Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.04/2015
- Nomor
- 224/PMK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan DISTRIBUSI II menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diperlukan penjelasan dari instansi teknis terkait dan/atau terdapat kendala dalam pelaksanaan peraturan larangan dan/atau pembatasan, Menteri menyampaikannya kepada instansi teknis terkait.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan, masih tetap berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta ,padatanggal 16 Desember 2015 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Pada tanggal 17 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIA� HUKUM DAN BAK ASASI,MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1894 DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 224/PMK.04/2015 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ ATAU PEMBATASAN FORMAT SURAT PENYAMPAIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI KETENTUAN LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN KOP SURAT INSTANSI TEKNIS YANG MENETAPKAN PERATURAN LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN .......... (!) .......... Hal : Penyampaian Peraturan .......... (2).......... Nomor .......... (3) ......... . Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jalan Jenderal Ahmad Yani (By Pass) Kotak Pos 225 Jakarta 13230 Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nornor .......... (4) ........../PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan, terlampir bersama ini disampaikan Peraturan .......... (2) .......... Nomor .......... (3) .......... tentang .......... (5).........., untuk dapat ditetapkan daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. .................................................... (6) ................................................................ . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · a.n. MENTER! .......... (7) .......... .......... (8) .......... , .......... (9)........... .......... (10) ......... . DISTRIBUSI II www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) DISTRIBUSI II PETUNJUK PENGISIAN Diisi nomor surat, tanggal surat dan/atau sifat surat (sesuai kebutuhan). Diisi instansi teknis yang menetapkan peraturan perundang undangan mengenai larangan dari/atau pembatasan atas impor atau ekspor. Diisi nomor peraturan instansi teknis yang menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor. Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangah yang mengatur tentang Pengawasan Barang Impor Atau Ekspor Yang Dilarang Atau Dibatas( Diisi judul peraturan peraturan perundang-undangan mengena1 larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor. Diisi hal-hal yang akan disampaikan ke Menteri Keuangan. Diisi nama Menteri teknis yang menerbitkan peraturan perundang undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor. Diisi nama jabatan pejabat Eselon I instansi teknis · yang menyampaikan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor. Diisi tanda tangan dan naina pejabat Eselon I instansi teknis yang menyampaikan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor. Diisi tembusan jika diperlukan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 224/PMK.04/2015 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ ATAU PEMBATASAN FORMAT PENETAPAN DAFTAR BARANG YANG DILARANG ATAU DIBATASI UNTUK DIIMPOR ATAU DIEKSPOR KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR /KM.4/2015 TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG ATAU DIBATASI UNTUK DIIMPOR ATAU DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN ... ... ... . (1) ... ... ... . NOMOR ... ... ... . (2) ... ... ... . Menimbang Mengingat Menetapkan PERT AMA KE DUA DISTRIBUSI II TENTANG .. . .. . ... . (3) ... ... ... . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... .... (4) ...... ... ./PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang Yang Dilarang Atau Dibatasi Untuk Diimpor Atau Dieksp or; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... ... .... (4) ...... ... ./PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG ATAU DIBATASI UNTUK DIIMPOR A TAU DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN ... ... .... (1) ... ...... . NOMOR ... ....... (2) ...... ... . TE NTANG ... ... ... .(3) ......... . Daftar barang yang dilarang atau dibatasi un tuk diimpor a tau diekspor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ...... ... .( 5) ... .. .... . Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)