Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.05/2019
- Nomor
- 145/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan www.jdih.kemenkeu.go.id Pelatihan Penerbang Banyuwangi pacta Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Tarif layan an akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan www.jdih.kemenkeu.go.id Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhuburtgan.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat.
Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau instruktur pen damping/ tenaga ahli.
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.