Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.010/2015
- Nomor
- 165/PMK.010/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Coated Paper dan Paper Board; www.jdih.kemenkeu.go.id Memperhatikan Menetapkan MENTERI KEUANGAN
Terhadap impor produk coated paper dan paper board berupa kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, tidak diwarnai, tidak dihias atau tidak dicetak permukaannya dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak, . atali keperluan grafik lainnya, atau dicetak, dari jenis · yang digunakan untuk aparatus yang merekam "sendiri, tidak termasuk kertas termo-:-sensitif, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran, dalam keadaan tidak dilipat, dengan gramasi 80 (delapan puluh) gsm sampai dengan 400 (empat ratus) gsm, tidak mengandungserat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik, atau mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) menurut berat keseluruhan kandungan seratnya, tidak termasuk cast coated paper, yang mencakup nomor HartnoniZed System (HS) ex.4810. 13. 11. 00, ex.4810. 13. J 9.00, ex. 4810.13.91.90, ex.4810. 13. 99.90, ex.4810. 14. 11.00, ex.4810. 14. 19. 00, ex.4810. 14.91. 90, ex.4810. 14.99.90, ex.4810.19. 11.00, ex.4810; 19. 19.90, ex.4810.19. 91.90, dan ex.4810. 19. 99. 90 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk No Periode Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor 1 Tahun Pertama, dengan Periode 1 .(satu) tahun sejak tanggal 9% berlakunya Peraturan Menteri lnl. 2 Tahun Kedua, dengan Periode l (satu) tahun setelah tanggal 7% berakhirnya Tahun Pertama. 3 Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun setelah tanggal 5% berakhirnya Tahun Kedua. www.jdih.kemenkeu.go.id ,. MENTERI KEUANGAN . - 4 -
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk coated paper dan paper board yang berasal dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang me:rupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap impor produk coated paper dan paper board yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang