Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.010/2015
- Nomor
- 155/PMK.010/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod; www.jdih.kemenkeu.go.id Memperhatikan Menetapkan MENTERIKEUANGAN
Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeriakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk No Periode Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor 1 Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya 14,5% Peraturan Menteri ini. 2 Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah 10% tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 3 Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah 5,5% tanggal berakhirnya Tahun Kedua.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk-produk steel wire rod yang berasal dari negara negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. y www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN
Terhadap impor produk produk steel wire rod yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang