasarkan uraian tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan). 7 . 1 . . . .. ..... .. . . ... . . . ..... .. . ..... . . .. . . .................... ... .. ....... . . . . .... ... .. .. .... . . .. . . .... 7.2. 7.3. dan seterusnya.
8.WEWENANG: (diisi dengan hak yang dimiliki oleh pejabat/pegawai d i lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan). 8 . 1 . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·
8.2 . . . ...... . . .. . .. . . ... . ..... . .... . . . .. .. . .... . . .. . . . . ...... ..... . . . . . .. .... . ... . .... ... ... . . . . . . 8 . 3. dan seterusnya. www.jdih.kemenkeu.go.id 9 . TANGGUNG JAWAB : - 2 8 - (diisi dengan kewajiban yang dimiliki oleh pemangku Jabatan dalam menjalankan wewenang yang telah diamanatkan dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja yang berkualitas baik, tepat waktu, dan akurat). 9 . 1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 9 . 2 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 9 . 3 . dan seterusnya. 1 0 . DIMENSI JABATAN : (diisi dengan ruang lingkup pelaksanaan tugas atau kekhususan bidang tugas pada suatu Jabatan, yang membedakan antara Jabatan satu dengan Jabatan lain seperti pembagian berdasarkan lingkup organisasi atau kompleksitas pekerjaan). 1 0 . 1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 0 . 2 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 0 . 3 . dan seterusnya. 1 1 . HUBUNGAN KERJA: (diisi dengan hubungan antara suatu Jabatan dengan Jabatan lain dalam pelaksanaan tugas, baik pada lingkup internal unit organisasi terkecil yang meliputi hubungan dengan atasan langsung, bawahan, dan rekan kerja (peers), maupun pada lingkup eksternal unit organisasi terkecil). 1 1 . 1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 1 . 2 . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · 1 1 . 3 . dan seterusnya. 1 2 . MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : (diisi dengan uraian mengenai masalah dan tantangan kerja yang dihadapi pemangku Jabatan dalam pelaksanaan tugas, yang bersifat kritis terhadap pencapaian tujuan Jabatan, berkelanjutan, dan tidak bersifat pribadi). 1 2 . 1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 2 . 2 . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · 1 2 . 3 . dan seterusnya. 1 3 . RISIKO JABATAN: (diisi dengan kemungkinan bahaya yang timbul dan menimpa pemangku Jabatan dalam pelaksanaan tugas Jabatan dan bukan merupakan kelalaian dari pemangku Jabatan). 1 3 . 1 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 3 . 2 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 3 . 3 . dan seterusnya. 1 4 . SYARAT JABATAN : (diisi dengan kualifikasi minimal yang harus dimiliki oleh pemangku jabatan). 1 4 . 1 . Pangkat/ Golongan Ruang: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 4 . 2 . Pendidikan Formal: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 4 . 3 . Pendidikan dan Pelatihan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 4 . 4 . Syarat lainnya: 1 4 . 4 . 1 . pengalaman menduduki jabatan sebelumnya; 1 4 . 4 . 2 . Standar Kompetensi Jabatan (diisi dengan standar kompetensi teknis, standar kompetensi manajerial, dan/atau standar kompetensi sosial kultural); 1 4 . 4 . 3 . hal�hal lain yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemangku j abatan {diisi sesuai kebutuhan dalam jabatan terkait). www.jdih.kemenkeu.go.id
15.KEDUDUKAN JABATAN : (diisi dengan bagan yang menggambarkan posisi pemangku Jabatan dalam suatu organisasi, dan hubungannya dengan Jabatan atasan langsung, jabatan sejawat (peers), dan Jabatan-J·abatan yang berada di bawah Jabatan tersebut.
a.n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN , ttd . DINI KUSUMAWATI MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDO NESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN III PERATURAN INDONESIA MENTE RI NOMOR 138 / PMK. 0 1 / 20 1 8 TENTANG KEUANGAN REPUBLIK PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Contoh Informasi Jabatan Struktural 1 . Jabatan Pimpinan Tinggi Madya NAMA JABATAN : Sekretaris J enderal . IKHTISAR JABATAN : ���,i��J ·;;·;:·�:·:··:·��·,· MENTERl KEUANGAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR TENTANG INFORMASI JABATAN BAGI ...................... Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas , pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di I lingkungan Kementerian Keuangan . WEWENANG : 1 . Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Menteri Keuangan I terkait pelaksanaan tugas dan fungsi . 2 . Menetapkan Peraturan / Keputusan Sekretaris Jenderal yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 3 . Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran , dan barang milik negara yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 4 . Mewakili Menteri Keuangan dalam berbagai acara. 5 . Menetapkan solusi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan koordinasi pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan . 6 . Melakukan disposisi langsung terhadap surat-surat masuk yang ditujukan kepada Menteri Keuangan yang sifatnya administratif, rutin , dan merupakan tindak lanjut surat sebelumnya, serta bukan merupakan kebijakan . www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 1 - SYARAT JABATAN : 1 . Pangkat/ Golongan : Pembina Utama Madya/ IV/ d . 2 . Pendidikan Formal : Strata 2 . 3 . Pendidikan dan Pelatihan : Diklatpim Tk. I . 4 . Syarat lainnya:
a.Pernah menduduki j abatan pimpinan tinggi pratama/ eselor II atau j abatan fungsional j enj ang Utama.
b.Menguasai bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara.
a.n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd . HADIYANTO 2 . Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama NAMA JABATAN : MENTERI KEUANGAN Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan . IKHTISAR JABATAN : LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG INFORMASI JABATAN BAGI .................... . Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penatc.an organisasi , tata laksana, dan j abatan fungsional pada semua sate.an organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . WEWENANG : 1 . Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris J enderal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi . 2 . Menetapkan Surat Tugas / Surat Perintah / naskah dinas lainnya yang menj adi bidang tugas dan kewenangan .
3.Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran , dan barang milik negara yang menj adi bi dang tu gas can kewenangan . www.jdih.kemenkeu.go.id SYARAT JABATAN : 1 . Pangkat/ Golongan : Pembina Utama Muda/ IV/ c . 2 . Pendidikan Formal : Strata 2 . 3 . Pendidikan dan Pelatihan : Diklatpim Tk. II.
4.Syarat lainnya:
a.Pernah menduduki j abatan administrator/ eselon III atau j abatan fungsional j enj ang Madya. b . Standar Kompetensi Jabatan Manaj erial: 1 ) Kompetensi Inti a) Integritas (Integrity) . b) Mendorong Hasil (Drive for Result) . c) Kerj asama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration) . d) Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation) . e) Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement) . 2) Kompetensi Profesional a) Kepemimpinan (Leadership) . b) Penetapan Visi ( Visioning) . c) Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving Analysis) . d) Mengelola Perubahan (Managing Change) . e) Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others) . f) Membangun Hubungan (Relationship Building). 3) Kompetensi Khusus a) Keberanian Berdasarkan Keyakinan ( Courage of Convictions) . b) Pertimbangan dan pengambilan Keputusan (Judgement and Decission Making) . c) Menangani Konflik ( Conflict Resolution) . d) Kebij akan, Proses, dan Prosedur (Policy} Process} and Procedures) . e) Keahlian Berorganisasi ( Organization Savvy). a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IND ONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd . HADIYANTO www.jdih.kemenkeu.go.id
3.Jab a tan Administrator NAMA JABATAN: Kepala B agian Advokasi I . IKHTISAR JABATAN : MENTEm KEUANGAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO MOR TENTANG INFORMASI JABATAN BAGI ..................... . Mengoordinasikan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaal:an kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerj a di lingkungan Kementerian Keuangan , eks BPPN , eks BDL, hak uj i materiil , sengketa kepegawaian , sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase , pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian . WEWENANG : 1 .Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Biro Advokasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi . 2 . Menandatangani naskah dinas lainnya yang menj adi bidang tugas dan kewenangan .
3.Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran , dan barang milik negara yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 4 . Mengajukan bukti-bukti untuk beracara di pengadilan . 5 . Melakukan segala tindakan hukum sebagai penerima kuasa sesuai dengan surat kuasa khusus yang diterimanya. SYARAT JABATAN : 1 . Pangkat/ Golongan : Pembina/ IV/ a. 2 . Pendidikan Formal: Diploma IV/ Strata 1 .
3.Pendidikan dan Pelatihan : Diklatpim Tk. III . 4 . Syarat lainnya:
a.Pernah menduduki j abatan pengawas / eselon IV atau j abatan fungsional j enj ang Madya. b . Menguasai bidang hukum . c . Standar Kompetensi Jabatan Manaj erial : 1 ) Kompetensi Inti a) Integritas (Integrity) . b) Mendorong Hasil (Drive for Result) . c ) Kerj asama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration) . d) Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation) . e) Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement) . 2) Korn petensi Profesional a) Kepemimpinan (Leadership) . b) Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving Analysis) . www.jdih.kemenkeu.go.id c) Perencanaan dan Pengorganisasian (Planning & Organizing) . d) Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others). e) Membangun Hubungan (Relationship Building). 3) Kompetensi Khusus a) Penetapan Visi (Visioning). b) Kebij akan, Proses, dan Prosedur (Policy) Process) & Procedure). c) Keberanian Berdasarkan Keyakinan (Courage of Convictions). a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd . HADIYANTO www.jdih.kemenkeu.go.id
4.Jabatan Pengawas NAMA JABATAN : MENTER! KEUAN Gt\N LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG INFORMASI JABATAN BAGI ...................... Kepala Seksi Pencairan Dana (pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A l ) . IKHTISAR JABATAN : Melakukan pengujian resume tagihan clan Surat Perintah Membayar (SPM) , pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan clan Belanj a B adan Layanan Umum (BLU) , penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, clan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), clan belanj a pegawai satuan kerj a, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring clan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerj a. WEWENANG: 1 . Mengajukan usul, saran , clan pendapat kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A l terkait pelaksanaan tu gas clan fungsi . 2 . Menyetujui atau menolak permintaan pendaftaran supplier clan kontrak. 3 . Mengembalikan SPM yang tidak memenuhi syarat.
4.Menyetujui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) . 5 . Mengesahkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) . 6 . Menandatangani naskah dinas lainnya yang menj adi bidang tugas clan kewenangan . 7 . Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, clan oarang milik negara yang menj adi bidang tugas clan kewenangan . SYARAT JABATAN : 1 . Pangkat/ Golongan : Penata/ III / c. 2 . Pendidikan Forma: Diploma IV/ Strata 1 . 3 . Pendidikan clan Pelatihan : Diklatpim Tk. IV.
4.Syarat lainnya:
a.Menguasai bidang bidang pengelolaan keuangan negara/ perbendaharaan . b . Standar Kompetensi Jabatan Manaj erial : 1 ) Korn petensi In ti a) Integritas (Integrity) . b) Mendorong Hasil (Drive for Result) . c) Kerj asama Tim clan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration) . d) Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation) . e) Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement) . www.jdih.kemenkeu.go.id 2 ) Kompetensi Profesional a) Pemecahan dan analisa masalah (Problem solving and analysis) . b) Perencanaan dan Pengorganisasian (Planning and Organizing) . 3) Kompetensi Khusus a) Pertimbangan dan pengambilan Keputusan (Judgement and Decission Making) . b) Kebij akan, proses dan prosedur (Policies} processes} and procedures) . a . n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd . HADIYANTO www.jdih.kemenkeu.go.id B . Contoh Informasi Jabatan Fungsional NAMA JABATAN : MENTERI KEUANGAN REPVBLIK INDONESIA Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama. IKHTISAR JABATAN : LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR TENTANG INFORMASI JABATAN BAGI .................. ... Mewujudkan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang tepat, cermat, dan akurat . WEWENANG : 1 . Mengajukan usul, saran , dan pendapat di bidang penilaian Kategori I kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ Direktur Utama Lembaga Manaj emen Aset Negara. 2 . Menetapkan nilai obj ek penilaian Kategori I . 3 . Menandatangani laporan penilaian Kategori I sesuai dengan penugasannya. 4 . Menandatangani rekomendasi perpendekan / perpanj angan masa berlaku lap oran penilaian Kategori I . 5 . Memberikan rekomendasi atas pemaparan konsep laporan penilaian Kategori I . 6 . Menandatangani laporan analisis pasar properti Kategori I sesuai dengan penugasannya. SYARAT JABATAN : 1 . Pangkat/ Golongan : Penata Muda/ III / a. 2 . Pendidikan Forma: Diploma IV/ Strata 1 . 3 . Pendidikan dan Pelatihan : Pelatihan Fungsional Penilai Pemerintah . 4 . Syarat lainnya:
a.Lulus uj i kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah . b . Nilai kinerj a: 1 ) Memiliki pengalaman di bidang penilaian paling singkat 2 (dua) tahun ; 2) Paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir dalam hal pengangkatan PNS dari j abatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; 3) Paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dalam hal penyesuaian (inpassing) dalam j abatan . 4) Usia paling tinggi : a) 4 5 (empat puluh lima) tahun dalam hal pengangkatan dari j ab atan lain ke dalam Jab atan Fungsional Penilai Pemerintah ; dan b) 50 (lima puluh) tahun dalam hal pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah . www.jdih.kemenkeu.go.id c . Standar Kompetensi Jabatan 1 ) Standar Kompetensi Manaj erial : a) Analisis Penyelesaian Masalah (Problem Solving Analysis); b) Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement); c) Orientasi kepada pemangku kepentingan ( Stakeholder Orientation); d) Kerj a sama tim clan kolaborasi ( Team work and collaboration); e)Mendorong pencapaian prestasi kerj a (Drive for Result); f) Integritas (Integrity); g) Keselamatan ( Safety); 2 ) Standar Kompetensi Teknis : a) Melaksanakan Penilaian Properti; b) Melaksanakan Penilaian Properti Khusus; c) Melakukan Analisis Pasar Properti; 3) Standar Kompetensi Sosial-Kultural: a) Tanggap / Kepekaan budaya ( Cu ltural Awareness) . b) Hubungan Sosial ( Social Relationship); c) Tanggap / Kepekaan Konflik ( Conflict Awareness); d) Pengendalian Diri ( Self Controlling); e) Empati (Empathy) .
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd . HADIYANTO www.jdih.kemenkeu.go.id C . Contoh Informasi Jabatan Pelaksana NAMA JABATAN : : ,• )�·, . · ,, ·< .\:: �:h'(;!:} MENTER! KETJJ\NGAN LAMPI RAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG INFORMASI JABATAN BAGI ..................... . Analis Organisasi IA Senior/ Analis Organisasi IA Junior. IKHTI SAR JABATAN : Melakukan analisis bahan pembinaan , koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi j ab atan, peringkat j abatan , dan peningkatan kinerj a organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko , Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal . WEWENANG: Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subbagian Organisasi IA terkait pelaksanaan tugas dan fungsi . SYARAT JABATAN : 1 . Pangkat / Golongan :
a.Analis Organisasi IA Senior: Penata/ Ille. b . Analis Organisasi IA Junior : Penata Muda Tk. I / Illb . 2 . Pendidikan Formal :
a.Analis Organisasi IA Senior : Diploma IV/ Strata 1 . b . Analis Organisasi IA Junior : Diploma IV/ Strata 1 . 3 . Pendidikan dan Pelatihan : pendidikan dan pelatihan mengenai organisasi dan ketatalaksanaan . 4 . Syarat lainnya:
a.Standar Kompetensi Jabatan Manaj erial: 1 ) Kompetensi Inti a) Integritas (Integrity) . b) Mendorong Hasil (Drive for Result) . c) Kerj asama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration) . d) Orientasi terhadap Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation) . e) Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement) .
a.n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JEND ERAL, ttd . HADIYANTO www.jdih.kemenkeu.go.id D . Contoh Informasi Jabatan Pada Unit Organisasi Non Eselon NAMA JABATAN : MENTERI KEUANGAN LAMPI RAN KEPUTliSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR TENTANG URAIAN JABATAN BAGI ...................... Direktur Utama Lembaga Manaj emen Aset Negara (LMAN) . IKHTISAR JABATAN : Melaksanakan kebij akan dan standardisasi teknis di bidang manaj emen aset negara yang dikelola LMAN , pengelolaan dana investasi pemerintah di bidang aset negara termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan . WEWENANG : 1 . Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait pelaksanaan tu gas dan fungsi . 2 . Menandatangani dan menetapkan peraturan, keputusan, surat dan laporan LMAN . 3 . Menetapkan usulan rancangan anggaran LMAN . 4 . Menandatangani Statement Of Responsibility laporan keuangan . 5 . Menandatangani Rencana Bisnis dan Anggaran lembaga. 6 . Menandatangani naskah dinas lainnya yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 7 . Melakukan tindakan hukuman disiplin pegawai Non PNS di lingkungan LMAN . 8 . Mengusulkan pengangkatan/ pemberhentian pej abat atau pegawai di lingkungan LMAN . 9 . Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . SYARAT JABATAN : 1 . Pangkat/ Golongan : Pembina Tingkat I / IV / b (untuk PNS) . 2 . Pendidikan Formal: Strata 2 . 3 . Pendidikan dan Pelatihan : pendidikan dan pelatihan teknis terkait pengelolaan kekayaan negara. 4 . Syarat lainnya:
a.Pernah menduduki j abatan administrator/ eselon III atau j abatan fungsional j enj ang Madya (bagi PNS) . b . Memahami konsep manaj emen pengelolaan aset. c . Memahami konsep manaj emen strategi. d . Memahami konsep manaj emen pemasaran . e . Memahami konsep komunikasi publik. L www.jdih.kemenkeu.go.id - 4 1 -
f.Standar Kompetensi Jabatan Manaj erial: 1 ) Kompetensi Inti a) Integritas (Integrity) . b) Mendorong Hasil (Drive for Result) . c) Kerj asama Tim dan Kolaborasi ( Team Work and Collaboration). d) Orientasi pada Pemangku Kepentingan ( Stakehoider Orientation) . e) Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement) . f) Kepemimpinan (Leadership) . 2) Kompetensi Profesional a) Penetapan Visi ( Visioning) . b) Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving Analysis) . c) Mengelola Perubahan (Managing Change) . d) Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others) . e) Membangun Hubungan (Relationship Building) . 3) Kompetensi Khusus a) Inovasi (Innovation) . b) Keahlian berorganisasi ( Organizational Savvy) . c) Perencanaan dan Pengorganisasian (Planning & Organizing) . d) Pertimbangan dan Pengambilan Keputusan (Judgement & Decision Making) . a . n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd . HADIYANTO MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I NDONESIA, ttd . Salinan se suai dengan aslinya Kepala Biro Um um � _ __ _ U . b . ,- .,(, . ' • I.I I-'{ , ... \\.'t .- - .- t't1k Kepala Bagian 1 . U . Kementenan'/i ' ! • t I \�V'J - · p .. --���---....:::��----- . "'-�"'� ARI F BINTA 0 YUWON � � � �� NIP 1 9 7 1 0 9 1 2 1 9 9 7 0 3 1 0 0 1 SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138 / PMK. 0 1 / 2 0 1 8 TENTANG PED OMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Contoh Uraian Jabatan Struktural 1 . Jabatan Pimpinan Tinggi Madya 1 . NAMA JABATAN : Sekretaris J ender al . 2 . IKHTISAR JABATAN : MENTERI KEUANGAN Rf�PlJBLIK IN DON ESI A LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR TENTANG URAIAN JABATAN BAGI ....... ............... Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas , pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 3 . TUJUAN JABATAN : Terwujudnya koordinasi pelaksanaan tugas yang efektif, sum ber daya aparatur yang andal, dan pemberian dukungan administrasi yang cepat dan tepat dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dipercaya baik regional maupun internasional . 4 . URAIAN TUGAS : 4 . 1 . Mengoordinasikan perumusan Rencana Strategis (Renstra) , Rencana Kerj a (Renj a) , Rencana Kerj a Dan Anggaran (RKA) , lingkup Sekretariat Jenderal dan Kementerian Keuangan . 4 . 2 . Mengoordinasikan perumusan kebij akan yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan . 4 . 3 . Mengoordinasikan penyusunan anggaran , pengelolaan perbendaharaan , penyusunan laporan keuangan dan perumusan kinerj a dan risiko Kementerian Keuangan . 4 . 4 . Mengoordinasikan penataan organisasi, tata laksana, dan pengembangan j abatan fungsional Kementerian Keuangan . 4 . 5 . Mengoordinasikan penyusunan peraturan perundang- undangan dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di lingkungan Kementerian Keuan an . bwww.jdih.kemenkeu.go.id 4 . 6 . Menetapkan dan rnenandatangani perj anj ian kerj asarna antara Kernenterian Keuangan dengan Lernbaga/ Instansi Lain yang dananya tercanturn dalarn Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) rnengenai kerj asarna j aringan dokurnentasi dan informasi hukum, perpustakaan hukum dan komputerisasi peraturan perundang-undangan . 4 . 7 . Mengoordinasikan penyiapan bahan keterangan pemerintah dan telaahan, resume, dan tanggapan / pendapat yuridis atas masalah dan/ atau kasus yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) , eks Bank D alam Likuiditas (BD L) , hak uj i materiil dan sengketa kepegawaian serta sengketa internasional dan arbitrase . 4 . 8 . Mengoordinasikan pendampingan pej abat dan/ atau mantan pej abat Kementerian Keuangan dan eks BPPN, eks BDL, ha� uji materiil dan sengketa kepegawaian serta sengketa internasi::mal dan arbitrase yang diperiksa sebagai saksi/ ahli oleh aparat penegak hukum Kepolisian/ Kej aksaan/ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . 4 . 9 . Mengoordinasikan perencanaan dan pengadaan, pengernbangan, dan pernberhentian surnber daya rnanusia di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 1 0 . Mengoordinasikan perumusan program komunikasi publik clan hubungan rnasyarakat di lingkungan Kernenterian Keuangan . 4 . 1 1 . Mengoordinasikan pengelolaan BMN dan layanan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 1 2 . Mengoordinasikan administrasi urnurn dan kerurnahtanggaan Kernenterian Keuangan . 4 . 1 3 . Mengoordinasikan pengelolaan teknologi inforrnasi dan sis tern informasi Kernenterian Keuangan . 4 . 1 4 . Mengoordinasikan kebij akan di bidang pernbinaan, pengembangan clan pengawasan profesi keuangan . 4 . 1 5 . Mengoordinasikan pelaksanaan analisis dan harrnonisasi serta sinergi kebij akan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan . 4 . 1 6 . Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pimpinan serta monitoring tindak lanjut hasil rapat pirnpinan . 4 . 1 7 . Mengoordinasikan pemberian dukungan pelayanan administrasi pengawasan di bidang perpaj akan . 4 . 1 8 . Mengoordinasikan pemberian dukungan pelayanan berkas banding dan / atau gugatan paj ak. 4 . 1 9 . Mengoordinasikan penetapan terkait hutang, piutang dan tun tu tan gan ti rugi di lingkungan Kernenterian Keuangan . 4 . 2 0 . Mengoordinasikan pernbinaan dan pernberian dukungan di bidang keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, hukum dan advokasi, sumber daya manusia, komunikasi dan layanan inforrnasi, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan, kerumahtanggaan clan ketatausahaan, dan teknologi informasi lingkup Sekretariat Jenderal. www.jdih.kemenkeu.go.id 4 . 2 1 . Mengarahkan penyusunan kaj ian yang terkait lingkup tugas Sekretariat J enderal . 4 . 2 2 . Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan. 5 . BAHAN KERJA: 5 . 1 . Pengarahan dan disposisi dari Menteri Keuangan . 5 . 2 . Konsep rumusan kebijakan . 5 . 3 . Nota Dinas dari Para Kepala Biro / Pusat/ Sekretaris Pengadilan Paj ak/ Sekretaris Komite Pengawas Perpaj akan / Direktur Utama LPDP di lingkungan Sekretariat Jenderal . 5 . 4 . Laporan . 5 . 5 . Database kepegawaian . 5 . 6 . Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional. 5 . 7 . Pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) . 5 . 8 . Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) . 5 . 9 . Usul permintaan revisi DIPA.
6.PERALATAN KERJA: 6 . 1 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 9 83 tentang Ketentuan Umum D an Tata Cara Perpaj akan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 9 83 Nomor 4 9 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1 9 83 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpaj akan Menj adi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) . 6 . 2 . Undang-Undang Nomor 1 0 Tahun 1 9 9 5 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 99 5 Nomor 7 5 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 36 1 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 9 3 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 466 1 ) . 6 . 3 . Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 1 9 95 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 99 5 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 36 1 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1 05 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755) . 6 . 4 . Undang-Undang Nomor 4 0 Tahun 1 999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 999 Nomor 1 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) . www.jdih.kemenkeu.go.id 6 . 5 . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perj anj ian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1 85 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 40 1 2) . 6 . 6 . Undang-Undang Nomor 2 4 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1 1 0, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236) . 6 . 7 . Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1 39 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) 6 . 8 . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 86) . 6 . 9 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) . 6 . 1 0 . Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) . 6 . 1 1 . Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar�n Negara Republik Indonesia Tahun 2 004 Nomor 1 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 1 ) . 6 . 1 2 . Undang-Undang Nomor 3 3 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) . 6 . 1 3 . Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panj ang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3 3 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700) . 6 . 1 4 . Undang-Undang Nomor 1 9 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4852) . 6 . 1 5 . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 1 6) . 6 . 1 6 . Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 20 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 8 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52 34) beserta peraturan pelaksanaannya. www.jdih.kemenkeu.go.id 6 . 1 7 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 1 4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) . 6 . 1 8 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 1 4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 292 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 560 1 ) . 6 . 1 9 . Undang Undang Nomor 1 5 Tahun 2 0 1 7 tentang Anggaran PendapaLan dan Belanj a Negara Tahun Anggaran 2 0 1 8 dan peraturan pelaksanaannya tiap tahunnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 2 3 3 , Tambc.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 1 38) . 6 . 2 0 . Undang Undang Nomor 9 Tahun 20 1 8 tentang Penerimaan Negara Bukan Paj ak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 8 Nomor 1 47, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) 6 . 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2 005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49) . 6 . 2 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerj a Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245) . 6 . 2 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 1 0 ten-:ang Penyusunan Rencana Kerj a dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 1 52 , Tambahan Lembaran Negara RepL:.blik Indonesia Nomor 5 1 78) . 6 . 24 . Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 20 1 0 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 1 3 5 Tahun 20 1 4 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 20 1 0 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas , dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 2 73) . 6 . 2 5 . Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 20 1 4 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerj a Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 80) . 6 . 26 . Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 20 1 5 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20 1 5 - 2 0 1 9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 3) . 6 . 2 7 . Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20 1 5 tentang 0::-ganisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 8) . www.jdih.kemenkeu.go.id 6 . 2 8 . Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 1 5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 5 1 ) . 6 . 2 9 . Peraturan Presiden Nomor 1 6 Tahun 20 1 8 tentang Pengadaan B arang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 8 Nomor 33) . 6 . 3 0 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 / PMK. 0 1 / 2 0 1 5 tentang Organisasi Dan Tata Kerj a Kementerian Keuangan (13erita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 1 926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 2 / PMK. 0 1 / 2 0 1 7 tentang Perubahan atas Perat1ran Menteri Keuangan Nomor 234 / PMK. 0 1 / 2 0 1 5 tentang Organisasi Dan Tata Kerj a Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 1 9 8 1 ) . 6 . 3 1 . Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/ KMK. 0 1 / 2 0 1 5 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2 :) 1 5- 2 0 1 9 . 6 . 3 2 . Surat Edaran Menteri Keuangan yang berhubungan dengan penyusunan dan pelaksanaan anggaran . 6 . 33 . Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran mengenai penyusunan dan pelaksanaan anggaran . 6 . 3 4 . Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 20 1 4 te:itang Tata-Tertib DPR (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 1 607) . 6 . 3 5 . Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara Kementerian Keuangan . 7 . HASIL KERJA: 7 . 1 . Konsep Renstra, Renj a, dan RKA lingkup Sekretariat Jenderal dan Kementerian Keuangan . 7 . 2 . Konsep kebij akan yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan. 7 . 3 . Dokumen penganggaran (RKA-KL dan D=PA) , keputusan / peraturan/ surat edaran yang berkaitan dengan pembinaan perbendaharaan, konsep la?oran keuangan dan dokumen kinerj a dan risiko Kementerian Keuangan . 7 . 4 . Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan PMK mengenai organisasi dan tata kerj a unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, konsep surat Menteri Keuangan tentang usulan penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, keputusan Sekretaris Jenderal/ rekomendasi penetapan keputusan Pimpinan Unit Eselon I meng�nai Standar Operasional Prosedur (SOP) , peta proses bisnis dan standar pelayanan di lingkungan Unit Eselon I , Rancangan Keputusan Menteri Keuangan (RKMK) SOP Link, peta pr::>ses bisnis dan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan, dan RKMK/ surat keputusan mengenai penetc.pan j abatan fungsional di hngkungan Kementerian Keuangan . www.jdih.kemenkeu.go.id 7 . 5 . Rancangan peraturan perundang-undangan dan konsep/ telaahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 6 . Perj anjian kerj asama antara Kementerian Keuangan dengan Lembaga/ Instansi Lain yang dananya tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mengenai kerj asama j aringan dokumentasi dan informasi hukum, perpustakaan hukum dan komputerisasi peraturan perundang-undangan . 7 . 7 . Bahan keterangan pemerintah dan telaahan, resume, dan tanggapan/ pendapat yuridis atas masalah dan/ atau kasus yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) , eks Bank Dalam Likuiditas (BDL) , hak uji materiil dan sengketa kepegawaian serta sengketa internasional dan arbitrase . 7 . 8 . Laporan pendampingan pej abat dan/ atau man tan pejabat Kementerian Keuangan dan eks BPPN, eks BDL, hak uj i materiil dan sengketa kepegawaian serta sengketa internasional dan arbitrase yang diperiksa sebagai saksi/ ahli oleh aparat penegak hukum Kepolisian/ Kej aksaan/ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . 7 . 9 . Laporan perencanaan dan pengadaan, pengembangan, dan pemberhentian sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 1 0 . Perumusan program komunikasi publik dan hubungan masyarakat di lingkungan Kementerian Keuangan. 7 . 1 1 . Konsep surat edaran serta keputusan dan sej enisnya sebagai bahan pembinaan pengelolaan BMN dan layanan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 1 2 . Konsep keputusan / peraturan dalam rangka koordinasi administrasi umum dan kerumahtanggaan Kementerian Keuangan . 7 . 1 3 . Laporan pengelolaan teknologi informasi dan sis tern informasi Kementerian Keuangan . 7 . 1 4 . Rumusan KMK/ PMK dan atau menetapkan kebij akan di bidang pembinaan, pengembangan dan pengawasan profesi keuangan . 7 . 1 5 . Laporan hasil analisis dan harmonisasi serta sinergi ke bij akan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan . 7 . 1 6 . Laporan pelaksanaan kegiatan pimpinan serta monitoring tindak lanj ut hasil rapat pimpinan. 7 . 1 7 . Laporan pemberian dukungan pelayanan administrasi pengawasan di bidang perpaj akan . 7 . 1 8 . Laporan pemberian dukungan pelayanan berkas banding dan/ atau gugatan paj ak. 7 . 1 9 . Surat ketetapan/ dokumen terkait hutang, piutang dan tun tu tan gan ti rugi di lingkungan Kernen terian Keuangan . www.jdih.kemenkeu.go.id 7 . 2 0 . Laporan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, hukum dan advokasi, sumber daya manusia, komunikasi dan layanan informasi, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan, kerumahtanggaan dan ketatausahaan, dan teknologi informasi lingkup Sekretariat Jenderal. 7 . 2 1 . Kaj ian yang terkait lingkup tugas Sekretariat Jendyral. 7 . 2 2 . Laporan/ naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan . 8 . WEWENANG : 8 . 1 . Mengaj ukan usul, saran, dan pendapat kepada Menteri Keuangan ter kai t pelaksanaan tugas dan fungsi . 8 . 2 . Menetapkan Peraturan/ Keputusan Sekretaris Jenderal yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 8 . 3 . Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 8 . 4 . Mewakili Menteri Keuangan dalam berbagai acara. 8 . 5 . Menetapkan solusi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan koorinasi pelaksanaa� tugas Kementerian Keuangan . 8 . 6 . Melakukan disposisi langsung terhadap surat- surat masuk yang ditujukan kepada Menteri Keuangan yang sifatnya administratif, rutin, dan merupakan tindak lanj ut surat sebelumnya, serta bukan merupakan kebij akan . 9 . TANGGUNG JAWAB : 9 . 1 . Kebenaran usul, saran dan pendapat yang diajukan . 9 . 2 . Kebenaran penetapan Peraturan/ Keputusan Sekretaris Jenderal yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 9 . 3 . Kebenaran keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 9 . 4 . Laporan atas kegiatan yang dihadiri ·untuk mewakili Menteri Keuangan . 9 . 5 . Kebenaran solusi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan koordinasi pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan . 9 . 6 . Kebenaran disposisi langsung terhadap surat- surat masuk yang dituj ukan kepada Menteri Keuangan yang sifa:nya administratif, rutin, dan merupakan tindak lanj ut surat sebelumnya, serta bukan merupakan kebij akan www.jdih.kemenkeu.go.id 1 0 . DIMENSI JABATAN : 1 0 . l . Besaran finansial dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal. 1 0 . 2 . 1 5 (lima belas) unit eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal . 1 0 . 3 . Jumlah pegawai Sekretariat Jenderal. 1 1 . HUBUNGAN KERJA: 1 1 . 1 . Menteri Keuangan dalam hal menenma tugas, arahan, pengarahan, mengaj ukan saran pendapat dan telaahan di bidang pembinaan dan dukungan SDA Kementerian Keuangan . 1 1 . 2 . Para Direktur Jenderal / Inspektur Jenderal/ Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas . 1 1 . 3 . Para Kepala Biro / Pusat/ Sekretaris / Direktur Utama dan Tenaga Pengkaj i di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam hal memberi tugas, arahan teknis, pengarahan dan menerima saran dan pendapat atau telaahan sesuai dengan lingkup tugasnya serta menerima laporan . 1 2 . MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 1 2 . 1 . Adanya tugas-tugas di bidang lintas sektoral yang berhubungan dengan pihak di luar instansi Kementerian Keuangan memerlukan koordinasi dan waktu dalam pelaksanaannya, sehingga sangat pen ting dilakukan koordinasi dengan pihak di luar lingkungan Kementerian Keuangan . 1 2 . 2 . Dinamika perubahan lingkungan dan tuntutan stakeholder yang senantiasa berubah dan terus meningkat menyebabkan Sekretariat Jenderal selaku prime mover organisasi di lingkungan Kernenterian Keuangan harus sen an tiasa responsif dan adaptif terhadap perubahan dimaksud . 1 3 . RISIKO JABATAN : Tidak ada. 1 4 . SYARAT JABATAN : 1 4 . l . Pangkat/ Golongan : Pembina Utama Madya/ IV/ d . 1 4 . 2 . Pendidikan Formal : Strata 2 . 1 4 . 3 . Pendidikan dan Pelatihan : Diklatpim Tk. I . 1 4 . 4 . Syarat lainnya: 1 4 . 1 . 1 . Pernah menduduki j abatan p1mpman tinggi pratama/ eselon II atau j abatan fungsional J enJ ang Utama. 14 . 1 . 2. Menguasai bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara. www.jdih.kemenkeu.go.id or- Direktur Jenderal 1--l Anggaran ,_____ CJl . ro � � K e p a l a P u s at l n form asi Direktur Jenderal :::i -o h-1 d . � . i---- o.. ro �-; a n Teknoloe1 Keuanean - - - - � ., Pajak ro A 0 : � 2 c I � 0 � Kepala Pu �at P e m b i n a an _ : Direktur Jenderal _ C PrnfP.s1 K P. u ; m e;r n - - - - � ., RP.::i rfan r:1 1k;:ii � � : ' > ��I z tIJ tIJ Kepala Pusat Ana/isis � : Direktur Jenderal �Z dan H a rmonisasi Kebijakan 1- ._ 1 p rh rl h I----� ,.......� - - - i F! Rn ;:i ::ir;:i;:in,......... � trj I to > :;d :- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ;;i\ ;J> to - Sekretaris Pengadilan 1 - - - - - - - - - - - - - - - _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ � � � - � P ero a ia ka n ,.. - - - -i 0) :::l ;J> :;d h-1 I ::J .-.. z 0�-; I Kepala Biro C.O <D C : Oirektur Jenderal Perencanaan dan Keuangan 1--- § �. U Q ;J> Sekretaris Komite 1 Z :;d Z P e ngawas Perpajakan :-=--=:-:::- � Kekayaan Negara _ )> � - 0 Q : Kepala Biro � � � > > I Q' Drganisasi dan � C z Z Sekreta ris Kom ite Stabi litas ' :::-:::-::::-= _ : . irektur Jenderal 1---- K•'"'"'"k'"""" (/). � - :;a SistP.m KP.u ;ine;in i Penmbangan Keuangan c � (/). trj I � > � : Kepala Biro ;J> � C D i rektur Uta m a Le m b aga � _ l Direktur Jenderal H u k u m - �0 to P P. n eP. l o l ;i D ;i n ;i PP.nc:lic:lik;in Pengelolaan Pembiayaan dan ,_____ <::; > r-4 Risiko ;J> Z - Kepa/a Biro � � Advokasi I--- ' - � -t:r::l Z Kepala Sadan 1---- � 0 Kebiiakan Fiskal Kepa/a Biro 1- . ro g1 ;J> Q S u m b e r Dava M a n usia :::l � � z � !· > tIJ . . I---- Kepa/a Biro Q1 · :'� t (/). Kepala Sadan Pend1d1kan Komunikasi d a n Layanan 1_ --:�· � � Dan Pelatihan Keuangan lnformasi (/). . > Kepa / a Biro Z M a n ajemen B M N dan � > Pengadaan � I ----L Keoala B i ro U m u m (Jl 1--l www.jdih.kemenkeu.go.id 2 . Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 1 . NAMA JABATAN : MENTERI KEUANGAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG URAIAN JABATAN BAGI ........ .............. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan . 2 . IKHTISAR JABATAN : Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan j abatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 3 . TUJUAN JABATAN : Terwujudnya organisasi, tatalaksana dan j abatan fungsional yang efektif dan efisien pad a satuan organisasi di lingkungan Kernen terian Keuangan dalam rangka mewujudkan organisasi sehat berkinerj a tinggi . 4 . URAIAN TUGAS : 4 . 1 . Mengarahkan perumusan kebij akan / pedoman di bidang organisasi dan ketatalaksanaan . 4 . 2 . Mengarahkan penyusunan kaj ian dan telaahan di bidang organisasi dan ketatalaksanaan . 4 . 3 . Mengarahkan penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 4 . Mengarahkan pelaksanaan penilaian kesehatan organisasi dan perumusan rekomendasi serta monitoring tindak lanj ut hasil penilaian kesehatan organisasi Kementerian Keuangan . 4 . 5 . Mengarahkan pelaksanaan analisis dan evaluasi j abatan di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 6 . Mengarahkan pelaksanaan Analisis Beban Kerj a (ABK) dan perumusan Standar Norma Waktu (SNW) di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 7 . Mengarahkan penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operating Procedure (SOP) di lingkungan Kementerian Keuangan. 4 . 8 . Mengarahkan penyusunan administrasi umum , seperti cap dinas , penomoran dan pemberian kode naskah dinas, logo , dan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 9 . Mengarahkan penyusunan pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada Pej abat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuan an . www.jdih.kemenkeu.go.id 4 . 1 0 . Mengarahkan pelaksanaan seleksi Kantor Wilayah terbaik; Kantor Pelayanan Terbaik, dan kantor yang memenuhi kriteria Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 1 1 . Mengarahkan pelaksanaan lomba Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 1 2 . Mengarahkan pelaksanaan survei kepuasan pengguna layanan di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 1 3 . Mengarahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi efektivitas organisasi, SOP, pelaksanaan Peningkatan Mutu Pelayanan Masyarakat (PMPM) , dan j abatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 1 4 . Mengarahkan pembentukan dan penyempurnaan j abatan fungsional di bidang keuangan negara. 4 . 1 5 . Mengarahkan penggunaan j ab atan fungsional yang dibina oleh Kernenterian / Lem baga lain di lingku:igan Kernenterian Keuangan . 4 . 1 6 . Mengarahkan penyusunan rancangan Peraturan Presiden mengenai Tunj angan Jabatan Fungsional di bidang Keuangan Negara. 4 . 1 7 . Mengarahkan penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan . 4 . 1 8 . Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan . 5 . BAHAN KERJA: 5 . 1 . 5 . 2 . 5 . 3 . 5 . 4 . 5 . 5 . 5 . 6 . 5 . 7 . 5 . 8 . 5 . 9 . 5 . 1 0 . 5 . 1 1 . Disposisi/ penugasan / arahan dari Sekretaris Jenderal . Usulan pembentukan / penyempurnaan orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan . D ata responden dan hasil survei kesehatan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . Usulan uraian j abatan dan peringkat j abatan di lingkungan Kementerian Keuangan . Konsep ABK dan SNW . Usulan peta proses bisnis, usulan SOP Reguler, usulan S O P Layanan Unggulan, dan konsep SOP Link. Usulan cap dinas , usulan penomoran dan pemberian kode naskah dinas, usulan logo, dan usulan penggunaan pakaian dinas . Usulan pelimpahan wewenang. U sulan pembentukan j abatan fungsional dari unit-unit organisasi di lingkungan Kemenkeu. Usulan Kantor Wilayah terbaik, Kantor Pelayanan Terbaik, dan kantor yang memenuhi kriteria Zona Integr:.tas menuj u Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) . U sulan Inovasi Pelayanan Publik. www.jdih.kemenkeu.go.id 5 . 1 2 . D ata responden dan hasil survei kepuasan pengguna layanan di lingkungan Kementerian Keuangan. 5 . 1 3 . D ata dan hasil monitoring dan evaluasi efektivitas organisasi, SOP, pelaksanaan Peningkatan Mutu Pelayanan Masyarakat (PMPM) , dan j abatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan . 5 . 1 4 . Usulan pembentukan dan penyempurnaan j abatan fungsional di bidang keuangan negara. 5 . 1 5 . Usulan penggunaan j abatan fungsional yang dibina oleh Kementerian / Lembaga lain di lingkungan Kementerian Keuangan. 5 . 1 6 . D ata hasil evaluasi j abatan fungsional 5 . 1 7 . N askah Akademik. 5 . 1 8 . Laporan Akuntabilitas Kinerj a (LAKIN) Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. 5 . 1 9 . Rencana kerj a Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan . 5 . 2 0 . Konsep surat/ Nota Dinas dari bawahan . 5 . 2 1 . D aftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan . 5 . 2 2 . Program Kementerian PAN dan RB . 5 . 2 3 . Notulen Rapat. 5 . 24 . Laporan berkala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan . 4 . PERALATAN KERJA: 6 . 1 . Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 86) . 6 . 2 . Undang-Undang Nomor 3 9 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1 66 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 1 6) . 6 . 3 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 1 4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Neg�ra Republik Indonesia Nomor 5494) . 6 . 4 . Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 20 1 5 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20 1 5 - 20 1 9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 3) . 6 . 5 . Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20 1 5 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 8) . 6 . 6 . Peraturan Presiden Nomor 2 8 Tahun 20 1 5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 5 1 ) . www.jdih.kemenkeu.go.id 6 . 7 . Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 7 Tahun 20 1 2 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 7 Tahun 1 999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 2 Nomor 2 3 5) . 6 . 8 . Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 20 1 5 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 20 1 5 . 6 . 9 . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2 0 1 0 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 6 Tahun 1 994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 O Nomor 5 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 2 1 ) . 6 . 1 0 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/ PMK. 0 1 / 2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 009 Nomor 73) . 6 . 1 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 / PMK. 0 1 / 20 1 5 tentang Organisasi Dan Tata Kerj a Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 1 926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 2 / PMK. 0 1 / 20 1 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 / PMK. 0 1 / 2 0 1 5 tentang Organisasi Dan Tata Kerj a Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 N omor 1 9 8 1 ) . 6 . 1 2 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 75 / PMK. 0 1 / 2 0 1 6 ten tang Pedoman Pelaksanaan Analisis B eban Kerj a di Lingkungan Kementerian Keuangan . 6 . 1 3 . Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523 / KMK. 0 1 / 2 0 1 4 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Organisasi Kementerian Keuangan. 6 . 1 4 . Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466 / KMK. 0 1 / 2 0 1 5 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2 0 1 5-20 1 9 . 6 . 1 5 . Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 1 8 / MPAN / 1 1 / 2 008 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian . 6 . 1 6 . Peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Perbendaharan Negara, Perpaj akan, Otonomi Daerah, Bea dan Cukai, Kekayaan Negara, dan lain-lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas . www.jdih.kemenkeu.go.id 7 . HASIL KERJA: 7 . 1 . Konsep kebij akan/ pedoman di bidang organisasi ian ketatalaksanaan . 7 . 2 . Kaj ian dan telaahan di bidang organisasi dan ketatalaksarn�.an . 7 . 3 . Konsep Peraturan Presiden dan/ atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja. 7 . 4 . Laporan penilaian kesehatan organisasi, rekomendasi tiniak lanj ut hasil penilaian kesehatan organisasi, dan laporan monitoring pelaksanaan tindak lanj ut hasil survei kesehatan organisasi Kementerian Keuangan . 7 . 5 . Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai Uraian j abatan dan peringkat j abatan di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 6 . Konsep laporan ABK di lingkungan Kementerian Keuangan dan konsep rekomendasi atas SNW.
7.7 . Konsep Rancangan Peta Proses Bisnis dan Rekomendasi atas SOP di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 8 . Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai cap dinas, penomoran dan pemberian kode surat, logo, penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 9 . Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada Pej abat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 1 0 . Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai Kantor Wilayah Terbaik dan Kantor Pelayanan Terbaik, konsep surat usulan kantor yang memenuhi kriteria Zona Integritas menuju WBK/ WBBM. 7 . 1 1 . Konsep surat usulan inovasi pelayanan publik. 7 . 1 2 . Konsep la po ran survei kepuasan pengguna layanan di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 1 3 . Laporan hasil monitoring dan evaluasi efektivitas organis::t.si, S OP, PMPM , dan j abatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 1 4 . Konsep surat usulan dan bahan penyusunan Rancangan PerMenPANRB mengenai pembentukan dan penyempurnaan j abatan fungsional di bidang keuangan negara. 7 . 1 5 . Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Unit Pembina Internal j abatan fungsional yang dibina c leh Kementerian/ Lembaga lain di lingkungan Kemenkeu. 7 . 1 6 . Rancangan Peraturan Presiden mengenai Tunj angan Jabatan Fungsional di bidang Keuangan Negara. 7 . 1 7 . Penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan . 7 . 1 8 . Laporan / naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan . www.jdih.kemenkeu.go.id 8 . WEWENANG: 8 . 1 . Mengaj ukan usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris Jenderal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. 8 . 2 . Menetapkan Surat Tugas/ Surat Perintah/ naskah dinas lainnya yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 8 . 3 . Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 8 . 4 . Mengambil keputusan di bidang organisasi, ketatalaksanaan, dan j abatan fungsional yang menj adi lingkup kewenangan . 9 . TANGGUNG JAWAB : 9 . 1 . Kebenaran atas usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris Jenderal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi . . 9 . 2 . Kebenaran penetapan Surat Tugas / Surat Perintah / naskah dinas lainnya yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 9 . 3 . Kebenaran keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 9 . 4 . Ketepatan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan j abatan fungsional . 1 0 . DIMENSI JABATAN : . 1 0 . 1 . Besaran finansial dalam Petunj uk Operasional Kegiatan (POK) Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan . 1 0 . 2 . Jumlah pegawai Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan . 1 1 . HUBUNGAN KERJA: 1 1 . 1 . Sekretaris Jenderal dalam hal menerima tugas , pengarahan dan mengaj ukan usul, saran, pendapat dalam pelaksanaan tugas . 1 1 . 2 . Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat J enderal dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas . 1 1 . 3 . Unit organisasi eselon I di lingkungan Kemenkeu dalam hal organisasi dan talaksana. 1 1 . 4 . Pej abat Kementerian PAN dan RB dalam hal j abatan struktural dan j abatan fungsional. 1 1 . 5 . Pej abat Sekretariat Kabinet dalam hal pengusulan Perpres tentang struktur organisasi dan pengusulan Perpres tentang tunj angan j abatan fungsional. 1 1 . 6 . Pej abat BKN dalam hal j abatan fungsional . 1 1 . 7 . Lembaga Administrasi Negara dalam hal konsultasi di bidang ketatalaksanaan . www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 . MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 1 2 . 1 . Proses penetapan organisasi, j abatan, dan layanan publik sangat tergantung pada Kementerian PAN dan RB dan Sekretariat Kabinet, sehingga perlu dilakukan koordinasi secara intensif dengan unit-unit terkai: tetsebut. 1 2 . 2 . Dinamika perubahan lingkungan dan tuntutan stakeholder yang senantiasa berubah dan terus rr.eningkat menyebabkan Biro Organta selaku unit pembina pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Kemer:terian Keuangan harus senantiasa responsif dan adaptif terhadap perubahan dimaksud, dengan merumuskan organisasi, j abatan dan proses bisnis yang agile dan mengikuti perkembangan teknologi informasi. 1 3 . RI SIKO JABATAN : Tidak ada. 1 4 . SYARAT JABATAN : 1 4 . 1 . Pangkat/ Golongan : Pembina Utama Muda / IVc . 1 4 . 2 . Pendidikan Formal: Strata 2 . 1 4 . 3 . Pendidikan clan Pelatihan : Diklatpim Tk. II . 1 4 . 4 . Syarat lainnya: 1 4 . 4 . 1 . Pernah menduduki j abatan administrator/ eselon III atau j abatan fungsional j enj ang Madya. 1 4 . 4 . 2 . Standar Kompetensi Jabatan Manaj erial: 1 4 . 4 . 2 . 1 . Kompetensi Inti 1 4 . 4 . 2 . 1 . 1 . Integritas (Integrity) . 1 4 . 4 . 2 . 1 . 2 . Mendorong Hasil (Drive for Result) . 1 4 . 4 . 2 . 1 . 3 . Kerj asama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration) . 1 4 . 4 . 2 . 1 . 4 . Ori en tasi ter hadap Pemangku Kepen tingan ( Stakeholder Orientation) . 1 4 . 4 . 2 . 1 . 5 . Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement) . 1 4 . 4 . 2 . 2 . Kompetensi Profesional 1 4 . 4 . 2 . 2 . 1 . Kepemim:r:inan (Leadership) . 1 4 . 4 . 2 . 2 . 2 . Penetapan Visi (Visioning). 1 4 . 4 . 2 . 2 . 3 . Pemecaha:l dan Analisa Masalah (Problem Solving Analysis). 1 4 . 4 . 2 . 2 . 4 . Mengelola Perubahan (Managing Change). 1 4 . 4 . 2 . 2 . 5 . Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others). 1 4 . 4 . 2 . 2 . 6 . Membangun Hubungan (Relationship Building). www.jdih.kemenkeu.go.id 1 4 . 4 . 2 . 3 . Kompetensi Khusus 1 4 . 4 . 2 . 3 . 1 . Keberanian Key akin an Convictions) . Berdasar�an ( Courage of 1 4 . 4 . 2 . 3 . 2 . Pertimbangan dan pengambJan Keputusan (Judgement and Decission JI/laking) . 1 4 . 4 . 2 . 3 . 3 . Menangani Konflik Resolution) . ( Conflict 1 4 . 4 . 2 . 3 . 4 . Kebij akan, Pro ses, dan Prosedur (Policy} Process} and Procedures). 1 4 . 4 . 2 . 3 . 5 . Keahlian Berorganisasi (Organization Savvy). 1 5 . KEDUDUKAN JABATAN : rmPAl,A BIRO PERENCANMN DAN l(EUl\NGAN KEP/\LA BIRO HUKUM KEPALA BAGIAN ORGllNISASI I KEPALll BAGIAN ORGANISASI I I l(EPALA BAGIAN KETATALAKSANllllN I Kl�PALA BAGIAN KETATALAl\SANAAN II KEPALA BAGIAN JllBATllN FUNGSIONAL SEKRETllRJS JENDERAL KEPALA BIRO ADVDKASI KEPALA BIRO SOM !\EPA.LA BIRO KL: KEPALA lllRO MANAJEMEN llMN DAN PENGADMN a . n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IND ONESIA h'.�PJ\LA B m c U M U M KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN , ttd . DINI KUSUMAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id 3 . Jab atan Administrator 1 . NAMA JABATAN : - 6 0 - MENTERI KEUANGAN Kepala Bagian Advokasi I . 2 . IKHTISAR JABATAN : LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG URAIAN JABATAN BAGI ...................... Mengoordinasikan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerj a di lingkungan Kementerian Keuangan , eks BPPN , eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, seng�eta persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian . 3 . TUJUAN JABATAN : Terwujudnya pelaksanaan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerj a di lingkungan Kementerian Keuangan, eks BPPN , eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian , sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian dalam rangka meminimalisasi potensi kerugian negara. 4 . URAIAN TUGAS : 4 . 1 . Mengoordinasikan telaahan hukum , resume dan tanggapan / pendapat yuridis atas masalah dan atau kasus kasus yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan , eks BPPN , eks BDL, hak uj i materiil, sengketa kepegawaian , sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase . 4 . 2 . Mengoordinasikan penyusunan konsep Surat Kuasa Kht..::.sus yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan , eks BPPN , eks BDL, hak uj i materiil , sengketa kepegawaian , sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase . www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 1 - 4 . 3 . Mengoordinasikan penyiapan bahan penanganan kasus hukum dan bantuan hukum dalam rangka penyelesaian perkara di badan peradilan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase . 4 . 4 . Mengoordinasikan penyiapan bahan bukti baik tertulis maupun saksi/ ahli dari setiap kasus hukum yang menyangkut semua unsur Kementerian Keuangan untuk diajukan di persidangan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase . 4 . 5 . Menangani sidang . di pengadilan dalam rangka penyelesaian kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase . 4 . 6 . Mendampingi pej abat dan atau mantan pej abat Kementerian Keuangan, pej abat eks BPPN yang diperiksa sebagai saksi oleh aparat penegak hukum Kepolisian/ Kej aksaan yang diperiksa sebagai saksi oleh aparat penegak hukum Kepolisian / Kej aksaan / KPK. 4 . 7 . Mengoordinasikan perumusan konsep Surat Roya, Surat Pencabutan Blokir, dan Surat Pengangkatan Sita atas aset eks BPPN . 4 . 8 . Mengoordinasikan penyusunan bahan keterangc.n pemerintah dalam rangka proses persidangan hak uj i materiil di Mahkamah Konstitusi dan/ atau Mahkamah Agung. 4 . 9 . Mengoordinasikan penyiapan pelaksanaan pemulihan aset negara. 4 . 1 0 . Mengoordinasikan penyiapan bahan analisis peraturan perundang-undangan terkait tugas Kementerian . 4 . 1 1 . Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan . 5 . BAHAN KERJA : 5 . 1 . Disposisi dari Kepala Biro Advokasi . 5 . 2 . Kasus-kasus hukum yang menyangkut Kementerian Keuangan . 5 . 3 . Yurisprudensi . 5 . 4 . Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan bukti . 5 . 5 . Putusan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi. 5 . 6 . Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 5 . 7 . Memori Banding. 5 . 8 . Memori Kasasi . www.jdih.kemenkeu.go.id 5 . 9 . Memori Peninj auan Kembali. 5 . 1 0 . Konsep surat/ Nota Dinas dari bawahan . 5 . 1 1 . Surat Tugas . 5 . 1 2 . Surat Kuasa Khusus . 6 . PERALATAN KERJA: 6 . 1 . Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( Staatsblad Tahun 1 84 7 Nomor 23) . 6 . 2 . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Staatsblad Tahun 1 9 20 Nomor 382) . 6 . 3 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1 9 8 1 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 98 1 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) . 6 . 4 . Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) . 6 . 5 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 58 Tahun 2 0 1 2 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuanga:i (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 2 Nomor 1 023) . 6 . 6 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 59 Tahun 2 0 1 2 tentang Tata Cara, Persyaratan dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 2 Nomor 1 024) . 6 . 7 . Peraturan perundang-undangan lainnya di bidang Keuangan Negara dan bidang hukum (seperti Herzien Idandsch Reglement/ Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR/ RIB) Staatsblad Tahun 1 9 84 Nomor 16 yang diperbaharui dengan Staatsblad Tahun 1 94 1 Nomor 44, Rechtsreglement Buitengewesten (RBG) Staatsblad Tahun 1 9 27 Nomor 2 2 7 , Reglemen t of de Rech tsvordering (Rv) . 6 . 8 . Kamus Besar Bahasa Indonesia. 6 . 9 . Kamus Hukum . 7 . HASIL KERJA: 7 . 1 . Konsep telaahan atas kasus-kasus hukum . 7 . 2 . Konsep Surat Kuasa Khusus . 7 . 3 . Konsep bahan penanganan kasus hukum U awaban / gugatan, replik/ duplik, kesimpulan, memori banding/ kontra memori banding, memori kasasi/ kontra memori kasasi, dan memori peninj auan kembali/ kontra memori peninj auan kembali) . 7 . 4 . Konsep daftar bukti/ saksi dan daftar pertanyaan pada saksi . 7 . 5 . Putusan pengadilan yang diterima. 7 . 6 . Konsep laporan hasil pendampingan . 7 . 7 . Konsep Surat Roya, Surat Pencabutan Blokir, dan Surat Pengangkatan Sita atas aset eks BPPN . 7 . 8 . Konsep keterangan pemerintah untuk uji materiil . b www.jdih.kemenkeu.go.id 7 . 9 . Konsep telaahan dan bantuan hukum terkait pemulihan aset negara. 7 . 1 0 . Konsep surat rekomendasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait tugas Kernenterian . 7 . 1 1 . Laporan / naskah dinas tinclak lanjut arahan pimpinan . 8 . WEWENANG : 8 . 1 . Mengaj ukan usul, saran dan pendapat kepacla Kepala Biro Aclvokasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. 8 . 2 . Menandatangani naskah dinas lainnya yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 8 . 3 . Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang rner..j adi bidang tugas dan kewenangan . 8 . 4 . Mengajukan bukti-bukti untuk beracara di pengadilan . 8 . 5 . Melakukan segala tindakan hukum sebagai penerima kuasa sesuai dengan surat kuasa khusus yang diterimanya. 9 . TANGGUNG JAWAB : 9 . 1 . Kebenaran usul, saran, dan pendapat yang diaj ukan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. 9 . 2 . Kebenaran naskah dinas lainnya yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 9 . 3 . Kebenaran keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, clan barang milik negara yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 9 . 4 . Kebenaran bukti yang diajukan ke persidangan . 9 . 5 . Kebenaran segala tindakan hukum sebagai penerima kuasa sesuai clengan surat kuasa khusus yang diterima. 1 0 . DIMENSI JABATAN : 1 0 . l . Pemberian telaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan pemberian pertimbangan hukum yang berkaitan clengan tugas pokok. 1 0 . l . l . Direktorat Jenderal Paj ak, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara meliputi piutang negara, lelang, dan aset bekas milik asing/Tionghoa terkait penanganan perkara perdata. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara meliputi piutang negara, lelang, dan aset bekas milik asing/ Tionghoa terkait penanganan perkara Tata Usaha Negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pendidikan clan Pelatihan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara meliputi piutang negara, lelang, dan aset bekas milik asing/Tionghoa terkait pendampingan . www.jdih.kemenkeu.go.id 1 0 . 1 . 2 . 2 0 (dua puluh) bank terkait penanganan perkara eks BPPN, 5 (lima) bank terkait penanganan perkara eks BDL, dan 36 (tiga puluh enam) bank terkait penanganan perkara piutang negara dan lelang. 1 0 . 1 . 3 . 9 (sembilan) Kementerian, 3 (tiga) Lembaga Ti=-iggi Negara, 2 (dua) Badan Otorita, 8 (delapan) Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan 22 (dua puluh cua) Lembaga Non Struktural. 1 0 . 1 . 4 . 4 1 (empat puluh satu) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) . 1 0 . 2 . Bagian Advokasi I memiliki pegawai sej umlah : 1 0 . 2 . 1 . 3 (tiga) orang eselon IV. 1 0 . 2 . 2 . 1 8 (delapan belas) orang pelaksana. 1 1 . HUBUNGAN KERJA: 1 1 . 1 . Kepala Biro Advokasi dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengaj ukan usul, saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas . 1 1 . 2 . Para Kepala Bagian di lingkungan Biro Advokasi dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas . 1 1 . 3 . Para Ker;ala Bagian di Biro Hukum dalam konsultasi hukum sesuai bidangnya. 1 1 . 4 . Para ;>ej abat/ Hakim Pengadilan tingkat pertama (negeri/ agama/ tata usaha negara/ niaga) / Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung dalam hal penyelesaian perkara. 1 1 . 5 . Kementerian / Instansi lain dalam hal mencari bahan bukti. 1 1 . 6 . Pegawai/ eks pegawai Kementerian Keuangan dalam hal pendampingan kasus hukum. 1 1 . 7 . Unit pengusul permintaan advokasi. 1 2 . MASALAH DAK TANTANGAN JABATAN : 1 2 . 1 . Belum c.danya j aminan keamanan yang memadai da:.am pelaksanaan tugas di bidang bantuan hukum Keuangan dan Kekayaan Negara sehingga perlu diimbangi dengan j aminan perlindungan keamanan yang memadai guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas . 1 2 . 2 . Adanya moral hazard dalam pelaksanaan tugas sehirgga diperlukan integritas yang tinggi. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 3 . RISIKO JABATAN : 1 3 . 1 . Risiko Fisik: Adanya ancaman fisik pada saat persidangan . 1 3 . 2 . Risiko Mental: In timidasi dari pihak yang berper kara un tuk melemahkan posisi Kementerian Keuangan dalam persidangan . 1 4 . SYARAT JABATAN : · 1 4 . 1 . Pangkat/ Golongan : Pembina/Iva. 1 4 . 2 . Pendidikan Formal: Diploma IV / Strata 1 . 1 4 . 3 . Pendidikan dan Pelatihan : Diklatpim Tingkat III . 1 4 . 4 . Syarat lainnya: 1 4 . 4 . 1 . Pernah menduduki j abatan Eselon IV/ Jabatan Fungsional j enj ang Madya. 1 4 . 4 . 2 . Menguasai bidang hukum. 1 4 . 4 . 3 . Standar Kompetensi Jabatan Manaj erial : 1 4 . 4 . 3 . 1 . Kompetensi Inti 1 4 . 4 . 3 . 1 . 1 . In tegri tas (Integrity) . 1 4 . 4 . 3 . 1 . 2 . Mendorong Hasil (Drive for Result) . 1 4 . 4 . 3 . 1 . 3 . Kerj asama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration) . 1 4 . 4 . 3 . 1 . 4 . Orientasi terhadap Pemangku Kepen tingan ( Stakeholder Orientation) . 1 4 . 4 . 3 . 1 . 5 . Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement) 1 4 . 4 . 3 . 2 . Kompetensi Profesional 1 4 . 4 . 3 . 2 . 1 . Kepemimpinan (Leadership). 1 4 . 4 . 3 . 2 . 2 . Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving Analysis). 1 4 . 4 . 3 . 2 . 3 . Perencanaan dan Pengorganisasian (Planning & Organizing). 1 4 . 4 . 3 . 2 . 4 . Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others). 1 4 . 4 . 3 . 2 . 5 . Membangun Hubungan (Relationship Building). 1 4 . 4 . 3 . 3 . Kompetensi Khusus 1 4 . 4 . 3 . 3 . 1 . Penetapan Visi (Visioning) . 1 4 . 4 . 3 . 3 . 2 . Kebij akan, Proses, dan Prosedur (Policy) Process: & Procedure). 1 4 . 4 . 3 . 3 . 3 . Keberanian Berdasarkan Keyakinan (Courage of Convictions). www.jdih.kemenkeu.go.id 1 5 . KED UDUKAN JABATAN : '()'. )�'··� . .\·l{EPALA BAGIAN, ·' �pvp10s11 . .. . · J KEPALA SUBBAGIAN l ADVOKASI IA KEPALA SUBBAGIAN ADVOKAS I I B KEPALA SUBBAGIAN ADVOKASI IC I KEPALA BIRO I ADVOKASI KEPALA BAGIAN ADVOKASl !l I I KEPALA BAGIAN ADVOKASI I I I I KEPALA BAGIAN ADVOKASl lV
a.n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANA.A.N , ttd . DINI KUSUMAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id 4 . Jabatan Pengawas 1 . NAMA JABATAN : - 6 7 - MENTERI KE UANGAN Kepala Seksi Pencairan Dana. 2 . IKHTISAR JABATAN : LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR TENTANG URAIAN JABATAN BAGI ..................... . Melakukan penguj ian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM) , pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanj a Badan Layanan Umum (BLU) , penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanj a pegawai satuan kerj a, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerj a. 3 . TUJUAN JABATAN : Terlaksananya penguj ian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM) , penguj ian Surat Petintah Pengesahan Pendapatan dan Belanj a Badan Layanan Umum (BLU) , penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier) , dan belanj a pegawai satuan kerj a, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerj a secara efektif dan efisien . 4 . URAIAN TUGAS : 4 . 1 . Melakukan penatausahaan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) yang digunakan sebagai dasar pembayaran . 4 . 2 . Melakukan pengujian terhadap data rekanan (supplier) . 4 . 3 . Melakukan penguj ian resume tagihan untuk seluruh J ems surat perintah membayar. 4 . 4 . Melakukan penatausahaan data pengawasan kontrak. 4 . 5 . Melakukan penguj ian Daftar Perubahan Data Pegawai . 4 . 6 . Menerbitkan surat pemberitahuan pengajuan penggantian UP. 4 . 7 . Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemotongan Dana UP Satuan Kerj a melalui pemotongan langsung melalui SPM atau penyetoran langsung. 4 . 8 . Melakukan koreksi transaksi data keuangan data pengeluaran dan / atau potongan SPM / SP2D yang diajukan oleh satuan kerj a . www.jdih.kemenkeu.go.id 4 . 9 . Melakukan penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanj a BLU (SP2B) BLU . 4 . 1 0 . Melakukan penerbitan SPPT Pengesahan Hibah . 4 . 1 1 . Melakukan penerbitan SPPT atas pengembalian (retur) SP2D . 4 . 1 2 . Melakukan pengesahan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) karena pindah, pensiun atau meninggal dunia. 4 . 1 3 . Melakukan penyusunan laporan rapor satker terkait kinerj a pelaksanaan anggaran s atker. 4 . 1 4 . Melakukan penyusunan Surat Pemberitahuan Jaminan Uang Muka. 4 . 1 5 . Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan j aminan uang muka. · 4 . 1 6 . Melakukan penyusunan laporan kontrak yang belum selesai. 4 . 1 7 . Melakukan perubahan data kontrak. 4 . 1 8 . Melakukan reviu penyelesaian tagihan atas pelaksanaan anggaran satker. 4 . 1 9 . Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan . 5 . BAHAN KERJA: 5 . 1 . SPM Gaji, honorarium, vakasi lembur, kekurangan gaji, susulan gaj i, uang makan dan lain-lain beserta lampirannya. 5 . 2 . SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP, dan SPM-LS beserta lampirannya, SPM-KP, SPM-IB, SPMKB C . SPMK-BM . SPM-BEA Denda Administrasi. SPMK-PBB SPM Pengembalian PNBP, SPM pengembalian PNBP Koreksi Penerimaan / Pemindah Bukuan . 5 . 3 . D ata Kontrak dan Supplier. 5 . 4 . Data realisasi pencairan dana. 5 . 5 . Permintaan pengesahan SKPP. 5 . 6 . DIPA dan dokumen anggaran yang dipersamakan . 5 . 7 . Laporan Hasil Pemeriksaan . 5 . 8 . Renstra, Renj a, RKT, PK, dan LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tahun lalu dan tahun berj alan . 5 . 9 . Surat Permohonan Persetujuan TUP. 5 . 1 0 . SP2HL dan SP4HL. 5 . 1 1 . Data rencana penarikan dana. 5 . 1 2 . Jaminan uang muka. 5 . 1 3 . Kartu pengawasan kontrak. 5 . 1 4 . Register data kontrak. www.jdih.kemenkeu.go.id 6 . PERALATAN KERJA: 6 . 1 . Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 86) . 6 . 2 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) . 6 . 3 . Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelcilaan D an Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) . 6 . 4 . Undang Undang. Nomor 1 5 Tahun 20 1 7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara Tahun Anggaran 2 0 1 8 dan peraturan pelaksanaannya tiap tahunnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 2 3 3 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 1 3 8) . 6 . 5 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 9 0 / PMK. 05 / 20 1 2 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanj a Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 2 Nomor 1 1 9 1 ) . 6 . 6 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 54 / PMK. 0 5 / 20 1 4 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 1 062) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 78 / PMK. 05 / 20 1 4 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 54 / PMK. 0 5 / 20 1 4 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 2 1 00) . 6 . 7 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277 / PMK. 0 5 / 20 1 4 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan D ana, dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 2096) . 6 . 8 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223 / PMK. 0 5 / 2 0 1 5 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 1 882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 85 / PMK.05 / 20 1 7 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223 / PMK.05 / 20 1 5 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 1 737) . 6 . 9 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 26 / PMK. 0 5 / 2 0 1 6 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerj a Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nomor 1 2 1 6) . www.jdih.kemenkeu.go.id 6 . 1 0 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262 / PMK. 0 1 / 2 0 1 6 tentang Organisasi Dan Tata Kerj a Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 3 0) . 6 . 1 1 . Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 58 / PB / 20 1 3 tentang Pengelolaan Data Supplier dan D ata Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. 6 . 1 2 . Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 30 / PB / 20 1 4 tentang Mekanisme Penyelesaian dan Penatausahaan Retur Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. 6 . 1 3 . Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 44 / PB / 20 1 5 tentang Mekanisme Percepatan Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana. 6 . 1 4 . Aplikasi SPAN . 6 . 1 5 . Aplikasi Konversi. 6 . 1 6 . Aplikasi SAKTI . 6 . 1 7 . Aplikasi GPP. 6 . 1 8 . Aplikasi OMSPAN . 7 . HASIL KERJA: 7 . 1 . Penatausahaan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) . 7 . 2 . Laporan informasi rekanan (supplier Nomor Register Supplier) . 7 . 3 . SPPT atau Surat Pengembalian SPM . 7 . 4 . Kartu pengawasan kontrak. 7 . 5 . Updating Daftar Perubahan D ata Pegawai 7 . 6 . Surat pemberitahuan pengajuan penggantian UP. 7 . 7 . Surat Pemberitahuan Pemotongan Dana UP Satuan Kerj a melalui pemotongan langsung melalui SPM atau penyetoran langsung. 7 . 8 . Surat tanggapan koreksi transaksi data keuangan data pengeluaran dan/ atau potongan SPM / SP2D yang diaj ukan oleh satuan kerja. 7 . 9 . Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanj a BLU (SP2B) BLU . 7 . 1 0 . SPPT Pengesahan Hibah . 7 . 1 1 . SPPT atas pengembalian (retur) SP2D . 7 . 1 2 . Surat pengantar dan SKPP karena pindah, pens1un atau meninggal dunia yang telah disahkan . 7 . 1 3 . Laporan rapor satker terkait kinerj a pelaksanaan anggaran satker. 7 . 1 4 . Surat pemberitahuan akan berakhirnya jaminan uang muka. 7 . 1 5 . Kartu pengawasan j aminan uang muka. 7 . 1 6 . Laporan kontrak yang belum selesai. 7 . 1 7 . Surat pemberitahuan perubahan data kontrak. 7 . 1 8 . SPPT atau surat dispensasi . 7 . 1 9 . Laporan / naskah dinas tindak lanj ut arahan pimpinan . www.jdih.kemenkeu.go.id 8 . WEWENANG : - 7 1 - 8 . 1 . Mengaj ukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A l terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. 8 . 2 . Menyetujui atau menolak permintaan pendaftaran supplier dan kontrak. 8 . 3 . Mengembalikan SPM yang tidak memenuhi syarat. 8 . 4 . Menyetuj ui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) . 8 . 5 . Mengesahkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) . 8 . 6 . Menandatangani naskah dinas lainnya yang menj adi bicang tugas dan kewenangan . 8 . 7 . Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menj ad · bidang tugas dan kewenangan . 9 . TANGGUNG JAWAB : 9 . 1 . Kebenaran usul, saran, dan pendapat yang diaj ukan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi . . 9 . 2 . Kebenaran dokumen pendaftaran supplier dan kontrak. 9 . 3 . Kebenaran pengembalian SPM yang tidak memenuhi syarat. 9 . 4 . Kebenaran SP2D . 9 . 5 . Kebenaran SKPP. 9 . 6 . Kebenaran naskah dinas lainnya yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 9 . 7 . Kebenaran keputusan terkait pengelolaan sumber C.aya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 1 0 . DIMENSI JABATAN : 1 0 . 1 . Jumlah dana DIPA ditatausahakan dan dikelola dalam proses pencairannya. 1 0 . 2 . Jumlah Satuan Kerj a (Satker) yang dilayani. 1 0 . 3 . Jumlah SPPT yang diterbitkan . 1 0 . 4 . Jumlah pemerintah daerah (wilayah kerj a) . 1 1 . HUBUNGAN KERJA : 1 1 . 1 . Kepala KPPN dalam hal menerima petunj uk, pendapat, dan pengarahan serta mengajukan usul dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan . 1 1 . 2 . Kepala Subbagian Umum/ Kepala Seksi dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan. ' 1 1 . 3 . KPA/ Satker dalam hal penerimaan dan pengeluaran APB N . www.jdih.kemenkeu.go.id 1 2 . MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 1 2 . 1 . Masih kurangnya pemahaman Satker tentang peraturan dan teknis aplikasi di bidang perbendaharaan sehingga diperlukan sosialisasi dan pem binaan yang le bih in tensif. 1 2 . 2 . Terlambatnya pengajuan permintaan pembayaran oleh Satuan Kerj a sehingga diperlukan pembinaan yang intensif. 1 3 . RISIKO JABATAN : Tidak ada. 1 4 . SYARAT JABATAN : 1 4 . 1 . Pangkat/ Golongan : Penata/ Ille. 1 4 . 2 . Pendidikan Formal: Diploma IV / Strata 1 . 1 4 . 3 . Pendidikan dan Pelatihan : Diklatpim Tingkat IV. 1 4 . 4 . Syarat lainnya: 1 4 . 4 . 1 . Menguasai bidang bi dang pengelolaan keuangan negara/ perbendaharaan. 1 4 . 4 . 2 . Standar Kompetensi Jabatan Manaj erial: 1 4 . 4 . 2 . 1 . Kompetensi Inti 1 4 . 4 . 2 . 1 . 1 . Integritas (Integrity) . 1 4 . 4 . 2 . 1 . 2 . Mendorong Hasil (Drive for Result). 1 4 . 4 . 2 . 1 . 3 . Kerj asama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration) . 1 4 . 4 . 2 . 1 . 4 . Ori en tasi terhadap Pemangku Kepentingan ( Stakeholder Orientation) . 1 4 . 4 . 2 . 1 . 5 . Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement) . 1 4 . 4 . 2 . 2 . Kompetensi Profesional 1 4 . 4 . 2 . 2 . 1 . Pemecahan dan analisa masalah (Problem solving and analysis) . 1 4 . 4 . 2 . 2 . 2 . Perencanaan dan Pengorganisasian (Planning and Organizing) . 1 4 . 4 . 2 . 3 . Kompetensi Khusus 1 4 . 4 . 2 . 3 . 1 . Pertim bangan dan pengambilan Keputusan (Judgement and Decission Making) . 1 4 . 4 . 2 . 3 . 2 . Kebij akan, proses dan prosedur (Policies, processes, and procedures) . www.jdih.kemenkeu.go.id 1 5 . KEDUDUKAN JABATAN : L I Pelaksana *) I KEPALA KANTOR PELAYANAN I PERBENDAHARAAN N EGARA TIPE A I KEPALA ,_l fRR A r.I A N ! I M ! I M I KEPALA SEKSI MANAJEMEN SATKER DAN KEPATUAHAN INTERNAL I KEPALA SEKSI BANK I KEPALA SEKSI VERIFI KAS! DAN AKUNTANSI a . n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IND ONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN, ttd . DINI KUSUMAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id B . Contoh Uraian Jabatan Fungsional 1 . NAMA JABATAN : MENTER! KEUANGAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER= KEUANGAN NOMOR TENTANG URAIAN JABATAN BAGI ..................... . Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama. 2 . IKHTISAR JABATAN : Mewujudkan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang t�at, cermat, dan akurat. 3 . TUJUAN JABATAN : Mewujudkan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang te;>at, cermat, dan akurat. 4 . URAIAN TUGAS : 4 . 1 . Mengidentifikasi permohonan / penugasan penilaian dan mengumpukan data awal penilaian Kategori I . 4 . 2 . Melakukan survei lapangan dalam rangka penilaian Kategc·ri I . 4 . 3 . Melakukan analisis perhitungan nilai Kategori I .A. 4 . 4 . Melakukan analisis perhitungan nilai Kategori J . B . 4 . 5 . Membuat laporan penilaian Kategori I . 4 . 6 . Memberikan saran , pertimbangan dan / atau pendapat da..am kegiatan pemaparan konsep laporan penilaian Kategori I . 4 . 7 . Melakukan verifikasi terhadap permohonan perpendekan / perpanj angan masa berlaku laporan penilaian Kategori I . 4 . 8 . Melakukan survei lapangan untuk perpendekan / perpanj angan masa berlaku laporan penilaian Kategori I . 4 . 9 . Melakukan analisis data hasil survei lapangan ur:.tuk perpendekan / perpanj angan masa berlaku laporan penilaian Kategori I . 4 . 1 0 . Mengidentifikasi permohonan / penugasan dan mengumpulkan data awal analisis pasar properti Kategori I . 4 . 1 1 . Melakukan survei lapangan analisis pasar properti Kategori I . 4 . 1 2 . Melakukan analisis pasar properti Kategori I . 4 . 1 3 . Membuat laporan analisis pasar properti Kategori I . 4 . 1 4 . Melakukan surve1 data properti , ekonomi, dan / �tau perusahaan . 4 . 1 5 . Menyusun rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah , sewa alat dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu penilaian . www.jdih.kemenkeu.go.id 4 . 1 6 . Melakukan survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu penilaian . 4 . 1 7 . Mengolah data hasil survei. 4 . 1 8 . Menyusun konsep alat bantu penilaian . 5 . BAHAN KERJA: 5 . 1 . . Rencana Strategis Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ Lembaga Manaj emen Aset Negara. 5 . 2 . Rencana Kerj a Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelc.ng/ Lembaga Manaj emen Aset Negara. 5 . 3 . Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal / Bc..dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan / Badan Pemeriksa Keuangan . 5 . 4 . Notula rapat mengenai penentuan program kerj a Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ Lembaga Manaj e:nen Aset Negara. 5 . 5 . Disposisi Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ Direktur Utama Lembaga Manaj emen Aset Negara. 5 . 6 . Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah . 5 . 7 . Berkas permohonan / penugasan di bidang penilaian Kategori I . 5 . 8 . Surat Tugas yang terkait dengan pelaksanaan tugas di biC.ang penilaian Kategori I . 5 . 9 . D ata dan informasi di bidang penilaian Kategori I . 5 . 1 0 . Bahan-bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama. 6 . PERALATAN KERJA: 6 . 1 . Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuargan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 86) . 6 . 2 . Undang-Undang Nomor 1 9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) . 6 . 3 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2 004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indone sia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) . 6 . 4 . Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor =- 3 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 2-2) . 6 . 5 . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1 06, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) . www.jdih.kemenkeu.go.id 6 . 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 1 4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 9 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) . 6 . 7 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 85 / PMK. 06/ 2009 tentang Penilaian A set Bekas Milik A sing/ Cina clan Benda Cagar Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 44 1 ) . 6 . 8 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 85 / PMK. 06 / 2 0 1 4 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/ atau Harta Kekayaan Lain D alam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 1 238) . 6 . 9 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 66 / PMK. 06 / 2 0 1 5 tentang Penilaian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 1 32 3) . 6 . 1 0 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 34 / PMK. 0 1 / 2 ::)1 5 tentang Organisasi clan Tata Kerj a Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 1 926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 2 / PMK. 0 1 / 20 1 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 / PMK. 0 1 / 2 J 1 5 tentang Organisasi clan Tata Kerj a Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 N omor 1 9 8 1 ) . 6 . 1 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 / PMK. 06 / 20 1 6 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nomor 637) . 6 . 1 2 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 8 Tahun 20 1 6 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nomor 1 537) . 6 . 1 3 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 32 / PMK. 0 1 / 2 0 1 7 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 1 382) . 6 . 1 4 . Peraturan lainnya yang berkaitan dengan penilaian, lelang, clan B arang Milik Negara/ Daerah . 6 . 1 5 . Standar Penilaian Indonesia (SPI) . 6 . 1 6 . Alat pengukur digital clan manual. 6 . 1 7 . Sistem Pemosisi Global (Global Positioning System) . 6 . 1 8 . Alat Perekam Visual. 6 . 1 9 . Alat pendukung penilaian lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id 7 . HASIL KERJA: 7 . 1 . Verifikasi permohonan / penugasan dan data awal penilaian Kategori I . 7 . 2 . D ata hasil survei penilaian Kategori I . 7 . 3 . Simpulan nilai Kategori I .A . 7 . 4 . Simpulan nilai Kategori J . B . 7 . 5 . Laporan penilaian Kategori I . 7 . 6 . Rekomendasi atas pemaparan konsep la po ran penilaian Kategori I . 7 . 7 . Verifikasi permohonan perpendekan / perpanj angan masa berlaku laporan penilaian Kategori I . 7 . 8 . D ata hasil survei perpendekan / perpanj angan masa berlaku laporan penilaian Kategori I . 7 . 9 . Rekomendasi perpendekan / perpanj angan masa berlaku laporan penilaian Kategori I . 7 . 1 0 . Verifikasi permohonan / penugasan dan data awal analisis pasar properti Kategori I . 7 . 1 1 . D ata hasil survei analisis pasar properti Kategori I . 7 . 1 2 . Kertas kerj a hasil analisis pasar properti Kategori I . 7 . 1 3 . Laporan analisis pasar properti Kategori I . 7 . 1 4 . D ata hasil survei properti, ekonomi, dan / atau perusahaan . 7 . 1 5 . Rencana pelaksanaan survei harga material penyusun , upah , sewa alat dan biaya lainnya . 7 . 1 6 . D ata hasil survei harga material penyusun, upah , sewa alat dan biaya lainnya. 7 . 1 7 . D aftar harga material penyusun , upah , sewa alat dan biaya lainnya per wilayah . 7 . 1 8 . Konsep alat bantu penilaian per wilayah . 8 . WEWENANG : 8 . 1 . Mengaj ukan usul, saran, dan pendapat di bidang penilaian Kategori I kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ Direktur Utama Lembaga Manaj emen Aset Negara. 8 . 2 . Menetapkan nilai obj ek penilaian Kategori I . 8 . 3 . Menandatangani laporan penilaian Kategori I sesuai dengan penugasannya. 8 . 4 . Menandatangani rekomendasi perpendekan / perpanj angan masa berlaku lapo ran penilaian Kategori I . 8 . 5 . Memberikan rekomendasi atas pemaparan konsep laporan penilaian Kategori I . 8 . 6 . Menandatangani laporan analisis pasar properti Kategori I sesuai dengan penugasannya. www.jdih.kemenkeu.go.id 9 . TANGGUNG JAWAB : 9 . 1 . Kebenaran usul, saran, dan pendapat di bidang penilaian Kategori I kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ Direktur Utama Lembaga Manaj emen Aset Negara. 9 . 2 . Ketepatan nilai obj ek penilaian Kategori I . 9 . 3 . Kebenaran laporan penilaian Kategori I yang dihasilkan . 9 . 4 . Ke benaran rekomendasi perpendekan / perpanj angan rr..asa berlaku laporan penilaian Kategori I yang dihasilkan . 9 . 5 . Kebenaran rekomendasi atas pemaparan konsep laporan penilaian Kategori I yang dihasilkan . 9 . 6 . Kebenaran laporan analisis pasar properti Kategori I yang dihasilkan. 1 0 . DIMENSI JABATAN : Pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang didasarkan pada pembagian obj ek penilaian sebagaimana diatur dalam peturj uk teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah . 1 1 . HUBUNGAN KERJA: 1 1 . 1 . Tim Penilai Kinerj a Instansi dalam hal penetapan angka kredit. 1 1 . 2 . Kepala Kan tor Pelayanan Kekayaan Negara ::lan Lelang/ Direktur Utama Lembaga Manaj emen Aset Negara dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan dan mengaj ukan usul, saran, dan pendapat mengenai pelaksan::tan tugas . 1 1 . 3 . Para pej abat dan staf di lingkungan Kantor Pelaya::1.an Kekayaan Negara dan Lelang/ Lembaga Manaj emen Aset Negara dalam hal koordinasi dan pelaksanaan tugas . 1 1 . 4 . Pemohon penilaian hal pelayanan penilaian Kategori I . 1 1 . 5 . Anggota Tim Penilai hal pelaksanaan penilaian Kategori I . 1 1 . 6 . Pihak swasta pelaku bisnis properti, agen properti, pelaku usaha material bangunan, dan masyarakat. 1 1 . 7 . Instansi terkait, antara lain Aparat Keamanan, Dinas Pendapatan Daerah, dan Aparat Desa/ Kelurahan . 1 1 . 8 . Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan . 1 1 . 9 . Antar Pej abat Fungsional Penilai Pemerintah . 1 2 . MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 1 2 . 1 . Perubahan yang cepat di pasar properti memerlu�an pemahaman yang mendalam atas kondisi pasar properti secara makro maupun mikro sehingga dapat melaksanakan penilE.ian dengan data yang relevan dan up to date. 1 2 . 2 . Belum adanya basis data dan informasi penilaian Kategori I di Indonesia yang mudah diakses dan dapat dipercaya sepenuhnya, sehingga mempersulit proses identifikasi masE.lah dalam pelaksanaan penilaian Kategori I . www.jdih.kemenkeu.go.id 1 3 . RI SIKO JABATAN : 1 3 . 1 . Pelaksanaan survei lapangan terhadap obj ek penilaian oleh Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama seringkali berada di luar ruangan dan di tempat yang cukup sulit dij angkau, sehingga Penilai Pemerintah Pertama/ Ahli Pertama cukup berpotensi mengalami risiko kelelahan fisik dikarenakan waktu survei yang lama. 1 3 . 2 . Cukup besar kemungkinan terj adinya intimidasi dari penguasa obj ek penilaian / penduduk sekitar khususnya bagi obj ek penilaian yang merupakan tindak lanjut proses penegakan hukum. 1 4 . SYARAT JABATAN : 1 4 . l . Pangkat/ Golongan : Penata Muda/ III / a. 1 4 . 2 . Pendidikan Formal: Diploma IV / Strata 1 . 1 4 . 3 . Pendidikan dan Pelatihan : Pelatihan Fungsional Penilai Pemerintah . 1 4 . 4 . Syarat lainnya: 1 4 . 4 . l . Lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. 1 4 . 4 . 2 . Nilai kinerja:
14.4 . 2 . 1 . Memiliki pengalaman di bidang penilaian paling singkat 2 (dua) tahun; 1 4 . 4 . 2 . 2 . Paling kurang bernilai baik dalam 1 ( satu) tahun terakhir dalam hal pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; 1 4 . 4 . 2 . 3 . Paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dalam hal penyesua.Ian (inpassing) dalam jabatan . 1 4 . 4 . 3 . Usia paling tinggi: 1 4 . 4 . 3 . l . 45 (empat puluh lima) tahun dalam hal pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; clan 1 4 . 4 . 3 . 2 . 50 (lima puluh) tahun dalam hal pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. 1 4 . 4 . 4 . l . Standar Kompetensi Jabatan Manaj erial: 1 4 . 4 . 4 . 1 . 1 . Analisis Penyelesaian Masalah (Problem Solving Analysis); 1 4 . 4 . 4 . 1 . 2 . Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement) ; 1 4 . 4 . 4 . 1 . 3 . Orientasi kepada pemangku kepen tingan ( Stakeholder Orientation); 1 4 . 4 . 4 . 1 . 4 . Kerj a sama tim dan kolaborasi ( Team work and collaboration); www.jdih.kemenkeu.go.id 1 4 . 4 . 4 . 1 . 5 . Mendorong pencapaian prestasi kerj a (Drive for Result); 1 4 . 4 . 4 . 1 . 6 . Integritas (Integrity) ; 1 4 . 4 . 4 . 1 . 7 . Keselamatan ( Safety) . 1 4 . 4 . 4 . 2 . Kompetensi Teknis : 1 4 . 4 . 4 . 2 . 1 . Melaksanakan Penilaian Properti; 1 4 . 4 . 4 . 2 . 2 . Melaksanakan Penilaian Properti Khusus; 1 4 . 4. 4. 2. 3 . Melakukan Analisis Pasar Properti. 1 4 . 4 . 4 . 3 . Kompetensi Sosial-Kultural: 1 4 . 4 . 4 . 3 . 1 . Tanggap / Kepekaan Budaya ( Cu ltural Awareness) ; 1 4 . 4 . 4 . 3 . 2 . Hubungan Sosial ( Social Relationship) ; 1 4 . 4 . 4 . 3 . 3 . Tanggap / Kepekaan Konflik ( Conflict Awareness) ; 1 4 . 4 . 4 . 3 . 4 . Pengendalian Diri ( Self Controlling); 1 4 . 4 . 4 . 3 . 5 . Empati (Emphaty) .
a.n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN, ttd . DINI KUSUMAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id - 8 1 - C . Contoh Uraian Jabatan Pelaksana 1 . NAMA JABATAN : MENTERI KEUANGAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TENTANG URAIAN JABATAN BAGI ....... .............. . Analis Organisasi IA Senior/ Analis Organisasi IA Junior (pada Subbagian Organisasi IA) . 2 . IKHTISAR JABATAN : Melakukan analisis bahan pembinaan , koord; nasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, kesehatan organisasi, analisis dan eval-,.lasi j abatan , peringkat j abatan, dan peningkatan kinerj a organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko , Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan , dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal . 3 . TUJUAN JABATAN : Tersedianya hasil analisis yang kom prehensif dalam rar:.gka mendukung terwujudnya organisasi yang efekti::, efisien , akuntc..bel, fit for purpose dan sehat melalui pembinaan , koordinasi, evah:asi, dan monitoring organisasi, evaluasi kesehatan organisasi , analisis dan evaluasi j abatan , pemeringkatan j abatar:. , dan peningkatan kinerj a organisasi . 4 . URAIAN TUGAS : 4 . 1 . Melakukan analisis bahan penyusunan rancangan pedoman di bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 2 . Melakukan analisis atas usulan penataan organisasi dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 3 . Melakukan analisis bahan perumusan metodologi penilaian kesehatan organisasi dan hasil penilaian kesehatan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 4 . Melakukan penyusunan bahan masukan rekomendasi tindak lanjut hasil penilaian kesehatan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 5 . Melakukan analisis atas usulan analisis dan evaluasi j ab atan dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 6 . Melakukan analisis data beban kerj a dan bahan masukan laporan ABK di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 7. Melakukan analisis atas usulan SNW dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . bwww.jdih.kemenkeu.go.id 4 . 8 . Menyusun konsep Surat Persetujuan Sekretaris J enderal atas usulan SNW unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 4 . 9 . Melakukan analisis bahan penyusunan kamus Kompetensi Teknis Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 1 0 . Melakukan analisis dan kajian di bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 1 1 . Melakukan analisis bahan bimbingan teknis di bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 4 . 1 2 . Melakukan analisis hasil monitoring dan evaluasi di bicang organisasi di lingkungan Kernenterian Keuangan . 4 . 1 3 . Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan . 5 . BAHAN KERJA: 5 . 1 . Disposisi dari Kepala Subbagian Organisasi IA. 5 . 2 . Rencana Strategis Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan . 5 . 3 . Rencana kerj a dan anggaran Bagian Organisasi I . 5 . 4 . D ata tugas, fungsi, dan struktur organisasi. 5 . 5 . Naskah akademis penataan organisasi. 5 . 6 . U sulan penyempurnaan, penataan dan pembentukan organisasi di lingkungan Kernen terian Keuangan . 5 . 7 . U sulan uraian j abatan di lingkungan Kementerian Keuangan . 5 . 8 . Uraian j abatan di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai bahan masukan penetapan peringkat j abatan . 5 . 9 . Rumpun j abatan di lingkungan Kementerian Keuangan . 5 . 1 0 . D ata beban kerj a unit-unit orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan . 5 . 1 1 . Hasil pengukuran beban kerj a unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan tahun sebelumnya. 5 . 1 2 . U sulan SNW unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 5 . 1 3 . Telaahan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi, analisis j abatan, dan ABK. 5 . 1 4 . D ata kepegawaian pada sistem info:cmasi kepegawaian (SIMPEG) dan aplikasi e-perfonnance Kementerian Keuangan . 5 . 1 5 . D ata survei penilaian kesehatan organisasi . 5 . 1 6 . Surat masuk/ surat keluar / dokumen / surat keputusan / surat edaran/ barang yang dikirim dan diterima di lingkungan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan . 6 . PERALATAN KERJA: 6 . 1 . Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) . www.jdih.kemenkeu.go.id 6 . 2 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) . 6 . 3 . Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) . 6 . 4 . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ken:enterian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1 66, Tambahan Lembaran Negara Republik I ndonesia Nomor 49 1 6) . 6 . 5 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 1 4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik I ndonesia Nomor 5494) . 6 . 6 . Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 20 1 5 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2 0 1 5 - 2 0 1 9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 3) . 6 . 7 . Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 20 1 5 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 8) . 6 . 8 . Peraturan Presiden Nomor 2 8 Tahun 20 1 5 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 5 1 ) . 6 . 9 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 / PMK. 0 1 / 2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 009 Nomor 73) . 6 . 1 0 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 75 / PMK. 0 1 / 20 1 6 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerj a di Lingkungan Kementerian Keuangan . 6 . 1 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 / PMK. 0 1 / 20 1 5 tentang Organisasi Dan Tata Kerj a Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik I ndonesia Tahun 20 1 5 Nomor 1 92 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 2 / PMK. 0 1 / 20 1 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 / PMK. 0 1 / 2 0 1 5 tentang Organisasi Dan Tata Kerj a Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 1 9 8 1 ) . 6 . 1 2 . Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523 / KMK. 0 1 / 2 0 1 4 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Organisasi Kementerian Keuangan. 6 . 1 3 . Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466 / KMK. 0 1 / 20 1 5 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 20 1 5-20 1 9 . www.jdih.kemenkeu.go.id 6 . 1 4 . Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 1 8 / MPAN / 1 1 / 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian . 6 . 1 5 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Analisis J abatan . 6 . 1 6 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 20 1 1 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan . 6 . 1 7 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 20 1 3 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 3 Nomor 1 636) . 6 . 1 8 . Peraturan Kepala BKN Nomor 8 Tahun 20 1 3 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 3 Nomor 298) . 7 . HASIL KERJA: 7 . 1 . Bahan penyusunan rancangan pedoman di bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 2 . Konsep hasil analisis atas usulan penataan organisasi dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 3 . Konsep rumusan metodologi penilaian kesehatan organisasi di lingkungan Kernen terian Keuangan clan konsep hasil analisis penilaian kesehatan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 4 . Konsep rekomendasi tindak lanj ut hasil penilaian kesehatan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 5 . Konsep uraian j abatan clan peringkat j abatan d i lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 6 . Konsep hasil pengukuran data beban kerj a dan konsep hasil analisis bahan masukan laporan ABK di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 7 . Konsep hasil analisis usulan SNW unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 8 . Konsep Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal atas Usulan SNW unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 9 . Konsep bahan penyusunan kamus Kompetensi Teknis Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 1 0 . Konsep hasil analisis clan kaj ian di bidang orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 1 1 . Konsep Bahan bimbingan teknis di bidang orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan . 7 . 1 2 . Konsep laporan analisis hasil monitoring clan evaluasi di bidang organisasi di lingkungan Kernen terian Keuangan . 7 . 1 3 . Laporan / naskah dinas tindak lanj ut arahan pimpinan . www.jdih.kemenkeu.go.id 8 . WEWENANG : - 8 5 - 8 . 1 . Mengaj ukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subbagian Organisasi IA terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. 9 . TANGGUNG JAWAB : 9 . 1 . Kebenaran usul, saran dan pendapat yang diajukan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. 9 . 2 . Kebenaran hasil analisis data terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. 1 0 . DIMENSI JABATAN : Melakukan penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis j abatan, evaluasi j abatan, kesehatan organisasi dan ABK pada: 1 0 . 1 . Sekretariat J ender al . 1 0 . 2 . Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko . 1 0 . 3 . Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. 1 0 . 4 . Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan . 1 1 . HUBUNGAN KERJA: 1 1 . 1 . Kepala Bagian Organisasi I . 1 1 . 2 . Kepala Sub bagian Organisasi IA dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengajukan saran . 1 1 . 3 . Kepala Subbagian di lingkungan Bagian Organisasi I . 1 1 . 4 . Pej abat/ pegawai d i lingkungan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. 1 1 . 5 . Pej abat/ pegawai unit Eselon I dan Eselon II yang terkait. 1 2 . MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 1 2 . 1 . Tuntutan stakeholder yang senantiasa berubah dan terus meningkat, sehingga diperlukan koordinasi intensif dengan unit terkait sebagai bentuk responsifitas dan pelayanan epada stakeholders. 1 3 . RISIKO JABATAN : Tidak ada. 1 4 . SYARAT JABATAN : 1 4 . 1 . Pangkat/ golongan : 1 4 . 1 . 1 . Analis Organisasi IA Senior: Penata/ IIIc . 1 4 . 1 . 2 . Analis Organisasi IA Junior: Penata Muda Tk. I / IIIb . 1 4 . 2 . Pendidikan formal : 1 4 . 2 . 1 . Analis Organisasi IA Senior: Diploma IV / Strata 1 . 1 4 . 2 . 2 . Analis Organisasi IA Junior: Diploma IV / Strata 1 . 1 4 . 3 . Diklat/ Kursus : pendidikan dan pelatihan mengenai organisasi dan ketatalaksanaan. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 4 . 4 . Syarat lainnya: 1 4 . 4 . 1 . Standar Kompetensi Jabatan Manaj erial 1 4 . 4 . 1 . 1 . Kompetensi Inti 1 4 . 4 . 1 . 1 . 1 . Integritas (Lritegrity) . 1 4 . 4 . 1 . 1 . 2 . Mendorong Hasil (Drive for Result) . 1 4 . 4 . 1 . 1 . 3 . Kerj asama Tim dan Kolaborasi ( Teamwork and Collaboration) . 1 4 . 4 . 1 . 1 . 4 . Orientasi terhadap Pemangku Ke pen tingan ( Stakeholder Orientation) . 1 4 . 4 . 1 . 1 . 5 . Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement) .
a.n . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANI SASI DAN KETATALAKSANAAN, ttd . DINI KUSUMAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id D . Contoh Uraian Jabatan Pada Unit Organisasi Non Eselon 1 . NAMA JABATAN : MENTERI KEUANGAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR TENTANG URAIAN JABATAN BAGI ..................... . Direktur Utama Lembaga Manaj emen Aset Negara (LMAN) . 2 . IKHTISAR JABATAN : Melaksanakan kebij akan dan standardisasi teknis di bidang manaj emen aset negara yang dikelola LMAN , pengelolaan dana investasi pemerintah di bidang aset negara termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan . 3 . TUJUAN JABATAN : Terlaksananya kebij akan serta standardisasi teknis di bidang manaj emen aset negara yang dikelola LMAN , pengelolaan dana investasi pemerintah di bidang aset negara termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat terbuka, akuntabel, independen , waj ar, serta tepat waktu untuk mendukung kelancaran operasional tugas dan fungsi LMAN . 4 . URAIAN TUGAS : 4 . 1 . Menetapkan Rencana Strategis, Rencana Bisnis dan Anggaran , Rencana Kerj a Tahunan dan Indikator Kinerj a Utama LMAN . 4 . 2 . Mengarahkan pelaksanaan pengembangan usaha, analisis pasar properti , pengembangan strategi bisnis j asa penilaian , dan konsultasi manaj emen aset. 4 . 3 . Mengarahkan pelaksanaan penelitian di bidang properti . 4 . 4 . Mengarahkan pelaksanaan pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerj as am a operasional as et negara termasuk pinj am pakai . 4 . 5 . Mengarahkan pelaksanaan pemindahtanganan aset yang dikelola LMAN . 4 . 6 . Mengarahkan pelaksariaan pelaporan , monitoring dan evaluasi manaj emen aset negara. 4 . 7 . Mengarahkan pelaksanaan pengadaan , konstruksi; pengamanan , pemeliharaan , pengurusan penzman , pendokumentasian, publikasi, pemasaran , dan penanganan hukum . www.jdih.kemenkeu.go.id 4 . 8 . Mengarahkan pelaksanaan penyusunan perJ anJ ian kerj asama dengan pihak ketiga. 4 . 9 . Mengarahkan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pen gem bangan lahan / tanah . 4 . 1 0 . Mengarahkan pelaksanaan pengelolaan dana investasi pemerintah termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan . 4 . 1 1 . Mengarahkan perumusan dan pelaksanaan kebij akan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) LMAN . 4 . 1 2 . Mengarahkan penyelenggaraan urusan tata usaha, keuangan, dan rumah tangga LMAN . 4 . 1 3 . Menetapkan kebij akan pengelolaan invenstasi LMAN . 4 . 1 4 . Menetapkan investasi j angka panj ang berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan . 4 . 1 5 . Menetapkan mitigasi manaj emen risiko LMAN . 4 . 1 6 . Menetapkan rekomendasi penambahan dan / atau pengurar..gan (disposal) aset kelolaan LMAN . 4 . 1 7 . Menetapkan pengusulan Uraian Jabatan, Standard Operating Procedures, Analisis Beban Kerj a, Mitigasi Manaj emen Risiko di lingkungan LMAN . 4 . 1 8 . Menetapkan tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional . 4 . 1 9 . Menetapkan Laporan Capaian Kinerj a, Laporan Tahunan, dan Laporan Kinerj a LMAN . 4 . 2 0 . Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan . 5 . BAHAN KERJA: 5 . 1 . Rencana Pemerintah Jangka Menengah dan Panj ang. 5 . 2 . Rencana Strategik Kementerian Keuangan . 5 . 3 . Arahan/ Surat Perintah/ Disposisi dari Menteri Keuangan . 5 . 4 . Rencana/ Program Kerj a Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 5 . 5 . Rencana Rencana Strategis LMAN . 5 . 6 . Rencana Bisnis dan Anggaran LMAN . 5 . 7 . Rencana Kerj a Anggaran Kementerian/ Lembaga. 5 . 8 . Rencana Kerj a Tahunan dan Indikator Kinerj a Utama LMAN . 5 . 9 . Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) , dan Petunjuk Operasional Kegiatan . 5 . 1 0 . La po ran Pelaksanaan Tugas dari para Direktur di lingkungan LMAN. 5 . 1 1 . Rancangan rumusan kebij akan teknis dari masing masing Direktur di lingkungan LMAN . 5 . 1 2 . Data, informasi, laporan, masalah, ataupun usul yang disampaikan oleh para Direktur di lingkungan LMAN . 5 . 1 3 . D ata berkala realisasi anggaran rutin/ proyek LMAN . www.jdih.kemenkeu.go.id 5 . 1 4 . La po ran Hasil Pemeriksaan dari aparat pengawasan fungsional. 5 . 1 5 . Pengaduan masyarakat. 5 . 1 6 . Notula Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 5 . 1 7 . Konsep surat/ nota dinas dari bawahan . 5 . 1 8 . Laporan Tahunan LMAN . 5 . 1 9 . Laporan Kinerj a LMAN . 6 . PERALATAN KERJA: 6 . 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 2 3 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lemcaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 8 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 1 2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 2 Nomor 1 7 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340) . 6 . 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 9 0 Tahun 2 0 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerj a dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 1 52 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 78) . 6 . 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 4 5 Tahun 20 1 3 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 3 Nomor 1 03 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) . 6 . 4 . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2 0 1 4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 9 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 533) . 6 . 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 1 7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indor_esia Tahun 20 1 7 Nomor 1 0 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056) . 6 . 6 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 / PMK. 05 / 2 0 1 1 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran B adan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indor_esia Tahun 2 0 1 1 Nomor 363) . www.jdih.kemenkeu.go.id 6 . 7 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3 / PMK. 0 5 / 20 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 3 Nomor 1 6 1 7) , sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 5 / PMK. 0 5 / 2 0 1 6 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3 / PMK. 0 5 / 20 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nomor 2 1 37) . 6 . 8 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 36 / PMK. 0 5 / 2 0 1 6 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nomor 1 377) . 6 . 9 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 52 / PMK. 0 5 / 2 0 1 6 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Manaj emen Aset Negara pada Kernenterian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nornor 1 5 54) . 6 . 1 0 . Peraturan Menteri Keuangan Nornor 220 / PMK. 0 5 / 20 1 6 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umurn (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nornor 2 1 42) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 42 / PMK. 0 5 / 2 0 1 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 2 2 0 / PMK. 0 5 / 20 1 6 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 400) . 6 . 1 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nornor 225 / PMK. 0 5 / 2 0 1 6 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pernerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 6 Nomor 2 1 59) . 7 . HASIL KERJA: 7 . 1 . Rencana Strategis LMAN , Rencana Bisnis Anggaran LMAN, Rencana Kinerj a Tahunan dan Indikator Kinerj a Utama LMAN . 7 . 2 . Kaj ian pengembangan usaha, kajian analisis pasar properti, kaj ian pengembangan strategi bisnis j asa penilaian, dan laporan konsultasi manaj emen aset. 7 . 3 . Kajian penelitian d i bidang properti. www.jdih.kemenkeu.go.id 7 . 4 . 7 . 5 . 7 . 6 . 7 . 7 . 7 . 8 . 7 . 9 . 7 . 1 0 . 7 . 1 1 . 7 . 1 2 . 7 . 1 3 . 7 . 1 4 . 7 . 1 5 . 7 . 1 6 . 7 . 1 7 . 7 . 1 8 . 7 . 1 9 . 7 . 2 0 . - 9 1 - Laporan pemanfaatan aset negara dalam bentuk pendayagunaan clan kerj asama operasional termasuk pmJ am pakai. Laporan pemindahtanganan aset yang dikelola LMAN . Laporan bulanan (monthly report) aset kelolaan LMAN . Laporan pengadaan, konstruksi, pengamanan, pemeliharaan, pengurusan penzman, pendokumentasian, publikasi, pemasaran, clan penanganan hukum . Laporan perj anj ian kerj asama dengan pihak ketiga. Laporan perencanaan kebutuhan clan pengembangan lahan/ tanah . Laporan pengelolaan dana investasi pemerintah termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional. Laporan pelaksanaan kebij akan pengelolaan SDM LMAN . Laporan penyelenggaraan urusan tata usaha, keuangan, dan rumah tangga LMAN . Laporan Kebij akan Pengelolaan Investasi LMAN . Laporan Investasi Jangka Panj ang berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan . Laporan Mitigasi Manaj emen Risiko LMAN . Laporan rekomendasi penambahan clan / atau pengurangan (disposal) aset kelolaan LMAN . Surat usulan Uraian Jabatan, Standard Operating Procedures, Analisis Beban Kerj a, Mitigasi Manaj emen Risiko di lingkungan LMAN . Surat tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. Laporan Capaian Kinerj a, Laporan Tahunan, clan Laporan Kinerj a LMAN . Laporan / naskah dinas tindak lanj ut arahan pimpinan . 8 . WEWENANG : 8 . 1 . Mengaj ukan usul, saran clan pendapat kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait pelaksanaan tugas clan fungsi. 8 . 2 . Menandatangani clan menetapkan peraturan, keputusan, surat clan laporan LMAN . www.jdih.kemenkeu.go.id 8 . 3 . Menetapkan usulan rancangan anggaran LMAN . 8 . 4 . Menandatangani Statement Of Responsibility laporan keuangan . 8 . 5 . Menandatangani Rencana Bisnis dan Anggaran lembaga. 8 . 6 . Menandatangani naskah dinas lainnya yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 8 . 7 . Melakukan tindakan hukuman disiplin pegawai Non PNS di lingkungan LMAN . 8 . 8 . Mengusulkan pengangkatan/ pemberhentian pej abat atau pegawai di lingkungan LMAN . 8 . 9 . Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang me:ij adi bidang tugas dan kewenangan . 9 . TANGGUNG JAWAB : 9 . 1 . Kebenaran usul, saran dan pendapat yang diaj ukan ke:;>ada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara. 9 . 2 . Kebenaran peraturan, keputusan, surat, dan laporan LMAN . 9 . 3 . Ketepatan usulan rancangan anggaran LMAN . 9 . 4 . Kebenaran Statement Of Responsibility laporan keuangan . 9 . 5 . Kebenaran Rencana Bisnis dan Anggaran lembaga. 9 . 6 . Kebenaran naskah dinas lainnya yang menj adi bidang Ligas dan kewenangan . 9 . 7 . Kebenaran tindakan hukuman disiplin pegawai Non PNS di lingkungan LMAN . 9 . 8 . Ketepatan pengusulan pengangkatan/ pemberhentian pejabat atau pegawai di LMAN . 9 . 9 . Kebenaran keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menj adi bidang tugas dan kewenangan . 1 0 . DIMENSI JABATAN : 1 0 . 1 . Besaran Finansial yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Manaj emen Aset Negara. 1 0 . 2 . 4 (Empat) Direktur dan 14 (Empat Belas) Kepala Divisi . 1 0 . 3 . Jumlah Pegawai Lembaga Manaj emen Aset Negara yang terdiri dari komposisi PNS dan Non PNS . www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 3 - 1 1 . HUBUNGAN KERJA: 1 1 . 1 . Menteri Keuangan . 1 1 . 2 . Menteri Pekerj aan Umum dan Perumahan Rakyat. 1 1 . 3 . Kepala Badan Pemeriksa Keuangan . 1 1 . 4 . Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan . 1 1 . 5 . Wakil Menteri Keuangan . 1 1 . 6 . Direktur J enderal Kekayaan Negara. 1 1 . 7 . Kepala Badan Pengatur J alan Tol . 1 1 . 8 . Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 1 1 . 9 . Para Direktur di lingkungan Direktorat J enderal Kekayaan Negara. 1 1 . 1 0 . Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 1 1 . 1 1 . Instansi atau lembaga baik pemerintahan maupun swasta dalam hal pelaksanaan tugas LMAN . 1 2 . MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN : 1 2 . 1 . Pencairan dana pembebasan lahan proyek strategis nasional dihadapkan pada tuntutan kecepatan untuk memenuhi tenggat waktu yang ditentukan sementara tetap harus menj aga kepastian kualitas (quality assurance) kebenaran data atas lahan yang dibebaskan, sehingga diperlukan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi dokumen sebagai dasar pencairan dana pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional . 1 2 . 2 . Beberapa aset kelolaan LMAN masih belum berstatus bebas dan bersih (free and clear) sehingga dibutuhkp_n usaha lebih untuk mengoptimalisasi a set terse but. 1 3 . RISIKO JABATAN : Risiko gagal atau salah bayar dalam hal pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang menyebabkan kerugian negara. www.jdih.kemenkeu.go.id 1 4 . SYARAT JABATAN : 1 4 . 1 . Pangkat/ golongan : Pembina Tingkat I / IVb (untuk PNS) . 1 4 . 2 . Pendidikan formal : Strata 2 . 1 4 . 3 . Pendidikan dan Pelatihan : pendidikan dan pelatihan teknis terkait pengelolaan kekayaan negara. 1 4 . 4 . Syarat lainnya: 1 4 . 4 . 1 . Pernah menduduki j abatan administrator/ eselon III atau j abatan fungsional j enj ang Madya (bagi PNS) . 1 4 . 4 . 2 . Memahami konsep manaj emen pengelolaan aset. 1 4 . 4 . 3 . Memahami konsep manaj emen strategi. 1 4 . 4 . 4 . Memahami konsep manaj emen pemasaran . 1 4 . 4 . 5 . Memahami konsep komunikasi publik. 1 4 . 4 . 6 . Standar Kompetensi Jabatan Manaj erial: 1 4 . 4 . 6 . 1 . Kompetensi Inti 1 4 . 4 . 6 . 1 . 1 . Integritas (Integrity) . 1 4 . 4 . 6 . 1 . 2 . Mendorcng Hasil (Drive for Result) . 1 4 . 4 . 6 . 1 . 3 . Kerj asama Tim dan Kolaborasi ( Team Work and Collaboration) . 1 4 . 4 . 6 . 1 . 4 . Orientasi pada Pemangku Kepentirgan ( Stakeholder Orientation) . 1 4 . 4 . 6 . 1 . 5 . Perbaikan Kualitas ( Quality Improvement) . 1 4 . 4 . 6 . 1 . 6 . Kepemimpinan (Leadership) . 1 4 . 4 . 6 . 2 . Kompetensi Profesional 1 4 . 4 . 6 . 2 . 1 . Penetapan Visi ( Visioning) . 1 4 . 4 . 6 . 2 . 2 . Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving Analysis) . 1 4 . 4 . 6 . 2 . 3 . Mengelola Perubahan (Managing Change) . 1 4 . 4 . 6 . 2 . 4 . Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others) . www.jdih.kemenkeu.go.id - 9 5 - 1 4 . 4 . 6. 2 . 5. M embangun Hubungan (Relationship Building) . 1 4. 4 . 6 . 3 . Kompetensi Khusus 1 4 . 4. 6. 3 . 1 . Inovasi (Innovation) . 1 4 . 4 . 6. 3 . 2 . Keahlian b erorganis asi (Organizational Savvy) . 1 4 . 4 . 6. 3 . 3 . Perencanaan dan Pengorganisasian (Planning & Organizing) . 1 4 . 4 . 6 . 3 . 4 . Pertimbangan dan Pengambilan Keputusan (Judgement & Decision Making) . 1 5. KEDUD UKAN JABATAN : I DlREKlUR IiliUANGAN DAN DUKUITGAN ORGANISASI MENTER! IiliUANGAN _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ ! _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ , I DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA : I I - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -i- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ' DIREKTUR UTAMA LEMBAGA MANAJEME� AS�T· NEGARA. I DIREKTTJR OPERASIONAL DAN MAN J\.J EME;N RISIKO I DIRE:ICTTJR PENG.ADAAN DAN PENDANAAN LAHAN I DIREICTTJR PENGEMBAIIGAN DAN PEN DAYAGUNAAN a . n . M ENTER! KEUANGAN REPUBLIK I N D O N ES IA KEPALA BIRO O RGANI SASI D AN KETATALAKSANAAN , ttd . D I NI KUSUMAWATI MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I N D O NESIA, ttd . Salinan sesuai dengan aslinya Kepala B iro Umum u . b . Kepala B agian T . U . Kement.�att Ru'u8(/,f- . . � i I % f� --=====---= r: R O V M U M »- ARI F B I NTAR YUWO � O � N I P 1 9 7 1 09 1 2 1 9 9 70 3 1 0 0 1 S RI MULYANI IND RAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id