1.Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
3.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
4.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
5.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
6.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 2014, No.966 3
7.Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
8.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
9.Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor.
10.Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
11.Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
12.Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
13.Nilai Pabean Ekspor adalah nilai barang ekspor yang dihitung berdasarkan rumus: Harga Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang x Jumlah Satuan Barang.
14.Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
15.Tanggal Perkiraan Ekspor adalah tanggal perkiraan selesainya pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean atau sarana pengangkut yang akan berangkat ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor.
16.Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
17.Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
18.Barang Awak Sarana Pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan berangkat bersama sarana pengangkut.
19.Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang 2014, No.966 4 melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.
20.Barang Pelintas Batas adalah barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
21.Barang Kiriman adalah Barang Ekspor yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri, melalui pos atau perusahaan jasa titipan.
22.Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Eksportir.
2.Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
3.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: