Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012
- Nomor
- 162/PMK.011/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2012/162~PMK.011~2012Pe... 1 of 2 21/12/2015 14:05 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS .D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1035 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2012/162~PMK.011~2012Pe... 2 of 2 21/12/2015 14:05
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)