Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.04/2015
- Nomor
- 167/PMK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk Dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Jaminan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661); www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA MASUK DALAM RANGKA PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN JAMINAN.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
( 1) Barang impor dapat dikeluarkan dengan tujuan Impor untuk dipakai dari Kawasan Pabean, TPS, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dengan diberikan Penundaan.
( 1) Untuk mendapat persetujuan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea clan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri.
( 1) Terhadap permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
( 1) Terhadap permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan ata:u penolakar:i Penundaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima jawaban atas konfirmasi dari penerbit fasilitas pembebasan atau keringanan. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN
BAB III
Importir yang telah mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean dengan mendapat Penundaan dan belum mendapat keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau PDRI atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian keringanan bea masuk, dapat diberikan perpanjangan Penundaan.
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Menteri (Permen)