Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.02/2015
- Nomor
- 140/PMK.02/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PM K.02/2014 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015;
Ralat karena kesalahan administrasi/revisi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:
( 1) Perubahan karena penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf k merupakan penghapusan/ perubahan sebagian atau seluruh catatan dalam halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan.
Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a bersifat insidentil dan menambah pagu anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2015, tetapi tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)