Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2015
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015; Mengingat : ... Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
Rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran XXIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)