4.Kualifikasi lainnya: Pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan/ atau Jabatan Fungsionaljenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun. a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd. HERU PAMBUDI MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b.~=~ Kepala ~;~· ;i_,p.:.N]Nl~~ SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK.01/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 138/PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANMN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Contoh Uraian Jabatan bagi Jabatan Struktural
1.Jabatan Pimpinan Tinggi Madya LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG URAIAN JABATAN BAGI JABATAN STRUKTURAL DI LING KUN GAN DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN Uraian Jabatan bagi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
1.NAMA JABATAN: Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
2.IKHTISAR JABATAN: Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.TUJUAN JABATAN: Terselenggaranya perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah untuk mewujudkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menjadi pengelola hubungan fiskal pusat dan daerah berkelas dunia yang adil dan transparan.
4.URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA: NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA 4.1. Menetapkan Rencana Rencana Strategis, Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja, Rencana Anggaran, Kerja (Renja), Rencana Laporan Akun tabilitas Anggaran, Laporan Kinerja Kinerja, dan Rencana Kerja (LAKIN), dan Rencana Kinerja Tahunan Direktorat Jenderal Tahunan (RKT) Direktorat Perimbangan Keuangan. Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 4.2. 4.3. 4.4. 4.5. 4.6. URAIAN TUGAS Merumuskan dan/ atau menetapkan kebijakan di bidang dana transfer umum, dana transfer khusus, pembiayaan dan penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer, evaluasi pengelolaan dana transfer dan pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan sistem, teknologi, dart penyaJ1an informasi keuangan daerah. Merumuskan dan/ atau menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana transfer umutn, dana transfer khusus, pembiayaan dan penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer, evaluasi pengelolaan dana transfer dan pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan sistem, teknologi, dan penyaJian informasi keuangan daerah. Menetapkan analisis kebutuhan dana Pemerintah yang diteruspinjamkan dari dalam/luar negeri dan dana hibah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Merumuskan dan/ atau menetapkan kebijakan di bidang pengendalian defisit daerah, p1nJaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, pembiayaan lainnya, serta penataan daerah. Merumuskan kebijakan kumulatif defisit mengena1 jumlah pinjaman dan Anggaran Pendapatan Belania Daerah (APBD). dan HASIL KERJA Rumusan kebijakan di bidang dana transfer umum, dana transfer khusus, pembiayaan dan penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer, evaluasi pengelolaan dana transfer dan pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan sis tern, teknologi, dan penyaJ1an informasi keuangan daerah. Rumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana transfer umum, dana transfer khusus, pembiayaan dan penataan daerah, peningkatan kapasitas daerah, dan pelaksanaan transfer,· evaluasi pengelolaan dana transfer dan pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan sis tern, teknologi, dan penyaJ1an informasi keuangan daerah. Analisis kebutuhan dana Pemerintah yang diteruspinjamkan dari dalam/luar negeri dan dana hibah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Rumusan kebijakan di bidang pengendalian defisit daerah, pmJaman daerah, obligasi daerah, investasi dan kerja sama daerah, pembiayaan lainnya, serta penataan daerah. Rumusan kebijakan kumulatif defisit mengenai jumlah pinjaman dan Anggaran Pendapatan Belania Daerah (APBD). dan www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 4.7. URAIAN TUGAS Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dana transfer dan pengelolaan keuangan daerah. HASIL KERJA Laporan hasil pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dana transfer dan pengelolaan keuangan daerah. 4.8. Menetapkan bahan Rekomendasi implementasi rekomendasi kepada Menteri pengelolaan dana transfer Keuangan berkaitan dengan dan pengelolaan keuangan implementasi pengelolaan daerah, serta penguatan dana transfer dan kapasitas pengelola pengelolaan keuangan keuangan daerah kepada daerah, serta penguatan Menteri Keuangan. kapasitas pengelola keuangan daerah dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah.
4.9. Mengoordinasikan Laporan keuangan transfer pelaksanaan akuntansi dan ke daerah dan dana desa. menetapkan lapo ran keuangan transfer ke daerah dan dana desa. 4.10. Merumuskan dan/atau Rumusan kebijakan, menetapkan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan basis data, pemeliharaan basis data, sistem aplikasi, perangkat sistem aplikasi, perangkat lunak, pemeliharaan lunak, pemeliharaan jaringan, dan publikasi data jaringan, dan publikasi data elektronis keuangan daerah. elektronik keuangan daerah. 4.11. Merumuskan bahan Bahan kebijakan dan kebijakan dan rekomendasi rekomendasi Menteri Menteri Keuangan selaku Keuangan selaku Wakil Ketua Wakil Ketua Dewan Dewan Pertimbangan Pertimbangan Otonomi Otonomi Daerah (DPOD) Daerah (DPOD) mengena1 mengenai hubungan hubungan keuangan antara keuangan antara pemerintah pemerintah pusat dan pusat dan pemerintahan pemerintahan daerah. daerah. 4.12. Menetapkan rumusan Laporan/naskah dinas pengelolaan organ1sas1 dan terkait pengelolaan tatalaksana, kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, keuangan, dan urusan kepegawaian, keuangan, dan umum di lingkungan urusan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Perimbangan Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA 4.13. Merumuskan dan/ atau Rumusan kebijakan menetapkan kebijakan penilaian kinerja keuangan penilaian kinerja keuangan daerah, pengembangan daerah, pengembangan sistem dan pelayanan sistem dan pelayanan informasi keuangan daerah, informasi keuangan daerah, penyusunan profil penyusunan profil kemampuan keuangan kemampuan keuangan daerah, dan peta kapasitas daerah, dan peta kapasitas daerah. daerah. 4 .14. Mengarahkan penyusunan Bahan pembahasan bahan pembahasan penetapan alokasi transfer ke penetapan alokasi transfer ke daerah dan dana desa dalam daerah dan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) antara Belanja Negara (APBN) antara Pemerintah dengan Dewan Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perwakilan Rakvat (DPR). 4.15. Mengarahkan perumusan Rancangan nota keuangan di rancangan nota keuangan di bidang hubungan keuangan bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. pemerintahan daerah. 4.16. Mengarahkan perumusan Jawaban Pemerintah atas jawaban Pemerintah atas pertanyaan Dewan pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kegiatan bidang di mengenai kegiatan di bidang bidang hubungan keuangan hubungan keuangan antara antara pemerintah pusat dan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. pemerintahan daerah. 4.17. Melaksanakan tugas lainnya Laporan/naskah dinas sesua1 arahan p1mp1nan tindak lanjut penugasan dan dalam lingkup tugas dan arahan pimpinan. fungsi.
5.BAHAN KERJA: 5.1. Pengarahan dan disposisi dari Menteri Keuangan. 5.2. Disposisi Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan. 5.3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). 5.4. Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). 5.5. Renstra, Renja, Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL), hasil Analisis Behan Kerja (ABK), Kontrak Kinerja (KK), dokumen manajemen risiko, dan Laporan Kinerja (LAKIN) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 5.6. Hasil analisis/uji kelayakan, hasil pengkajian dampak kebijakan, dan hasil evaluasi atas kebijakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id 5.7. Laporan hasil kegiatan/tugas dari para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 5.8. Laporan hasil pelaksanaan tugas tahun sebelumnya dan laporan kegiatan tahun berjalan. 5.9. Data/informasi yang valid dan terpercaya dari instansi-instansi terkait. 5.10. Notula/risalah rapat. 5.11. Naskah dinas baik dari unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan atau instansi lainnya termasuk dari daerah yang terkait dengan belanja ke daerah. 5.12. Pertanyaan dan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 5.13. Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 5.14. Konsep naskah dinas dari bawahan. 5.15. Basil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) belanja daerah panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah.
6.PERALATAN KERJA: 6.1. Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 6.2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152). 6.3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189). 6.4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247). 6.5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279). 6.6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286). 6.7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355). 6.8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400). 6.9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lem.ha.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). www.jdih.kemenkeu.go.id 6.10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33). 6.11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959). 6.12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049). 6.13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234). 6.14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). 6.15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisai Nomor 5679). 6.16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287). 6.17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republtk Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268). 6.18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576). 6.19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578). www.jdih.kemenkeu.go.id 6.20. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4885). 6.21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161). 6.22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor. 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165). 6.23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272). 6.24. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950). 6.25. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202). 6.26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219). 6.27. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358). 6.28. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864). 6.29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533). 6.30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Pinjaman Daerah. www.jdih.kemenkeu.go.id 6.31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah. 6.32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07 /2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 666) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07 /2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07 /2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1437). 6.33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223). 6.34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1000). 6.35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07 /2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884). 6.36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07 /2018 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1209). 6.37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745). 6.38. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1599). 6.39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091). 6.40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092). www.jdih.kemenkeu.go.id 6.41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094). 6.42. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611). 6.43. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158). 6.44. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159). 6.45. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160). 6.46. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296). 6.47. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297). 6.48. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5356/SJ, Menteri Keuangan Nomor 957 /KMK.07 /2015, dan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. 6.49. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467 /KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
7.WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB: NO. WEWENANG TANGGUNG JAWAB 7.1. Mengajukan rekomendasi Kebenaran atas rekomendasi kepada Menteri Keuangan kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan. dan Wakil Menteri Keuangan. 7.2. Menetapkan Kebenaran penetapan Peraturan / Keputusan / Surat Peraturan/Keputusan/Surat Tugas / Surat Perintah/ Tugas / Surat Perintah/ Laporan/ naskah dinas Laporan/ naskah dinas lainnya yang menjadi bidang lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. tugas dan kewenangan. 7.3. Meminta data yang Kesesuaian dan keakuratan diperlukan dalam rangka atas data yang diperlukan mendukung pelaksanaan dalam rangka mendukung tugas fungsi. pelaksanaan tugas fungsi. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. WEWENANG TANGGUNG JAWAB 7.4. Mengambil keputusan terkait Ketepatan pengambilan pengelolaan anggaran, keputusan terkait sumber daya manusia, dan pengelolaan anggaran, barang milik negara yang sumber daya manusia, dan menjadi lingkup tugas, barang milik negara yang fungsi, dan tanggung menjadi lingkup tugas, jawabnya. fungsi, dan tanggung jawabnya.
8.DIMENSI JABATAN:
8.1. Anggaran yang dikelola sesuai Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 8.2. Mengelola belanja untuk daerah sekitar 40% (empat puluh persen) dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 8.3. Jumlah pegawai yang dikelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas: 8.3.1. Eselon II: 5 peg~wai. 8.3.2. Eselon III: 25 pegawai. 8.3.3. Eselon IV: 98 pegawai. 8.3.4. Pelaksana: 375 pegawai. 8.3.5. Jabatan Fungsional: 74 pegawai. 8.4. Jumlah wilayah yang dilayani meliputi: 8.4.1. Provinsi: 34. 8.4.2. Kabupaten/Kota: 508. 8.4.3. Desa: 74.953. 8.4.4. Kelurahan: 8.212. 8.5. Pengembangan potensi pajak daerah dan retribusi daerah dan koordinasi evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Daerah pada 34 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. 8.6. Pengawasan dan pengendalian terhadap 5 jenis pajak provinsi, 11 jenis pajak kabupaten/kota, 16 retribusi provinsi dan 34 retribusi kabupaten/kota. 8.7. Pengendalian defisit, penilaian atas rencana investasi, penilaian atas kerjasama daerah, dan pemantauan pembiayaan daerah dan kawasan di 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. 8.8. Peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah di 34 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota serta 7 Perguruan Tinggi. 8.9. Penyaluran dana transfer kepada 542 pemerintah daerah (34 Provinsi, 508 Kabupaten dan Kota). 8.10. Koordinasi evaluasi keuangan daerah terhadap 34 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota untuk penilaian kinerja keuangan daerah serta evaluasi dan harmonisasi kebijakan pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan oleh 23 Kementerian/Lembaga (K/L) di 34 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota.
8.11. Evaluasi, pengelolaan data, penyelenggaraan sistem informasi terhadap 34 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. www.jdih.kemenkeu.go.id
9.HUBUNGAN KERJA: 9 .1. Menteri Keuangan/Wakil Menteri Keuangan dalam hal menerima tugas, petunjuk, pengarahan, dan mengajukan usul, saran, pendapat, dan telaahan pemecahan masalah mengenai pelaksanaan tugas. 9.2. Para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas. 9.3. Para pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas. 9.4. Organisasi/lembaga keuangan internasional, regional, dan bilateral dalam hal memperoleh data dan informasi di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah. 9.5. Kementerian Dalam · Negeri dalam hal koordinasi mengenai informasi yang berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah khususnya bidang desentralisasi fiskal. 9.6. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas. 9.7. Kementerian/Lembaga/instansi terkait lainnya dalam hal koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan keuangan pusat dan daerah. 9.8. Pemerintah Daerah, seluruh propinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia dalam hal informasi dan umpan balik mengenai alokasi dan pemanfaatan dana perimbangan.
9.9. Dewan Perwakilan Daerah dalam hal penetapan formula dan perhitungan alokasi di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. 9.10. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas. 9.11. Universitas/institusi pendidikan dan/atau media massa dalam hal pelaksanaan edukasi di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
10.MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN: 10.1. Masih kuatnya intervensi politik terhadap kebijakan penentuan besaran alokasi dan formulasi dana transfer umum dan dana transfer khusus yang berdampak pada masih tingginya ketimpangan kemampuan keuangan antara pusat dan daerah serta antardaerah, sehingga perlu komitmen dan roadmap untuk memperkuat peran Pemerintah dalam pengalokasian dana transfer umum dan dana transfer khusus. 10.2. Otonomi daerah memberikan kewenangan untuk membangun sistem informasi keuangan sendiri yang berbeda-beda yang berdampak pada kesulitan pengintegrasiannya, sehingga perlu standarisasi dan koordinasi terkait integrasi laporan keuangan pemerintah daerah. 1O.3. Kecenderungan daerah yang tinggi dalam mengenakan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan dan rendahnya kemampuan daerah mengoptimalkan pungutan yang berdampak pada timbulnya biaya ekonomi tinggi dan ketergantungan daerah yang besar pada dana transfer, sehingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi perlu disertai dengan pengenaan sanksi dan pemberian reward. b- www.jdih.kemenkeu.go.id 10.4. Dalam upaya penyusunan regulasi atau perumusan kebijakan penguatan local taxing power selalu mendapat tantangan dari berbagai pihak yang berdampak pada sulitnya mernperbesar basis pajak daerah, sehingga perlu dilakukan peningkatan koordinasi, sosialisasi, diskusi, komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
11.KONDISI LINGKUNGAN KERJA:
11.1. Lokasi Kerja: Di dalam ruangan. 11.2. Suhu: - 11.3. Udara: - 11.4. Luas Ruangan: - 11.5. Letak: - 11.6. Penerangan: - 11.7. Suara: - 11.8. Keadaan Tempat Kerja: -
11.9. Getaran: -
12.RISIKO JABATAN: Risiko fiskal terjadi salah satunya karena pengalokasian Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus yang tidak tepat sasaran yang berdampak pada inefisiensi belanja negara.
13.SYARAT JABATAN: 13.1. Keterampilan Kerja: Tidak ada. 13.2. Bakat Kerja: 13.2.1. Intelegensia (G). 13.2.2. Bakat Verbal (V). 13.3. Temperamen Kerja: 13.3.1. Directing Control Planning (DCP). 13.3.2. Measurable and Verifiable Creteria (MVC). 13.4. Minat Kerja: 13.4.1. Realistik. 13.4.2. Sosial. 13.5. Upaya Fisik: 13.5.1. Duduk. 13.5.2. Berbicara.
13.6. Kondisi Fisik: - 13.7. Fungsi Pekerjaan: 13.7.1. Berunding (01). 13.7.2. Mempengaruhi (05).
14.KUALIFIKASI JABATAN: 14.1. Pangkat/Golongan Ruang: Pembina Utama Madya/IV/d. 14.2. Pendidikan Formal: Sarjana/Diploma IV. 14.3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklat Kepemimpinan Tk. I. 14.4. Kualifikasi lainnya: 14.4.1. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun. www.jdih.kemenkeu.go.id 14.4.2. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun.
15.PRESTASIKERJA: Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah yang akuntabel.
16.KELAS JABATAN: -
17.KEDUDUKAN JABATAN: ...:, iii w ~~ ..., t3 P::c, ~:;j [:;l i5 INSPEKTUR JENDERAL ...:, iii w Q ~~ ~~ ::,p.. g [:;l i5 ...:, ~~ 0::, ~ C) '"'Z ~ c5 !;;< gJ 18 i5 MENTER! KEUANGAN Ii ~ iii gj t3 ~ :a zw ...,< wz p,:0 '"'Z ::,Z ~~[;;"' g~w gJ i,:W ~~i5 p.. Q ..:::a rn <::> z::, z rn c5 ~ <::> ~~ii:: ii:: ::>w ::,ii:: g f,j g~ wz w rn e: iii o::z i5 iiiof-< f-< ~z ~~ ..:zo:: P-<;;jw ~~f,j o:::S~::>w [;;P..f-< gJ :;j i:lo SEKRETARIS JENDERAL ~z:;j z~ z z gj:s':l < z :a< rn ~&:: Q~- ~o~ IIlZ iii-~ '"'...:. ~~ :s § &lP::W~ ::, C, - < zP-< gzi:o P..'"' p.. wz w~::;; ~&i w p.. < e: ~ ~ Q ~Q SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL 1il < :l::. - >= w ~ w~~ ii:: rn o ::,:;j"' g O iS w ii:: i5 a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN SEKRETARIAT JENDERAL, ttd. DINI KUSUMAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id
2.Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG URAIAN JABATAN BAGI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MENTER! KEUANGAN Uraian Jabatan bagi Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
1.NAMA JABATAN: Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
2.IKHTlSAR JABATAN: Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
3.TUJUAN JABATAN: Terwujudnya organisasi Kementerian Keuangan modern dan sehat yang berkirierja tinggi melalui pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang andal, efektif dan efisien.
4.URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA: NO. 4.1. 4.2. URAIAN TUGAS HASIL KERJA Mengarahkan perumusan Pedoman dan kebijakan dan penyempurnaan terkait strategi organ1sas1, pedoman dan kebijakan proses bisnis, sistem terkait strategi organisasi, pemerintahan, penataan proses bisnis, sistem organisasi, analisis beban pemerintahan, penataan kerja, tata laksana, analisis organ1sas1, analisis beban dan evaluasi jabatan, jabatan kerja, tata laksana, analisis fungsional, pelayanan publik, dan evaluasi jabatan, jabatan dan budaya organisasi di fungsional, pelayanan publik, lingkungan Kementerian dan budaya organ1sas1 di Keuangan. lingkungan Kementerian Keuangan. Mengarahkan pelaksanaan Laporan monitoring dan monitoring dan evaluasi evaluasi terkait strategi terkait strategi organisasi, organ1sas1, proses bisnis, proses bisnis, sistem sistem pemerintahan, pemerintahan, penataan penataan organisasi, analisis organ1sas1, analisis beban beban kerja, tata laksana, kerja, tata laksana, analisis analisis dan evaluasijabatan, dan evaluasi jabatan, jabatan jabatan fungsional, fungsional, pelayanan publik, pelayanan publik, dan dan budaya organ1sas1 di budaya organ1sas1 di lingkungan Kementerian lingkungan Kementerian Keuangan. Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 4.3. 4.4. 4.5. 4.6. 4.7. 4.8. 4.9. 4.10. URAIAN TUGAS Mengarahkan perumusan kajian/ telaahan/ teliti pendapat terkait strategi organ1sas1, proses bisnis, sistem pemerintahan, penataan organisasi, analisis beban kerja, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, pelayanan publik, dan budaya organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan. Mengarahkan perumusan strategi/ peta jalan (roadmap) organ1sas1 Kementerian Keuangan. Mengarahkan pelaksanaan penilaian kesehatan organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan. Mengarahkan perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil penilaian kesehatan orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan. Mengarahkan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian kesehatan orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan. · Mengarahkan penyusunan dan penyempurnaan Proses Bisnis level strategis (termasuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)) dan Standar Operating Procedure (SOP) di lingkungan Kementerian Keuangan. Mengarahkan pelaksanaan evaluasi kelembagaan di lingkungan Kernen terian Keuangan. Mengarahkan pelaksanaan audit organ1sas1 di lingkungan Kernen terian Keuangan. HASIL KERJA Kajian/telaahan/teliti pendapat terkait strategi organ1sas1, proses bisnis, sistem pemerintahan, penataan organisasi, analisis beban kerja, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, pelayanan publik, dan budaya organisasi di lingkungan Kernen terian Keuangan. Rancangan strategi/ peta jalan (roadmap) organ1sas1 Kementerian Keuangan. hasil penilaianLaporan kesehatan organ1sas1 Kementerian Keuangan. Rekomendasi tindak lanjut hasil penilaian kesehatan organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan. Lapo ran monitoring pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian kesehatan organ1sas1 Kementerian Keuangan. Peta proses bisnis level strategis (termasuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)) dan Standar Operating Procedure (SOP) di lingkungan Kementerian Keuangan. Lapo ran pelaksanaan evaluasi kelembagaan di lingkungan Kernen terian Keuangan. Laporan pelaksanaan audit organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 4.11. 4.12. 4.13. 4.14. 4.15. 4.16. 4.17. 4.18. 4.19. URAIAN TUGAS HASIL KERJA Mengarahkan penataan Rancangan usulan penataan organ1sas1 di lingkungan organ1sas1 berdasarkan Kementerian Keuangan. telaahan hasil evaluasi Mengarahkan pelaksanaan Analisis Beban Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Mengarahkan perumusan dan piloting Standar Norma Waktu (SNW) di lingkungan Kementerian Keuangan. organisasi dan/ atau usulan unit Eselon I serta konsep Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Keria. Laporan Analisis Beban Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Rekomendasi atas Standar Norma Waktu (SNW) sebagai dasar penghitungan beban kerja dan laporan hasil piloting Standar Norma Waktu (SNW) di lingkungan Kementerian Keuangan. Mengarahkan pembentukan Usulan pembentukan dan dan penyempurnaan jabatan penyempurnaan jabatan fungsional di bidang fungsional di Bidang keuangan negara. Keuangan Negara. Mengarahkan penggunaan Rancangang Keputusan jabatan fungsional yang Menteri Keuangan (RKMK) dibina oleh mengenai penetapan Unit Kementerian/Lembaga lain di Pembina Internal jabatan lingkungan Kementerian fungsional yang dibina oleh Keuangan. Kementerian/Lembaga lain di Mengarahkan penyusunan jumlah kebutuhan (formasi) jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Mengarahkan penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Mengarahkan penyusunan dokumen Standar Kompetensi Teknis Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Mengarahkan penyusunan Standar Kompetensi J abatan di lingkungan Kementerian Keuangan. lingkungan Kementerian Keuangan. Rekomendasi jumlah kebutuhan (formasi) jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Kamus Kompetensi Teknis J abatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Dokumen mengenai Standar Kompetensi Teknis Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Konsep Standar Kompetensi J abatan di lingkungan Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 4.20. 4.21. 4.22. 4.23. 4.24. 4.25. 4.26. 4.27. 4.28. URAIAN TUGAS HASIL KERJA Mengarahkan penyusunan Peta jabatan di lingkungan peta jabatan di lingkungan Kernenterian Keuangan. Kernenterian Keuangan. Mengarahkan penyusunan Rurnpun jabatan di rurnpun jabatan di lingkungan Kernen terian lingkungan Kernenterian Keuangan. Keuangan. Mengarahkan pernutakhiran data organisasi dan jabatan di lingkungan Kernen terian Keuangan. Mengarahkan pelaksanaan analisis j abatan di lingkungan Kernen terian Keuangan. Mengarahkan pelaksanaan evaluasi jabatan di lingkungan Kernen terian Keuangan. Mengarahkan pelaksanaan evaluasi jabatan sebagai bahan usulan penentuan kelas jabatan berdasarkan rnetode FES dan tunjangan jabatan fungsional di lingkungan Kernen terian Keuangan. Mengarahkan rancangan Tunjangan Fungsional di Keuangan Negara. perumusan Peraturan rnengenai Jabatan bidang Mengarahkan pengernbangan dan irnplernentasi rnengenai sistern otornasi perkantoran di lingkungan Kernenterian Keuangan. Mengarahkan pelaksanaan kegiatan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di lingkungan Kernenterian Keuangan. Data organisasi dan jabatan di lingkungan Kernen terian Keuangan yang rnutakhir (update). Rancangan Keputusan Menteri Keuangan rnengenai Informasi Jabatan dan U raian J abatan di lingkungan Kernenterian Keuangan. Rancangan Keputusan Menteri Keuangan rnengenai peringkat j abatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Usulan penentuan kelas jabatan berdasarkan rnetode FES dan tunjangan jabatan fungsional di lingkungan Kernenterian Keuangan. Rancangan Tunjangan Fungsional di Keuangan Negara. Peraturan mengenai Jabatan bidang Kebijakan dan laporan irnplernentasi sistern otornasi perkan to ran di lingkungan Kementerian Keuangan. Laporan pelaksanaan kegiatan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di lingkungan Kernen terian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 4.29. 4.30. 4.31. 4.32. 4.33. 4.34. 4.35. 4.36. URAIAN TUGAS Mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan seleksi Instansi Vertikal Terbaik di lingkungan Kementerian Keuangan. Mengarahkan pelaksanaan penilaian dalam rangka Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kementerian Keuangan. Mengarahkan pelaksanaan dan pembinaan dalam rangka kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mengarahkan pelaksaI].aan dan pembinaan dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan Kementerian Keuangan. Mengarahkan pelaksanaan Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKPL) di lingkungan Kernen terian Keuangan. Mengarahkan penyusunan Renja, Renstra, Laporan Kinerj a, dan Lapo ran Tahunan Sekretariat Jenderal. Mengarahkan penyusunan Renstra, Renja, dan Laporan Kinerja Biro Organta. Mengarahkan penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. HASIL KERJA Rancangan Peraturan Menteri Keuangan/ Rancangan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Penilaian dan penetapan Instansi Vertikal Terbaik di lingkungan Kementerian Keuangan. Rancangan Keputusan Menteri Keuangan pedoman penilaian KIKK, konsep Keputusan Tim Penilaian Inovasi dan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemenang inovasi. Surat U sulan mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lapo ran Asistensi dan Laporan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan Kernen terian Keuangan. Laporan Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKPL) di lingkungan Kernen terian Keuangan. Konsep Renja, Renstra, Laporan Kinerja, dan Laporan Tahunan Sekretariat Jenderal. Renja, Renstra, dan Laporan Kinerja Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. Lapo ran penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA 4.37. Mengarahkan pengelolaan Dokumen pengelolaan kinerja, risiko, pengendalian kinerja, risiko, pengendalian internal, dan manajemen internal, dan manajemen pengetahuan di lingkungan pengetahuan di lingkungan Biro Organta. Biro Organta. 4.38. Melaksanakan tugas lainnya Laporan/ naskah dinas sesuru arahan p1mp1nan tindak lanjut penugasan dan dalam lingkup tugas dan arahan pimpinan. fungsi.
5.BAHAN KERJA: 5.1. Rencana Strategis Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. 5.2. Arahan dan disposisi dari Sekretaris Jenderal. 5.3. Konsep surat/Nota Dinas dari bawahan. 5.4. Surat masuk/ surat keluar / dokumen/ surat keputusan/ surat edaran/barang yang dikirim dan diterima di lingkungan Sekretariat J enderal. 5.5. Data Responden dan hasil Penilaian Kesehatan Organisasi di lingkungan Kemenkeu. 5.6. Usulan peta proses bisnis, Standar Operasional Prosedur (SOP) Reguler unit Eselon I, dan usulan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Unggulan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bertautan. 5.7. Data, tugas, dan fungsi unit organisasi Kementerian Keuangan. 5.8. Daily Activity Monitoring System (DAMS) Sekretariat Jenderal/Kementerian Keuangan. 5.9. Usulan pembentukan/penyempurnaan organisasi di lingkungan Kemenkeu. 5.10. Hasil pengukuran beban kerja unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan tahun sebelumnya. 5.11. Usulan pembentukan dan penyempurnaan jabatan fungsional dari unit-unit organisasi di lingkungan Kemenkeu. 5.12. Usulan penggunaan jabatan fungsional Kementerian/Lembaga lain di lingkungan Kemenkeu. 5.13. Data dan informasi terkait Jabatan Fungsional. 5.14. Usulan Standar Kompetensi Teknis Jabatan (SKTJ), peta jabatan, dan rumpun jabatan dari unit-unit Eselon I di lingkungan Kemenkeu. 5.15. Usulan informasi jabatan dan uraian jabatan dari unit-unit Esellon I di Lingkungan Kemenkeu. 5.16. Usulan evaluasijabatan di lingkungan Kemenkeu. 5.17. Usulan Standar Pelayanan Publik, proposal inovasi, usulan instansi vertikal, dan usulan unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dari Unit Eselon I. 5.18. Laporan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan pengguna layanan dari unit Eselon I periode sebelumnya. 5.19. Grand Design/ Road map sistem otomasi perkantoran. 5.20. Usulan penomoran dan pemberian kode naskah dinas, cap dinas, dan Plt. /Plh. Unit Eselon I. 5.21. Usulan mekanisme pola kerja unit di lingkungan Kementerian Keuangan. 5.22. Ka·ian an terkait den an tu as dan fun si. www.jdih.kemenkeu.go.id 5.23. Hasil monitoring dan evaluasi yang terkait dengan tugas dan fungsi. 5.24. Dokumen dan laporan hasil pelaksanaan tugas pada setiap bagian. 5.25. Usulan penyempurnaan eselonering jabatan struktural. 5.26. Laporan Pelaksanaan Rekomendasi. 5.27. Naskah Akademik. 5.28. Rencana kerja Bagian. 5.29. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Biro Organisasi clan Ketatalaksanaan. 5.30. Program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 5.31. Notulen Rapat. 5.32. Perencanaan strategik Sekretariat Jenderal dan Kemenkeu sebelumnya. 5.33. Laporan berkala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
6.PERALATAN KERJA: 6.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286). 6.2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916). 6.3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494). 6.4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25). 6.5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240). 6.6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203). 6.7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10). 6.8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98). www.jdih.kemenkeu.go.id 6.9. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. 6.10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Togas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 727). 6.11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1019). 6.12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1034) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1043). 6.13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Be ban Kerja (Work Load Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Work Load Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1753). 6.14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2018 tentang Pedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1826). 6.15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1388). 6.16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1394). 6.17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 tentang Mekanisme Penetapan J abatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1734). 6.18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745). www.jdih.kemenkeu.go.id 6.19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 18/MPAN/ 11/2008 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 6.20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Pedoman Evaluasi Jabatan. 6.21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615). 6.22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 616). 6.23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715). 6.24. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813). 6.25. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842). 6.26. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907). 6.27. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 298). 6.28. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347 /KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010. 6.29. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 622/KMK.01/2014 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan. 6.30. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/KMK.01/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.01/2013 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id 6.31. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1254/KMK.01/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan. 6.32. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Keuangan. 6.33. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/2018 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Organisasi Kementerian Keuangan. 6.34. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 877 /KMK.01/2018 tentang Unit Kerja Kementerian Keuangan di Tempat yang Sulit Perhubungannya. 6.35. Peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Perbendaharan Negara, Perpajakan, Otonomi Daerah, Bea dan Cukai, Kekayaan Negara, dan lain-lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. 6.36. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepegawaian.
7.WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB: NO. WEWENANG TANGGUNG JAWAB 7.1. Mengajukan rekomendasi Kebenaran atas rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal kepada Sekretaris Jenderal mengenai pelaksanaan tugas. mengenai pelaksanaan tugas. 7.2. Menetapkan Kebenaran atas Peraturan/Keputusan/Surat Peraturan/Keputusan/ Surat Tugas / Surat Tugas / Surat Perintah / Lapo ran/ naskah Perintah/Laporan/naskah dinas lainnya yang menjadi dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan bidang tugas dan kewenangan. kewenangan. 7.3. Meminta data yang Kesesuaian dan keakuratan diperlukan dalam rangka atas data yang diperlukan mendukung pelaksanaan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi. pelaksanaan tugas fungsi. 7.4. Mengambil keputusan terkait Ketepatan pengambilan pengelolaan anggaran, keputusan terkait sumber daya manusia, dan pengelolaan anggaran, barang milik negara yang sumber daya manusia, dan menjadi lingkup tugas, barang milik negara yang fungsi, dan tanggung menjadi lingkup tugas, jawabnya. fungsi, dan tanggung iawabnya.
8.DIMENSI JABATAN: 8.1. Besaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang dikelola dan menjadi tanggung jawab Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. www.jdih.kemenkeu.go.id 8.2. Lingkup pelaksanaan tugas Kepala Biro Organta adalah pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
9.HUBUNGAN KERJA: 9.1. Sekretaris Jenderal dalam hal menerima tugas, pengarahan dan mengajukan usul, saran, pendapat dalam pelaksanaan tugas. 9.2. Para pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas. 9.3. Para Pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas. 9 .4. Para kepala Bagian di lingkungan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan dalam hal pemberian arahan dan koordinasi pelaksanaan tugas. 9.5. Pejabat di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas. 9.6. Pejabat di lingkungan Kementerian Sekretariat Kabinet hal koordinasi pelaksanaan tugas. 9.7. Pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hal koordinasi pelaksanaan tugas. 9.8. Pejabat di lingkungan Lembaga Administrasi Negara hal koordinasi pelaksanaan tugas.
9.9. Pihak terkait lainnya dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas.
10.MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN: 10.1. Proses penetapan organisasi sangat tergantung pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Sekretariat Kabinet mengakibatkan penyelesaian organisasi sering tidak tepat waktu sebagaimana siklus keuangan negara sehingga perlu dilakukan pendekatan secara intensif dengan unit-unit terkait tersebut. 10.2. Belum meratanya pemahaman unit organisasi akan pentingnya jabatan fungsional sebagai wadah pengembangan karier pegawai, sehingga diperlukan upaya sosialisasi dan koordinasi yang lebih intensif kepada seluruh Unit Eselon I terkait pentingnya jabatan fungsional untuk mendukung peningkatan profesionalisme dan pengembangan karier pegawai serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit organisasi. 10.3. Heterogenitas dan kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan mengakibatkan sulitnya menerapkan norma, standar, peraturan, dan kebijakan yang seragam (one size fits all) atas kebijakan di bidang organisasi proses bisnis pada setiap unit Eselon I, sehingga diperlukan koordinasi yang erat dengan masing-masing unit dan kajian yang mendalam terhadap karakteristik masing-masing unit saat menyusun norma, standar, peraturan, dan kebijakan di bidang organisasi dan proses bisnis. perubahan lingkungan organisasi yang bersifat dinamis sehingga diperlukan perubahan strategi organisasi dan proses bisnis secara responsif dalam rangka mencapai visi dan misi Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id
11.KONDISI LINGKUNGAN KERJA: 11.1. Lokasi Kerja: Di dalam ruangan. 11.2. Suhu: - 11.3. Udara: - 11.4. Luas Ruangan: - 11.5. Letak: - 11.6. Penerangan: - 11.7. Suara: - 11.8. Keadaan Tempat Kerja: -
11.9. Getaran: -
12.RISIKO JABATAN: Tidak ada.
13.SYARAT JABATAN:
13.1. Keterampilan Kerja: Menguasai bidang organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional. 13.2. Bakat Kerja: 13.2.1. Intelegensia (G). 13.2.2. Bakat Verbal (V). 13.3. Temperamen Kerja:
13.3 .1. Directing Control Planning (DCP). 13.3.2. Variety and Changing Conditions (VARCH). 13.4. Minat Kerja:
13.4. 1. Realistik. 13.4.2. Sosial. 13.5. Upaya Fisik: 13.5.1. Duduk. 13.5.2. Berbicara. 13.6. Kondisi Fisik: - 13.7. Fungsi Pekerjaan: 13.6.1. Berunding (01). 13.6.2. Mempengaruhi (05).
14.KUALIFIKASI JABATAN: 14.1. Pangkat/Golongan Ruang: Pembina Utama Muda/IV/c. 14.2. Pendidikan Formal: Sarjana/Diploma IV. 14.3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklat Kepemimpinan Tk. II. 14 .4. Kualifikasi lainnya: 14.4.1. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun. 14.4.2. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. 15.PRESTASIKERJA: Pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang akuntabel. www.jdih.kemenkeu.go.id
16.KELAS JABATAN: -
17.KEDUDUKAN JABATAN: a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN SEKRETARIAT JENDERAL, ttd. DINI KUSUMAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id
3.Jabatan Administrator LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA N0M0R TENTANG URAJAN JABATAN BAGI JABATAN STRUKTURAL DI LING KUN GAN DIREKT0RAT JENDERAL PENGEL0LAAN PEMBIAYAAN DAN RISIK0 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDON.ES!A Uraian Jabatan bagi Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah
1.NAMA JABATAN: Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah.
2.IKHTISAR JABATAN: Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta melaksanakan penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah.
3.TUJUAN JABATAN: Terwujudnya rencana pengadaan pmJaman dan pengelolaan hibah serta rencana penarikan pinjaman dan hibah yang efektif dan efisien dalam rangka pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dengan risiko yang terkendali melalui pengelolaan data yang prudent dan akuntabel sehingga mampu menghasilkan tata kelola yang baik (good governance) sesuai dengan strategi pengelolaan utang yang telah ditetapkan.
4.URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA: NO. 4.1. 4.2. URAIAN TUGAS Mengoordinasikan pelaksanaan analisis di bidang pinjaman dan hibah dalam rangka inovasi, perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan piniaman dan hibah. HASIL KERJA Hasil analisis di bidang pmJaman dan hibah dalam rangka inovasi, perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan pmJaman dan hibah. Mengoordinasikan dan Dokumen perencanaan melakukan pembinaan pinjaman dan hibah meliputi hubungan kerja dengan dokumen perencanaan kementerian/lembaga dan pmJaman dan hibah pihak terkait lainnya dalam pemerintah, dan dokumen rangka pers1apan dokumen perencanaan pmJaman dan perencanaan pinjaman dan hibah mitra pembangunan. hibah meliputi dokumen perencanaan piniaman dan www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 4.3. 4.4. 4.5. 4.6. 4.7. URAIAN TUGAS hi bah pemerintah, dan dokumen perencanaan pmJaman dan hibah mitra pembangunan. Mengoordinasikan penyusunan bahan masukan terkait pmJaman dalam rangka menyusun strategi pembiayaan pemerintah. Mengoordinasikan bimbingan teknis dalam rangka penganggaran pembiayaan dan belanja negara yang bersumber dari pinjaman dan hibah serta pelaksanaan analisis inventarisasi permasalahan kegiatan- kegiatan yang dibiayai dari pmJaman dan hibah pada Kementerian/Lembaga atau pengelolaan pmJaman dan hibah dan rencana tindak lanjut penanganan permasalahan. Mengoordinasikan pelaksanaan analisis identifikasi calon pemberi pmJaman bilateral, multilateral, Kreditor Swasta Asing dan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, dan pemberi pmJaman dalam negen potensial. HASIL KERJA Bahan masukan penyusunan strategi pembiayaan pemerintah. Rumusan inventarisasi permasalahan pengelolaan pmJ aman dan hi bah dan konsep Laporan pelaksanaan proyek pinjaman/hibah yang memerlukan tindak lanjut/ perhatian khusus dan Laporan bimbingan teknis penganggaran pinj aman dan hibah. Rumusan identifikasi calon pemberi pmJaman bilateral, multilateral, Kreditor Swasta Asing dan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, dan pemberi pmJaman dalam negen potensial. Mengoordinasikan Konsep dokumen seleksi penyelenggaraan seleksi calon pmJaman tunai calon pmJaman tunai komersial, termasuk konsep komersial, termasuk hasil analisis biaya pinjaman. melakukan analisis biaya pinjaman untuk memperoleh benchmark biaya pmJaman yang menguntungkan bagi keuangan negara. Mengoordinasikan penyusunan bahan rumusan peraturan perundang- undangan, ke bij akan teknis, standardisasi materi perJanJian dan serta ketentuan pelaksanaan yang mendukung pengelolaan pinjaman dan hibah. Konsep Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan teknis, Standardisasi Materi Perjanjian dan serta Ke ten tuan Pelaksanaan dalam Pengelolaan Pinjaman dan Hibah. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 4.8. 4.9. 4.10. 4.11. 4.12. 4.13. URAIAN TUGAS Mengoordinasikan penyusunan bahan rumusan masukan dalam rangka peny1apan dokumen dan rancangan peraturan mengenai perencanaan dan penganggaran pembiayaan dan belanja negara yang bersumber dari pinjaman dan hibah, serta penyusunan Nata Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mengoordinasikan pembahasan dengan kementerian/lembaga (Trilateral Meeting) pelaksana kegiatan yang dibiayai p1nJaman dan hibah dalam rangka penyusunan rencana penarikan pmJaman dan hibah dan rencana penarikan pinjaman tunai sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belania Negara (APBN). Mengoordinasikan penyusunan rumusan identifikasi ke butuhan pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara {APBN) melalui piniaman. Mengoordinasikan penyusunan bahan rumusan masukan pelaksanaan Assets Liabilities Management (ALM). · HASIL KERJA Konsep masukan rumusan pengaturan dalam Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan peraturan terkait penganggaran, rancangan nota keuangan, dan dokumen perencanaan anggaran lainnya. Proyeksi Penarikan Tahunan Pinjaman dan Hibah dan pinjaman tunai dan Proyeksi Maju penarikan p1nJaman dan hibah dan p1nJaman tunai. Konsep Rencana Penarikan Pinjaman Tunai/ Pinjaman Siaga untuk pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara {APBN). Bahan masukan pelaksanaan Assets Liabilities Management {ALM). Mengoordinasikan Konsep hasil pelaksanaan pelaksanaan evaluasi dan evaluasi dan penyusunan penyusunan hasil evaluasi hasil evaluasi kinerja kinerja pembiayaan dan pembiayaan dan belanja belanja negara yang negara yang bersumber dari bersumber dari pinjaman dan pinjaman dan hibah. hibah. Mengoordinasikan pelaksanaan pemberian hibah · kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing. Konsep perjanjian pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing dan usulan alokasi pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. URAIAN TUGAS HASILKERJA 4.14. Mengoordinasikan pemberian Layanan informasi bagi para layanan informasi bagi para stakeholders terkait stakeholders terkait pengelolaan pinjaman dan pengelolaan pmJaman dan hibah. hibah. 4.15. Mengoordinasikan Data validasi terkait pos1s1 administrasi pengelolaan realisasi penyerapan data pinjaman dan hibah. pinjaman dan hibah. 4.16. Mengoordinasikan Konsep Laporan persiapan penyusunan konsep dan pelaksanaan p1nJaman rumusan laporan persiapan dan hibah dari dan pelaksanaan pmJaman kreditor / donor dalam dan dan hibah dari luar negeri. kreditor / donor dalam dan luar negeri. 4.17. Mengoordinasikan Dokumen dan Laporan pembinaan pelaksanaan terkait pelaksanaan tugas tugas ketatausahaan, rumah ketatausahaan, rumah tangga, sumber daya tangga, sumber daya manus1a, keuangan, dan manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat. risiko Direktorat. 4.18. Melaksanakan tugas lainnya Laporan/ naskah dinas sesuai arahan p1mp1nan tindak lanjut penugasan dan dalam lingkup tugas dan arahan pimpinan. fungsi.
5.BAHAN KERJA: 5.1. Renstra Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. 5.2. Disposisi Direktur Pinjaman dan Hibah. 5.3. Blue Book. 5 .4. Green Book. 5.5. Daftar kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman dan Hibah. 5.6. BMP. 5.7. Penetapan Jenis Sumber Pembiayaan untuk Pengadaan 5.8. 5.9. 5.10. Pinjaman yang bersumber dari Kreditor Swasta Asing dan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor. Rancangan Strategi Pengelolaan Utang Negara. Rancangan Strategi Pembiayaan Tahunan melalui Utang. Dokumen Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). 5.11. Rancangan Nata Keuangan dan Undang-Undang Anggaran 5.12. 5.13. 5.14. 5.15. 5.16. Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dokumen Midterm Bugdet Framework. Kesepakatan dan keputusan rapat teknis. Konsep surat/nota dinas dari para Kepala Subdirektorat. Konsep surat/nota dinas dari para Kepala Seksi. Nata dinas · dari unit internal Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). 5.17. Surat dari instansi terkait. 5.18. Surat dari Lender/ Donor. www.jdih.kemenkeu.go.id 5 .19. Data realisasi pinjaman dan hi bah. 5.20. Daftar Pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 5.21. Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa. 5.22. Kesepakatan dan keputusan rapat teknis. 5.23. Aide Memoire. 5.24. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
6.PERALATAN KERJA: 6.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286). 6.2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355). 6.3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400). 6.4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN, APBD, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287). 6.5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4885). 6.6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219). 6.7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272). 6.8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202). 6.9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267). www.jdih.kemenkeu.go.id 6.10. Peraturan Pernerintah Nornor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pernberian Hibah kepada Pernerintah Asing/ Lernbaga Asing (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 183. Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6255). 6.11. Peraturan Presiden Nornor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 109). 6.12. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 91/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penarikan Pinjarnan Dalarn Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 201). 6.13. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 211/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Pernberi Pinjarnan Dalarn Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 821). 6.14. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pernantauan dan Evaluasi atas Pinjarnan dan Hibah kepada Pernerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 853). 6.15. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah dari Pernerintah Pusat kepada Pernerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 1183). 6.16. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 12/PMK.08/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai dalarn Pengelolaan Utang Pernerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor 26). 6.17. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 271/PMK.05/2014 tentang Sistern Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 2072). 6.18. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 45/PMK.08/2014 tentang Tata Cara Pengadaan Pernbiayaan yang Bersurnber dari Kreditor Swasta Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 276). 6.19. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 40/PMK.05/2015 tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjarnan Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 358). 6.20. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjarnan dan/ atau Hibah Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 276). 6.21. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisrne Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pernerintah pada Kernenterian Negara/Lernbaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 1340). 6.22. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Urnurn Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 1909). 6.23. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pernberian Pinjarnan Daerah Dari Pernerintah yang Dananya Bersurnber Dari Pinjarnan Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 1000). 6.24. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjarnan Luar Negeri Tunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 1679). 1fwww.jdih.kemenkeu.go.id 6.25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 990). 6.26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745). 6.27. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Dalam Negeri. 6.28. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.004/M.PPN/06/2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. 6.29. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.08/2018 tentang Tata Cara Perundingan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri. 6.30. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.01/2018 tentang pelimpahan kewenangan menteri keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan DJPPR. 6.31. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 67 /PB/2006 tentang Tata cara Pembukuan dan Pengesahan Atas Realisasi Hibah Luar Negeri Pemerintah Yang Dilaksanakan Secara Langsung. 6.32. Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Nomor 1/PR/2018 tentang Tata Cara Seleksi Calon Kreditor Swasta Asing Untuk Pengadaan Pinjaman Tunai Komersial.
7.WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB: NO. WEWENANG TANGGUNG JAWAB 7.1. 7.2. 7.3. Mengajukan rekomendasi Kebenaran atas rekomendasi kepada Direktur Pinjaman kepada Direktur Pinjaman dan Hibah. dan Hibah. Menandatangani Laporan/ naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. Mernin ta data yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsi. Ke benaran penandatanganan atas Laporan/ naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan. Kesesuaian dan keakuratan atas data yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsi. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. WEWENANG TANGGUNG JAWAB 7.4. Mengambil keputusan terkait Ketepatan pengambilan pengelolaan anggaran, keputusan terkait sumber daya manusia, dan pengelolaan anggaran, Barang Milik Negara yang sumber daya manusia, dan menjadi lingkup tugas, barang milik negara yang fungsi, dan tanggung menjadi lingkup tugas, jawabnya. fungsi, dan tanggung jawabnya.
8.DIMENSI JABATAN: 8.1. Nilai penarikan pmJaman yang akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 8.2. Jumlah pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri dari: 8.2.1. Target kebutuhan pembiayaan defisit tahunan melalui pengadaan pinjaman tunai sesuai dengan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Perubahannya atau kebijakan Pimpinan Kementerian. 8.2.2. Target kebutuhan pembiayaan defisit tahunan melalui pengadaan pinjaman kegiatan sesuai dengan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan perubahannya atau kebijakan pimpinan Kementerian. 8.2.3. Target pengadaan p1nJaman luar negeri untuk penerusan kepada Pemda/Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 8.3. Nilai penerimaan hibah dari donor yang akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 8 .4. Jumlah Kementerian/ Lembaga sebagai pelaksana kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman dan/ atau hi bah. 8.5. Jumlah Pemerintah Daerah pelaksana Kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman dan/ atau hibah.
9.HUBUNGAN KERJA: 9 .1. Direktur Pinjaman dan Hibah dalam hal menerima tugas dan pengarahan serta mengajukan usul, saran, dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas. 9.2. Para Pejabat Eselon III pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas. 9.3. Para Kepala Seksi di lingkungan Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Pinjaman dan Hibah dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas. 9.4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal pelaksanaan pembuatan aturan pelaksanaan penarikan pinjaman/hibah melalui kas negara serta penganggaran penerusan pinjaman. www.jdih.kemenkeu.go.id 9.5. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam hal alokasi dana pinjaman dan hibah dan pendamping ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk penerima pinjaman/hibah dalam rangka dekonsentrasi. 9.6. Badan Kebijakan Fiskal dalam hal pengalokasian penganggaran dana pinjaman dan hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penyusunan Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penyusunan Mid Term Budget Framework, perencanaan pembiayaan defisit APBN melalui pinjaman tunai, perencanaan pinjaman dan hibah dalam rangka penyusunan kebijakan fiskal. 9.7. Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dalam hal perencanaan, evaluasi kinerja serta profil dan monitoring risiko direktorat serta pengelolaan data pinjaman dan hibah serta pelayanan layanan informasi kepada stakeholders. 9.8. Bappenas dalam hal penyusunan program-program yang dibiayai dengan pinjaman dan hibah, koordinasi terkait proses perencanaan kegiatan pinjaman dan hibah baik di blue book maupun DRKH dan peraturan di bidang pengelolaan pinjaman dan hibah. 9.9. Kementerian Luar Negeri, dalam hal penyiapan kebijakan teknis dan peraturan di bidang pengelolaan pinjaman dan hibah. 9.10. Kementerian Koordinator Perekonomian, dalam hal kebijakan pinjaman dan hibah dan penyusunan policy matrix. 9.11. Kementerian/Lembaga sebagai pelaksana kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, sebagai pengusul rencana penarikan dana pinjaman dan hibah. 9.12. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah, sebagai pengusul rencana penarikan dana pinjaman dan hibah. 9 .13. Lender/ donor dalam hal pelaksanaan tugas perencanaan dan kebijakan (domestic partnership strategy) dan administrasi pinjaman dan hibah.
10.MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN: 10 .1. Masih rendahnya tingkat penyerapan p1nJaman sehingga diperlukan penyusunan rencana penarikan pinjaman yang lebih realistis. 10.2. Proses pengadaan pinjaman luar negeri melibatkan berbagai stakeholders dengan tingkat pemahaman yang berbeda-beda mengenai pengelolaan pinjaman luar negeri, sehingga perlu dilakukan koordinasi dan keterlibatan instansi terkait secara intensif. 10.3. Keterbatasan daftar lender untuk membiayai kegiatan dengan karakteristik tertentu, sehingga diperlukan identifikasi kembali calon lender yang mempunyai potensi dalam memberikan pinjaman denganbiaya dan risiko yang terkendali.
11.KONDISI LINGKUNGAN KERJA:
11.1. Lokasi Kerja: Di dalam ruangan. 11.2. Suhu: - 11.3. Udara: - www.jdih.kemenkeu.go.id 11.4. Luas Ruangan: - 11.5. Letak: - 11.6. Penerangan: - 11.7. Suara: - 11.8. Keadaan Tempat Kerja: - 11.9. Getaran: -
12.RISIKO JABATAN:
12.1. Risiko Finansial berupa Kesalahan perumusan alokasi penarikan pinjaman dan hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat mengakibatkan bertambahnya defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 12.2. Adanya ancaman dan gratifikasi dari pihak yang berkepentingan dalam proses perencanaan alokasi pinjaman dan hibah, dan dalam rangka penyusunan aturan pelaksanaan pinjaman dan hibah.
13.SYARAT JABATAN: 13.1. Keterampilan Kerja: 13.1.1. Menguasai teknik negosiasi. 13.1.2. Menguasai legal drafting dalam Bahasa Inggris maupun Bahasa Indonesia.
13.1. 3. Menguasai ke bij akan dan peraturan di bidang pengelolaan pinjaman dan hibah. 13.1.4. Menguasai manajemen perencanaan dan pelaksanaan proyek. 13.1.5. Menguasai monitoring dan evaluasi proyek. 13.1.6. Menguasai keuangan negara (termasuk penganggaran dan perbendaharaan). 13.1.7. Menguasai operasionalisasi Debt Management Financial Analysis System (DMFAS). 13.1.8. 13.1.9. 13.1.10. Menguasai mekanisme pengelolaan pinjaman. Menguasai manajemen strategi. Menguasai ilmu bisnis / transaksi in ternasional. 13.2. Bakat Kerja: 13.2.1. Intelegensia (G). 13.2.2. Bakat Verbal (V). 13.3. Temperamen Kerja: 13.3.1. Directing Control Planning (DCP). 13.3.2. Dealing with People (DEPL). 13.4. Minat Kerja: 13.4.1. Realistik. 13.4.2. Sosial. 13.5. Upaya Fisik: 13.5.1. Duduk. 13.5.2. Berbicara.
13.6. Kondisi Fisik: -
13.7. Fungsi Pekerj aan: 13.6.1. Menganalisis Data (D2). 13.6.2. Menyelia (03). keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id
14.KUALIFIKASI JABATAN: 14.1. Pangkat/Golongan Ruang: Pembina/IV/a. 14.2. Pendidikan Formal: Sarjana/Diploma IV. 14.3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklat Kepemimpinan Tk. III. 14.4. Kualifikasi Lainnya: Memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki. 15.PRESTASIKERJA: Penyusunan rencana pengadaan p1nJaman dan pengelolaan hibah serta rencana penarikan pinjaman dan hibah yang efektif dan efisien dalam rangka pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dengan risiko yang terkendali.
16.KELAS JABATAN: -
17.KEDUDUKAN JABATAN: KEPALA SEKSI ALISIS PINJA DANHIBAH KEPALA SEKSI ERENCANAAN DAN OKASI PINJAMAN DANHIBAH KEPALA SEKSI DATA DAN PELAPORAN KEPALA SEKSI EVALUASI PELAKSANAAN PENOADAAN PINJAMAN DAN HIBAH DIREIITUR PINJAMAN DAN HIBAH KEPALA ---------.1 SUBBAGIANTATA USAHA KEPALA SUBDIREKTORAT PINJAMAN DAN HIBAH MULTILATERAL KEPALA SUBDIREKTORAT PINJAMAN DAN HIBAH BILATERAL I KEPALA SUBDIREKTORAT PINJAMAN DAN HIBAH BILATERAL II a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN SEKRETARIAT JENDERAL, ttd. DINI KUSUMAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id
4.Jabatan Pengawas LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA N0M0R TENTANG URAIAN JABATAN BAGI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DIREKT0RAT JENDERAL ANGGARAN MENTER! KEUANGAN Uraian Jabatan bagi Kepala Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal
1.NAMA JABATAN: Kepala Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal.
2.IKHTISAR JABATAN: Melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan danjangka menengah di bidang belanja modal serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3.TUJUAN JABATAN: Terwujudnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang anggaran belanja modal, fungsi ekonomi, dan tematik, serta konsolidasi anggaran infrastruktur, yang efektif, transparan dan akuntabel.
4.URAIAN TUGAS DAN HASIL KERJA: NO. 4.1. 4.2. URAIAN TUGAS Menyusun bahan outline Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan di bidang anggaran belanja modal, fungsi ekonomi, dan tematik, serta konsolidasi anggaran infrastruktur. Menyusun bahan analisis kebijakan dan perkembangan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bidang anggaran belanja modal. HASIL KERJA Bahan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan di bidang anggaran belanja modal, fungsi ekonomi, dan tematik, serta konsolidasi anggaran infrastruktur. Konsep analisis kebijakan dan perkembangan realisasi konsolidasi anggaran infrastruktur. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 4.3. 4.4. 4.5. 4.6. 4.7. URAIAN TUGAS Menyusun bahan analisis kebijakan dan perkembangan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) anggaran belanja modal, fungsi ekonomi, dan tematik, anggaran infrastruktur. Melakukan pengelolaan model perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), model fiskal, dan model dampak di bidang anggaran belanja modal. Menyusun proyeksi anggaran belanja modal dalam bentuk tabel pendukung (supporting table) I-Account dalam rangka penyusunan resource envelope, pagu indikatif dan pagu Anggaran. Menyusun proyeksi anggaran belanja modal dalam bentuk tabel pendukung (supporting table) I-Account dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN Perubahan) beserta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN Perubahan). Menyusun konsep naras1 analisis perkembangan dan proyeksi anggaran belanj a modal, fungsi ekonomi, dan tematik, serta konsolidasi anggaran infrastruktur dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belania Negara (RAPBN). HASIL KERJA Konsep analisis ke bij akan dan perkembangan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bidang anggaran belanja modal, fungsi ekonomi, dan tematik, anggaran infrastruktur. Model perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), model fiskal, dan model dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bidang anggaran belania modal. Angka proyeksi anggaran belanja modal dalam bentuk tabel pendukung (supporting table) I-Account dalam rangka penyusunan resource envelope, pagu indikatif dan pagu Anggaran. Angka proyeksi anggaran belanja modal dalam bentuk tabel pendukung (supporting table) I-Account dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN Perubahan) beserta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Nota Keuangan dan RAPBN Perubahan). Konsep naras1 analisis perkembangan dan proyeksi anggaran belanja modal, fungsi ekonomi, dan tematik, serta konsolidasi anggaran infrastruktur dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). t www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 4.8. 4.9. 4.10. URAIAN TUGAS Menyusun perkiraan realisasi anggaran belanj a modal dan fungsi ekonomi dalam laporan Semester I, dan Prognosis Semester II dalam bentuk tabel pendukung (supporting taben I-account dalam rangka penyusunan Laporan Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. HASIL KERJA Angka perkiraan realisasi anggaran belanja modal, fungsi ekonomi, dan temaik, serta konsolidasi anggaran infrastruktur Semester I, dan Prognosis Semester II dalam bentuk tabel pendukung (supporting taben I-account dalam rangka penyusunan Laporan Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menyusun konsep naras1 Konsep narasi analisis analisis perkembangan dan perkembangan dan perkiraan perkiraan realisasi anggaran realisasi anggaran belanja belanja modal dan fungsi modal, fungsi ekonomi, dan ekonomi dalam Semester I tematik, serta konsolidasi dan Prognosis Semester II anggaran infrastruktur dalam rangka penyusunan Semester I, dan Prognosis Laporan Semester I dan Semester II dalam rangka PrognosisSemester II penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Semester I dan Prognosis Pendapatan dan Belanja Semester II Pelaksanaan Negara. Anggaran Pendapatan dan Menyusun perkiraan anggaran belanja modal, fungsi ekonomi, dan tematik, serta konsolidasi anggaran infrastruktur dalam bentuk tabel pendukung (supporting table) I-Account dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan beserta Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan. Belanja Negara. Angka perkiraan anggaran belanja modal, fungsi ekonomi, dan tematik, serta konsolidasi anggaran infrastruktur dalam bentuk tabel pendukung (supporting table) I-Account dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan beserta Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 4.11. 4.12. 4.13. URAIAN TUGAS Menyusun konsep naras1 analisis perkembangan dan proyeksi anggaran belanj a modal, fungsi ekonomi, dan tematik, serta konsolidasi anggaran infrastruktur dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan beserta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPerubahan. Menyusun proyeksi anggaran belanja modal Medium Term Budget (MTB) dalam bentuk tabel pendukung (supporting table) I-Account dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Menyusun Bahan Rapim Kementerian Keuangan, Sidang Kabinet, Rapat Terbatas, dan Keterangan Pers Pemerin tah ten tang Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) beserta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Laporan Semester I dan Prognosis Semester II, RUU tentang APBN-P beserta Nota Keuangan dan RAPBN-P, dan perkiraan realisasi APBN di bidang anggaran belanja modal, fungsi ekonomi, dan tematik, serta konsolidasi anggaran infrastruktur. HASIL KERJA Konsep naras1 analisis perkembangan dan proyeksi anggaran belanja modal, fungsi ekonomi, dan tematik, serta konsolidasi anggaran infrastruktur dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan beserta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan. Angka proyeksi anggaran belanja modal Medium Term Budget (MTB) dalam bentuk tabel pendukung (supporting table) I-Account dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Bahan Rapim Kementerian Keuangan, Sidang Kabinet, Rapat Terbatas, dan Keterangan Pers Pemerintah tentang Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) beserta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Lapo ran Semester I dan Prognosis Semester II, RUU tentang APBN-P beserta Nota Keuangan dan RAPBN-P, dan perkiraan realisasi APBN di bidang belanja modal, fungsi ekonomi, dan tematik, serta konsolidasi anggaran infrastruktur. www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 4.14. URAIAN TUGAS Menyusun Jawaban Pemerintah atas Pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka