Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017
- Nomor
- 15/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara dengan melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Dalarn Peraturan Menteri ini yang dirnaksud dengan:
Iuran Wajib rnerupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh para penurnpang yang rnenggunakan alat Angkutan penurnpang urnurn di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara kepada perusahaan www.jdih.kemenkeu.go.id yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan W ajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam hal penumpang yang meninggal dunia akibat Kecelakaan selama berada di dalam alat Angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat Angkutan penumpang umum di sungai/danau, ditentukan sebagai berikut:
Besar Iuran Wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat Angkutan penumpang umum di udara sebesar Rp5. 000,00 (lima ribu rupiah).
Ketentuan mengenai Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Iuran Wajib angkutan umum di udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya berlaku bagi penumpang perusahaan penerbangan nasional dengan rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.
Tambahan besar Santunan di atas besar Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dilakukan melalui penutupan asuransi atas dasar sukarela berdasarkan perjanjian pertanggungan tersendiri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)