Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.06/2010
- Nomor
- 169/PMK.06/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Objek Penghapusan BMN pada Perwakilan meliputi:
Penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada Perwakilan dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penjualan BMN pada Perwakilan dapat dilakukan secara lelang atau non lelang.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)