(1)Berdasarkan permohonan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan penunjukan Penilai Pemerintah DJKN kepada PenggunaBarang.
(2)Penunjukan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan Penilai Pemerintah DJKN, beban kerja, waktu pelaksanaan Penilaian,dan lokasi objekPenilaian.
(3)Kepala Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan penunjukan Penilai kepada Kepala Kantor Wilayahatau Kantor Pusat.
(4)Dalam hal permohonan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan memberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya. Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Kantor Pelayanan berdasarkan pertimbangan:
a.hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);dan
b.penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerianjlembaga, pelayanan kepada masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a.penjelasan dan pertimbangan Penjualan Kendaraan PeroranganDinas Tanpa MelaluiLelang;dan
b.data administratif Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 26
(1)Pengguna Barang dapat meminta konfirmasi usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(5)kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
(2)Konfirmasi usulan harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Pengguna Barang paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permintaan konfirmasi disampaikan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
(3)Pengguna Barang menghentikan proses permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang jika: dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) untuk melakukan perhitungan usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan hasil Penilaian atau taksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.untuk penjualan kepada Pejabat Negara/rnantan Pejabat Negara ditetapkan sebagai berikut:
1.kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil Penilaian atau taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
2.kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 20% (dua puluh persen) dari hasil Penilaian atau taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
b.untuk penjualan kepada Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRIditetapkan sebagai berikut:
1.kendaraan dengan umur 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 40% (empat puluh persen) dari hasil Penilaian atau taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
2.kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, memiliki nilai jual 20% (dua puluh persen) dari hasil Penilaian atau taksiran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas ditetapkan sebesar nilai usulan dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang nilai yang diusulkan dalam permohonan lebih besar dari hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)Usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh Pejabat Fungsional di bidang pengelolaan BMN atau tim internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) kepada Pengguna Barang. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 27
(1)Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pengelola Barang yang diajukan Pengguna Barang minimal memuat:
a.penjelasan dan pertimbangan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa MelaluiLelang;
b.data administratif Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang; dan
c.nilai wajar atau nilai taksiran dan usulan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(2)Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa MelaluiLelangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berlkut:
a.surat permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, PegawaiASN,Prajurit TNI,atau AnggotaPOLRIyang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas beserta lampirannya;
b.dokumen kendaraan berupa:
1.fotokopiBuku PemilikKendaraan Bermotoratau dokumen kepemilikan yang setara bagi Kendaraan Perorangan Dinas;
2.fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau register kendaraan yang berlaku bagi Kendaraan Perorangan Dinas;
3.fotokopi Keputusan Penetapan Status Penggunaan;
4.fotokopiKartu Identitas Barang;
5.foto terkini Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang; dan
6.fotokopi keputusan pejabat yang berwenang yang menetapkan Kendaraan Perorangan Dinas digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TN!,atau AnggotaPOLRI.
c.surat keterangan dari Pengguna Barang yang menerangkan bahwa:
a.Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,Prajurit TNI,atau AnggotaPOLRItidak sepakat dengan usulan harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.Pengguna Barang tidak menerima konfirmasi atas usulan harga jual dari Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau AnggotaPOLRIsebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
c.Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,Prajurit TNI,atau AnggotaPOLRItidak sepakat dengan kondisi Kendaraan Perorangan Dinas dan/ atau mekanisme pembayarannya. www.jdih.kemenkeu.go.id
1.Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan;
2.Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa Melalui Lelang tidak diperlukan untuk penyelenggaraantugas; dan
3.pihak yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas: a) tidak pernah membeliKendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang lebih dari 1 (satu) kali atau sudah pernah membeli Kendaraan PeroranganDinas tanpa melaluilelangnamun telah memenuhi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian pertama, untuk Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas; b) tidak pernah membeliKendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, untuk mantan Pejabat Negara; c) tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun; dan d)tidak diberhentikan dengan tidak hormat untuk mantan Pejabat Negara.
d.berita acara penelitian;
e.laporan hasil Penilaianatau taksiran;
f.laporan perhitungan usulan harga jual;
g.surat keputusan penetapan Penilaiatau tim; dan
h.surat pernyataan atas kebenaran formil dan materil objekyang diusulkan.
(3)Fotokopidokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hams disertai dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kementerian/Iembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
(4)Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.
(5)Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa MelaluiLelangsebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak laporan Penilaian atau taksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diterbitkan.
(6)Dalamhal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang lebih dari 6 (enam)bulan sejak laporan Penilaian atau taksiran diterbitkan, Pengguna Barang terlebih dahulu melakukan pemutakhiran hasil Penilaian atau taksiran Kendaraan Perorangan Dinas yang diusulkan penjualan tanpa melaluilelang.
(7)Pemutakhiran hasil Penilaian atau taksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 29
(1)Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pengelola Barang dapat memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa MelaluiLelang.
(2)Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)minimal memuat:
a.data Kendaraan Perorangan Dinas yang dimohonkan untuk dijual tanpa melalui lelang;
b.harga jual Kendaraan Perorangan Dinas;
c.nama dan jabatan Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRIyang membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa MelaluiLelang;
d.kewajibanPengguna Barang untuk:
1.mengidentifikasi dan menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang akan dibeli oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara,PegawaiASN,Prajurit TNI,atau Anggota POLRI dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan;
(1)PengelolaBarang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelangdari Pengguna Barang.
(2)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3)Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)belum mencukupi, PengelolaBarang dapat:
a.meminta keterangan tuxn] atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa MelaluiLelang;danl atau
b.melakukan penelitian fisik Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang dengan mencocokkandata administratif yang ada.
(8)Dalam hal Pengguna Barang tidak menyampaikan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang memberitahukan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, PegawaiASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI yang akan membeliKendaraan Perorangan Dinas disertai dengan alasannya. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 30
(1)Pengguna Barang mengidentifikasi dan menghitung biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan untuk dibebankan sebagai tambahan harga jual kendaraan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d butir 1.
(2)Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas.
(3)Biaya pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.biaya bahan bakar kendaraan;
b.biaya pajak kendaraan;
c.biaya inspeksi;
d.biaya pembersihan;
e.biaya asuransi; dan
f.biaya perawatan rutin sesuai buku servis kendaraan.
(4)Dalam rangka mengidentifikasi dan menghitung biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pengguna Barang dapat membentuk tim atau menugaskan Pejabat Fungsional di bidang pengelolaan BMN.
(3)Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 31
(1)Pengguna Barang membuat perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dengan Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang.
(2)Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan.
(3)Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
a.identitas Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, meliputi:
1.nama;
2.jabatan; dan
3.nomor induk kependudukan atau nomor induk pegawaij'nomor register pokok, jika ada.
b.data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang;
c.nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola Barang;
d.harga jual Kendaraan Perorangan Dinas;
e.biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang harus dibayarkan sebagai penggantian atas biaya perbaikan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum perj anj ian;
f.cara pembayaran dan jangka waktu;
g.ketentuan bahwa sebelum Kendaraan Perorangan Dinas dibayar lunas maka Kendaraan Perorangan Dinas dimaksud:
1.masih berstatus sebagai BMN;
2.tetap digunakan untuk keperluan dinas; dan
3.dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga;
h.tanggung jawab pembeli atas biaya perbaikan atau pemeliharaan setelah adanya persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
i.ketentuan dalam hal terjadi pembatalan karena adanya wanprestasi maka pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak dapat dikembalikan; dan
j.hak dan kewajiban kedua belah pihak.
(4)Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e yakni biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas. Paragraf2 Perjanjian www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 32
(1)Pengguna Barang dapat menghentikan proses penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan tidak menindaklanjuti persetujuan penjualan dari Pengelola Barang dengan membuat perjanjian jika:
a.Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI meninggal dunia;
b.Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRItidak bersedia menandatangani perjanjian;
c.Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tidak tersedia;
d.terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang membatasi; atau
e.kondisi lainnya yang mengakibatkan Pengguna Barang tidak dapat melakukan perjanjian.
(5)Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan, Pengguna Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian kepada Pengelola Barang.
(6)Permohonan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diusulkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang sebanyak 1 (satu) kali paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak persetujuan diterbitkan.
(7)Pengelola Barang dapat memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)Berdasarkan persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengguna Barang membuat perjanjian penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dengan Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui le1ang paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian diterbitkan.
(9)Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
(10)Dalam hal perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang belum ditandatangani sampai dengan berakhimya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau (8), persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang batal demi hukum. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 33
(1)Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI,atau AnggotaPOLRIyang membeliKendaraan Perorangan Dinas melakukan pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa MelaluiLelangsesuai perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) ke rekening kas umum negara.
(2)Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.untuk Pejabat Negara atau mantan Pejabat Negara, pembayaran dilakukan sekaligus paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang atau persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian diterbitkan; dan
b.untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI,pembayaran dilakukan secara:
1.sekaligus paling lama 2 (dua) bulan sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang atau persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan peIjanjian diterbitkan; atau
2.angsuran paling lama 2 (dua) tahun sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang atau persetujuan perpanjangan waktu penandatanganan perjanjian diterbitkan.
c.bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)disampaikan kepada Pengguna Barang paling lama 5 (lima)hari kerja sejak tanggal pembayaran.
d.untuk pembayaran secara angsuran, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI menyampaikan setiap bukti pembayaran angsuran kepada Pengguna Barang sesuai dengan perjanjian penjualan Kendaraan Perorangan Dinas.
(3)Dalamhal Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN,Prajurit TNI, atau Anggota POLRI dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)belum dibayar lunas, maka:
a.kendaraan tersebut masih berstatus sebagai BMN;
b.kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
c.biaya perbaikan atau pemeliharaanmenjadi tanggung jawab Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, PegawaiASN,Prajurit TNI,atau AnggotaPOLRI;dan
d.kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga. Paragraf3 Pembayaran
(2)Pengguna Barang melaporkan penghentian proses penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PengelolaBarang. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 36
(1)Pengguna Barang dapat mencabut hak Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, PegawaiASN,Prajurit TNI, atau Anggota POLRIuntuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang berdasarkan pembatalan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2)Pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan hak Paragraf6 Pencabutan Hak Pasal 35
(1)Pengguna Barang dapat melakukan pembatalan perjanjian dan menghentikan proses Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa MelaluiLelangdalam hal Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRItidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
(2)Dalam hal Pengguna Barang melakukan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, PegawaiASN,Prajurit TNI, atau Anggota POLRIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)tidak dapat dikembalikan.
(1)Pengguna Barang menerbitkan surat keterangan pelunasan pembayaran kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, PegawaiASN,Prajurit TNI,atau Anggota POLRIyang membeliKendaraan Perorangan Dinas setelah seluruh kewajiban dilunasi.
(2)Dalam hal Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tidak melunasi kewajiban sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pengguna Barang melakukan penagihan kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, PegawaiASN,Prajurit TNI,atau Anggota POLRIpaling lama 5 (lima)hari kerja sejak batas akhir pelunasan.
(3)Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRImelakukan pelunasan atas penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima)hari kerja sejak penagihan dilakukan oleh Pengguna Barang. Paragraf4 Pelunasan
(4)Biaya perbaikan atau pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)termasuk pajak kendaraan. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 37
(1)Pengguna Barang dapat menunjuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI lainnya yang merupakan pemegang tetap atau pernah memegang Kendaraan Perorangan Dinas untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pegawai ASN, Prajurit TN!, atau Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). Paragraf7 Pengalihan Hak Pembelian untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(3)Surat pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)minimal memuat:
a.untuk Pejabat Negara atau mantan Pejabat Negara:
1.nama, nomor induk kependudukan dan jabatan Pejabat Negara atau mantan pejabat Negara yang batal membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui le1ang;
2.data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang;
3.nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola Barang; dan
4.alas an batalnya pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; atau
b.untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI:
1.nama, nomor induk pegawai atau nomor register pokok, dan jabatan Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang batal membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
2.data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang;
3.nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola Barang;
4.alas an batalnya pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui le1ang; dan
5.ketentuan yang menyatakan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
(4)Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dicabut haknya atas pembelian Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih mempunyai kesempatan untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(5)Dalam hal Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI telah dicabut haknya sebanyak 2 (dua) kali, maka permohonan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dapat diajukan kembali setelah melewati masa tunggu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya surat pencabutan hak terakhir. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 40
(1)Berdasarkan surat keterangan pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pengguna Barang melakukan Penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dijual tanpa melalui lelang dari daftar barang pengguna. Paragraf9 Penghapusan Pasal 39
(1)Berdasarkan surat keterangan pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pengguna Barang melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
(2)Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara serah terima.
(1)Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang untuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI lainnya yang merupakan pemegang tetap atau pernah memegang Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud dalam PasaJ. 37 ayat (1) kepada Pengelola Barang disertai dengan alas an atau pertimbangan yang mendasarinya.
(2)Persiapan permohonan, permohonan, penelitian, persetujuan, dan tindak Ianjut persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penjualan Kendaraan Dinas Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Dalam hal Pengguna Barang tidak menunjuk Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI lainnya yang merupakan pemegang tetap atau pernah memegang Kendaraan Perorangan Dinas untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, Kendaraan Perorangan Dinas tersebut digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.
(2)Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI lainnya yang merupakan pemegang tetap atau pernah memegang Kendaraan Perorangan Dinas yang ditunjuk untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 42
(1)Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada PengelolaBarang paling lama 1 (satu) bulan sejak Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilengkapidengan dokumen sebagai berikut:
a.fotokopiperjanjian penjualan Kendaraan Perorangan Dinas;
b.dokumen hasil identifikasi dan perhitungan biaya perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang harus dibayarkan sebagai penggantian atas biaya perbaikan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalamjangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan;
c.surat keterangan pelunasan pembayaran;
d.berita acara serah terima;
e.surat keputusan Penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas dari daftar barang pengguna; dan
f.bukti pembayaran.
(2)Tata cara pengawasan dan pengendalian atas Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan dan pengendalian BMN. BABVI PENGAWASANDANPENGENDALIAN Pasal 41
(1)Berdasarkan perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dengan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, Pengguna Barang:
a.mengeliminasi Kendaraan Perorangan Dinas dari neraca dan dicatat dalam daftar BMNyang dijual secara angsuran; dan
b.mengakui dan mencatat piutang yang berasal dari penjualan angsuran.
(2)Tata cara pencatatan, pembukuan, dan pelaporan atas Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN. BABV PENATAUSAHAAN
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN. www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 45 Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.