Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2018
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
(l) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PK. (2) Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Fokus Stranas PK meliputi: a. perizinan dan tata niaga; b, keuangan negara; dan c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi. (2) Fokus Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi PK.
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibenhrk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK. (2) Timnas PK sefagaiglala dimaksud pada ayat (1) terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggaralran urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian prrogram prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (3) Mekanisme dan tata kerja Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Timnas PK. Pasal 5... PRES IOEN
(1) Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21, ditetapl@n setiap 2 (dua) tahun sekali oleh fimnas PK. (2) Dalam men1rusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait. (3) Dalam men5rusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Timnas PK melakukan penyelarasan dengan kebljakan pemerintah pusat, kebiiakan daerah, dan kebijakan strategis Komisi Korupsi.
(1) lembaga, Pemangku Kepentingan lainnya melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan Lainnya yang terkait berkoordinasi dengan Timnas PK.
(l) Timnas PK mempunyai tugas: memantau daerah, dan a. dan Stranas PK di kementerian, lembaga, Pemangku Kepentingan lainnya; b. menyampaikan laporhn capaian pel,aksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan c. memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat. (2) Timnas . . . daerah, dan PRE S IDE N (2) fimnas PK berwenang menJrusun langkah kebi$akan penyelesaian permasaLahan dan hambatan pelaksanaan Aksi PK. (3) Dafam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan Lainnya yang terkait. (4) Untuk mendukung kelancaran tugas Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi. (5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berkedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaksanaan tugas dan wewenang fimnas PK tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam menyelenggarakan Stranas PK, Timnas PK melibatkan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya. (2) Pelibatan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimuLai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Stranas PK. (3) Tata cara pelibatan Pemanglu Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur oleh Timnas PK. Pasal lO (1) Menteri, Pimpinan L€mbaga, Kepala Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PK kepada Timnas PK setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Timnas . . . PR E S IDEN (2) Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada Presiden setiaF 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi PK dikoordinasikan oleh Timnas PK. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi PK sebagai bahan evaluasi Stranas PK.
Pendanaan penyelenggaraan Stranas PK dibebankan pada: a. Anggaran b. Anggaran c. sumber sesuai dan Belanja Negara; dan Belanja Daerah; dan pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat dengan ketentuan
Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2OL2-2O25 dan Jangka Menengah Tahun 2OL2-2OL4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)