Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2015
- Nomor
- 152/PMK.010/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Un.dang-Un.dang Nomor 7 Tahun 1983 ten.tang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Un.dang-Un.dang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas din.as luar asuransi.
Ketentuan lebih Ian.jut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasa15 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012 ten.tang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I / www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI K EUANGAN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2 0 15 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2 0 15 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1 163 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO}JMUM u.b. KEPALA AGIAN T:U. KEMENTERIAN 1(1;:' \J .• u \ GIAR\fO l / NIP 19590420 198402 100 1 www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)