Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 271/PMK.06/2015
- Nomor
- 271/PMK.06/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 67
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
BAB II
( 1 ) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan Penggunaaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN yang berada pada Perwakilan . www.jdih.kemenkeu.go.id
BAB III
( 1 ) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung j awab:
,,
BAB IV
Penggunaan BMN pada Perwakilan dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perwakilan terkait. Pasal 1 0 Bentuk Penggunaan BMN pada Perwakilan meliputi :
BMN untuk ( 1) Obj ek penetapan status Penggunaan BMN pada Perwakilan meliputi seluruh BMN.
( 1) Pengguna Barang yang membawahi Perwakilan mengupayakan untuk memaksimalkan Penggunaan BMN pada Perwakilan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perwakilan . www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)