1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 2720);
3.Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778); Mengingat Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 278);
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor Darat, Sungai/ Danau, dan Udara (Berita Negara Penumpang Umum di Ferry/Penyeberangan, Laut dan Turan Wajib Dana Penumpang, Alat Angkutan tentang Besaran Santunan Pertanggung Wajib Kecelakaan
8.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tenlang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nornor KM 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapan dan Forrnulasi Perhitungan Tarif A.ngkutanPcnumpang Laut Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87);
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1523) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nornor PM 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 966);
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Pasal I Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pcnetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten /Kota Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diubah, sehingga dibaca sebagai berikut: