Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.06/2016
- Nomor
- 14/PMK.06/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yang berada pada Pengguna Barang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggotaPolri tanpa melalui lelang.
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB II
BAB III
BAB IV
Harga jual Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang kepada pegawaiASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang ditentukan oleh Pengguna Barang sebagai berikut:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)