Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.05/2020
- Nomor
- 159/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Men teri Keuangan ten tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP /WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif penggunaan lahan, ruang, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, dan tarif bantuan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f sampai dengan huruf j ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.