DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020

Nomor
138/PMK.05/2020
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi Debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung Program PEN. Diatur pula ketentuan mengenai pengalokasian dan pengganggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin, persyaratan penerima dan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin, mekanisme pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin, penggunaan SIKP, akuntansi dan pelaporan, pengawasan dan evaluasi, dan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…