Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2007
- Nomor
- 161/PMK.04/2007
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN, Ttd,- SRI MULYANI INDRAWATI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)