Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.01/2020
- Nomor
- 147/PMK.01/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pelayanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
Unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan, melakukan koordinasi dan pembinaan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian Pelayanan Publik Tertentu.
Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian Pelayanan Publik Tertentu.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ~RI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1230 l ((. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum ,, ;;1-11.L. . ' u.b. ' - \ · - · ministrasi Kementerian YAH J 13 199703 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)