Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2019
- Nomor
- 153/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Aluminium Foil;
Terhadap barang impor berupa produk aluminium foil (tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu) dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5% a tau lebih menurut beratnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7607.11.00, dikenakan Be a Masuk Tindakan Pengamanan.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk Tindakan No. Periode Pengamanan dalam Persen tase (%)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk aluminium foil yang diproduksi dari negara-negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. j;y www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 4 ( 1) Pengenaan Be a Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
in ternasional
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)