Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017
- Nomor
- 147/PMK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran Waj ib Paj ak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Paj ak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2 008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menj adi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999 ) ; .. www.jdih.kemenkeu.go.id M enetapkan MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK \WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PEN CABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
( 1 ) Setiap Wajib Paj ak yang telah memenuhi persyaratan subj ektif dan objektif waj ib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi:
(1 ) Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a waj ib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal Wajib Paj ak. (2 ) Waj ib Paj ak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi:
.(1) Waj ib Paj ak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerj aan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2 ) huruf a, waj ib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Waj ib Paj ak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (2 ) Waj ib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2 ) huruf b, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerj aan bebas mulai dilakukan. PasalS
( 1 ) Untuk Waj ib Paj ak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerj aan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2 ) huruf a, permohonan pendaftaran Waj ib Pajak dilampiri dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. (2 ) Untuk Waj ib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2 ) huruf b, permohonan pendaftaran Wajib Paj ak dilampiri:
Berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Paj ak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1 ) , Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerj a terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
( 1 ) D alam hal Wajib Paj ak tidak melaksanakan kewaj iban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 , Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secara j abatan. (2 ) Penerbitan NPWP secara j abatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan / atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Paj ak, termasuk data dan / atau informasi yan g diperoleh dari ke giatan ekstensifikasi.
( 1 ) Kepala KPP berdasarkan permo honan Waj ib Paj ak atau secara j abatan dapat melakukan perubahan data Wajib Paj ak dalam hal: www.jdih.kemenkeu.go.id - 1 2 -
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)