Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2014
- Nomor
- 158/PMK.02/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kementerian negara/lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut dalam penetapan alokasi anggaran tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.
Kementerian negara/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya, dapat dikenakan pemotongan anggaran belanja dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.