Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.05/2017
- Nomor
- 151/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan;
Tarif layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang "--" www.jdih.kemenkeu.go.id diberikan oleh Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan � www.jdih.kemenkeu.go.id Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan.
Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhatikan harga pasar setempat.
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ atau pendampingan instrukturj tenaga ahli.
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.